Hal-hal yang menyebabkan diwajibkannya mandi :
"...dan jika kamu junub, maka mandilah......." (al Maidah5:6)
Keluar air mani, baik saat terjaga ataupun tidur, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,
Sesungguhnya air (mandi) itu disebabkan air (keluarnya mani)” (HR. Muslim no. 343 dan Abu Dawud no. 214)
* Jima (berhubungan badan), walaupun tidak keluar air mani. Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda,
Jika ia telah duduk diantara ke empat cabang istrinya (bersetubuh), maka ia wajib mandi meskipun tidak keluar air mani (HR. Muslim no. 348)
** Masuk Islamnya orang kafir. Dari Qais bin Ashim, ia menceritakan bahwa ketika ia masuk Islam, Nabi SAW menyuruhnya mandi dengan air dan bidara (HR. At Tirmidzi no. 602 dan Abu Dawud no. 351, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Irwaa ul Ghaliil no. 128)
*** Berhentinya keluar darah haidh dan nifas.
"...karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, janganlah kamu mendekata mereka, sebelum mereka suci, maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintah
kan Allah kepadamu.."(Al Baqarah2:222)
Dari Aisyah ra., bahwa Rasulullah SAW berkata kepada Fathimah binti Abi Khubaisy,
"Jika datang haidh, maka tinggalkanlah shalat. Dan jika telah lewat, maka mandi dan shalatlah" (HR. Al Bukhari no. 320, Muslim no. 333, Abu Dawud no. 279, At Tirmidzi no. 125 dan An Nasai I/186)
**** Hari Jumat. Dari Abu Said Al Khudri ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Mandi Jumat wajib bagi setiap orang yang telah baligh" (HR. Al Bukhari no. 879, Muslim no. 346, Abu Dawud no. 337, An Nasai III/93 dan Ibnu Majah no. 1089)
TATA CARANYA : berdasarkan hadits dari jalan Aisyah ra., ia berkata, "Dahulu, jika Rasulullah SAW hendak mandi janabah (junub), beliau membasuh kedua tangannya. Kemudian menuangkan air dari tangan kanan ke tangan kirinya lalu membasuh kemaluannya. Lantas berwudhu sebagaimana berwudhu untuk shalat. Lalu beliau mengambil air dan memasukan jari - jemarinya ke pangkal rambut. Hingga beliau menganggap telah cukup, beliau tuangkan ke atas kepalanya sebanyak 3 kali tuangan. Setelah itu beliau guyur seluruh badannya. Kemudian beliau basuh kedua kakinya" (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Hadist dari'Aisyah radliyallahu 'anha bahwasanya : "Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila mandi janabat beliau meminta air, kemudian beliau ambil dengan telapak tangannya dan mulai (mencuci) bagian kanan kepalanya lalu bagian kirinya. Setelah itu beliau mengambil air dengan kedua telapak tangannya lalu beliau balikkan (tumpahkan) di atas kepalanya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari hadits di atas maka urutan tata cara mandi wajib sebagai berikut
-Membasuh kedua tangan
-Membasuh kemaluan
-Berwudhu sebagaimana berwudhu untuk shalat [Boleh menangguhkan membasuh kedua kaki sampai selesai mandi (Fikih Sunnah hal. 154)]
-Mencuci rambut dengan cara memasukan jari - jemari ke pangkal rambut
-Menuangkan air ke atas kepala sebanyak 3x atau mengambil air dengan kedua tangan kemudian menyapukannya ke kepalanya.
-Menyiram seluruh tubuh dimulai dengan bagian kanan lalu bagian kiri, sambil membersihkan kedua ketiak, telinga bagian dalam, pusar dan jari jemari kaki dan bagian tubuh yang mungkin untuk digosok.
-Membasuh kaki
Hadits yang shahih dari 'Aisyah dan Maimunah radliyallahu 'anhuma, juga hadits Ummu Salamah radliyallahu 'anha berkata: "Cukuplah bagimu menuangkan air atas kepalamu tiga kali tuangan, kemudian engkau siram (seluruh badanmu) dengan air, (dengan berbuat demikian) maka sungguh engkau telah bersuci." (HR. Muslim).
Sedangkan rukun dari mandi wajib ini menurut pandangan fiqh ada 2 yaitu :
Berniat. Karena inilah yang memisahkan antara ibadah dengan kebiasaan dan adat.
Membasuh seluruh anggota tubuh. Karena Allah Taala berfirman, Dan jika kamu junub hendaklah bersuci, maksudnya adalah mandi.
Sumber:
Fikih Sunnah , Sayyid Sabiq, PT. Al Maarif, Bandung, Cetakan Kedelapan belas, 1997 M.
Panduan Fiqih Lengkap Jilid 1, Abdul Azhim bin Badawi Al Khalafi, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1426 H/Juli 2005 M.
Buku Pedoman Hidup Muslim, Abu Bakar J.Al Jaza'iri
lain-lain
Kamis, 11 September 2008
Selasa, 09 September 2008
Karena Cint4 tidak Merokok
Dari Abi Hamzah Anas bin Malik ra. pelayan Rasulullah saw dari Nabi saw telah berkata: "Tidak sempurna iman seseorang diantaramu hingga mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri."
(Bukhari - Muslim). ketika kita mengatakan cinta pada seseorang pastilah kita akan menjaganya, tidak menyakitinya,apalagi merusaknya.
hadis Rasulullah "tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain. " (HR.Ibnu Majah dari kitab Al Ahkam 2340)
rasa cinta dan terjaganya alam sekitar berkorelasi tinggi, rasa cinta menimbulkan kesadaran pada masing-masing pribadi untuk menjaga dan memelihara apa yang dicintai, salah satu cara menjaga apa2 yang kita cintai disekitar kita adalah dengan tidak merokok,..........upss...tentu saja ini pilihan sulit bagi mereka-mereka yang mencandu rokok, tapi tidak ada kata sulit untuk memulai suatu kebaikan kalau seandainya kita tau dan benar-benar menyadari keburukan dari apa yang ada dibalik sebatang rokok..
Di dalam sebatang rokok mengandung kurang lebih 4000 elemen-elemen, dan setidaknya 200 diantaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. satu batang rokok yang hanya seukuran pensil sepuluh sentimeter itu, ternyata ibarat sebuah pabrik berjalan yang menghasilkan bahan kimia berbahaya. Satu batang rokok yang dibakar mengeluarkan sekira 4 ribu bahan kimia. Menurut Dr. R.A. Nainggolan (1998), terdapat beberapa bahan kimia yang ada dalam rokok. Di antaranya, acrolein, merupakan zat cair yang tidak berwarna, seperti aldehyde. Zat ini sedikit banyaknya mengandung kadar alkohol. Artinya, acrolein ini adalah alkohol yang cairannya telah diambil. Cairan ini sangat mengganggu kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida.
Efek Racun
Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko (dibanding yang tidak mengisap asap rokok):
* 14x menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan
* 4x menderita kanker esophagus
* 2x kanker kandung kemih
* 2x serangan jantung
Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung, serta tekanan darah tinggi.
Bahan kimia
Karbon monoxida, sejenis gas yang tidak memiliki bau. Unsur ini dihasilkan oleh pembakaran yang tidak sempurna dari unsur zat arang atau karbon. Zat ini sangat beracun. Jika zat ini terbawa dalam hemoglobin, akan mengganggu kondisi oksigen dalam darah.
Nikotin, adalah cairan berminyak yang tidak berwarna dan dapat membuat rasa perih yang sangat. Nikotin ini menghalangi kontraksi rasa lapar. Itu sebabnya seseorang bisa merasakan tidak lapar karena merokok.
Ammonia, merupakan gas yang tidak berwarna yang terdiri dari nitrogen dan hidrogen. Zat ini sangat tajam baunya dan sangat merangsang. Begitu kerasnya racun yang ada pada ammonia sehingga kalau disuntikkan (baca: masuk) sedikit pun kepada peredaraan darah akan mengakibatkan seseorang pingsan atau koma.
Formic acid, sejenis cairan tidak berwarna yang bergerak bebas dan dapat membuat lepuh. Cairan ini sangat tajam dan menusuk baunya. Zat ini dapat menyebabkan seseorang seperti merasa digigit semut.
Hydrogen cyanide, sejenis gas yang tidak berwarna, tidak berbau dan tidak memiliki rasa. Zat ini merupakan zat yang paling ringan, mudah terbakar dan sangat efisien untuk menghalangi pernapasan. Cyanide adalah salah satu zat yang mengandung racun yang sangat berbahaya. Sedikit saja cyanide dimasukkan langsung ke dalam tubuh dapat mengakibatkan kematian.
Nitrous oxide, sejenis gas yang tidak berwarna, dan bila terisap dapat menyebabkan hilangnya pertimbangan dan mengakibatkan rasa sakit. Nitrous oxide ini adalah jenis zat yang pada mulanya dapat digunakan sebagai pembius waktu melakukan operasi oleh para dokter.
Formaldehyde, sejenis gas tidak berwarna dengan bau yang tajam. Gas ini tergolong sebagai pengawet dan pembasmi hama. Gas ini juga sangat beracun keras terhadap semua organisme-organisme hidup.
Phenol, merupakan campuran dari kristal yang dihasilkan dari distilasi beberapa zat organik seperti kayu dan arang, serta diperoleh dari tar arang. Zat ini beracun dan membahayakan, karena phenol ini terikat ke protein dan menghalangi aktivitas enzim.
Acetol, adalah hasil pemanasan aldehyde (sejenis zat yang tidak berwarna yang bebas bergerak) dan mudah menguap dengan alkohol. Hydrogen sulfide, sejenis gas yang beracun yang gampang terbakar dengan bau yang keras. Zat ini menghalangi oxidasi enxym (zat besi yang berisi pigmen).
Pyridine, sejenis cairan tidak berwarna dengan bau yang tajam. Zat ini dapat digunakan mengubah sifat alkohol sebagai pelarut dan pembunuh hama. Methyl chloride, adalah campuran dari zat-zat bervalensi satu antara hidrogen dan karbon merupakan unsurnya yang terutama. Zat ini adalah merupakan compound organis yang dapat beracun.
Methanol, sejenis cairan ringan yang gampang menguap dan mudah terbakar. Meminum atau mengisap methanol dapat mengakibatkan kebutaan dan bahkan kematian. Dan tar, sejenis cairan kental berwarna cokelat tua atau hitam. Tar terdapat dalam rokok yang terdiri dari ratusan bahan kimia yang menyebabkan kanker pada hewan. Bilamana zat tersebut diisap waktu merokok akan mengakibatkan kanker paru-paru.
para ilmuan telah membuktikan bahwa zat zat kimia yang dikandung asap rokok dapat mempengaruhi resiko penyakir kanker paru-paru dan jantung koreone. lebih dari itu menghidap asap rokok orang dapat memperburuk kondisi pengidap penyakit:
agina: nyeri dada akibat penyempitan pembuluh darah pada jantung.
asma: mengalami kesulitan bernafas
alergi: iritasi akibat asap rokok
gejala-gejala gangguan kesehatan lainnya yaitu iritasi mata, sakit kepala, pusing, sakit tenggorokan, batuk dan sesak nafas. Wanita hamil yang merokok atau menjadi perokok pasif, menyalurkan zat-zat beracun dari asap rokok kepada janin yang dikandungnya melalui peredaran darah ibu hamil.
Allah berfirman, "Menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang 'khabaits' (yang buruk)" (QS. Al-A'raf: 157).
jadilah bijaksana pada diri sendiri maupun orang lain dan bersikaplah jujur manakah yang baik dan manakah yang buruk bukan hanya sekedar mengikuti kata hati dan keinginan diri lantas yang tidak baik dikatakan baik dan yang buruk dikatakan baik. Masih mau terus merokok atau berhenti merokok sejak sekarang itu ada ditangan anda, tapi orang bijak pilih tidak merokok demi mereka2 yang ia cintai.
(berbagai sumber)
(Bukhari - Muslim). ketika kita mengatakan cinta pada seseorang pastilah kita akan menjaganya, tidak menyakitinya,apalagi merusaknya.
hadis Rasulullah "tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain. " (HR.Ibnu Majah dari kitab Al Ahkam 2340)
rasa cinta dan terjaganya alam sekitar berkorelasi tinggi, rasa cinta menimbulkan kesadaran pada masing-masing pribadi untuk menjaga dan memelihara apa yang dicintai, salah satu cara menjaga apa2 yang kita cintai disekitar kita adalah dengan tidak merokok,..........upss...tentu saja ini pilihan sulit bagi mereka-mereka yang mencandu rokok, tapi tidak ada kata sulit untuk memulai suatu kebaikan kalau seandainya kita tau dan benar-benar menyadari keburukan dari apa yang ada dibalik sebatang rokok..
Di dalam sebatang rokok mengandung kurang lebih 4000 elemen-elemen, dan setidaknya 200 diantaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. satu batang rokok yang hanya seukuran pensil sepuluh sentimeter itu, ternyata ibarat sebuah pabrik berjalan yang menghasilkan bahan kimia berbahaya. Satu batang rokok yang dibakar mengeluarkan sekira 4 ribu bahan kimia. Menurut Dr. R.A. Nainggolan (1998), terdapat beberapa bahan kimia yang ada dalam rokok. Di antaranya, acrolein, merupakan zat cair yang tidak berwarna, seperti aldehyde. Zat ini sedikit banyaknya mengandung kadar alkohol. Artinya, acrolein ini adalah alkohol yang cairannya telah diambil. Cairan ini sangat mengganggu kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida.
Efek Racun
Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko (dibanding yang tidak mengisap asap rokok):
* 14x menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan
* 4x menderita kanker esophagus
* 2x kanker kandung kemih
* 2x serangan jantung
Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung, serta tekanan darah tinggi.
Bahan kimia
Karbon monoxida, sejenis gas yang tidak memiliki bau. Unsur ini dihasilkan oleh pembakaran yang tidak sempurna dari unsur zat arang atau karbon. Zat ini sangat beracun. Jika zat ini terbawa dalam hemoglobin, akan mengganggu kondisi oksigen dalam darah.
Nikotin, adalah cairan berminyak yang tidak berwarna dan dapat membuat rasa perih yang sangat. Nikotin ini menghalangi kontraksi rasa lapar. Itu sebabnya seseorang bisa merasakan tidak lapar karena merokok.
Ammonia, merupakan gas yang tidak berwarna yang terdiri dari nitrogen dan hidrogen. Zat ini sangat tajam baunya dan sangat merangsang. Begitu kerasnya racun yang ada pada ammonia sehingga kalau disuntikkan (baca: masuk) sedikit pun kepada peredaraan darah akan mengakibatkan seseorang pingsan atau koma.
Formic acid, sejenis cairan tidak berwarna yang bergerak bebas dan dapat membuat lepuh. Cairan ini sangat tajam dan menusuk baunya. Zat ini dapat menyebabkan seseorang seperti merasa digigit semut.
Hydrogen cyanide, sejenis gas yang tidak berwarna, tidak berbau dan tidak memiliki rasa. Zat ini merupakan zat yang paling ringan, mudah terbakar dan sangat efisien untuk menghalangi pernapasan. Cyanide adalah salah satu zat yang mengandung racun yang sangat berbahaya. Sedikit saja cyanide dimasukkan langsung ke dalam tubuh dapat mengakibatkan kematian.
Nitrous oxide, sejenis gas yang tidak berwarna, dan bila terisap dapat menyebabkan hilangnya pertimbangan dan mengakibatkan rasa sakit. Nitrous oxide ini adalah jenis zat yang pada mulanya dapat digunakan sebagai pembius waktu melakukan operasi oleh para dokter.
Formaldehyde, sejenis gas tidak berwarna dengan bau yang tajam. Gas ini tergolong sebagai pengawet dan pembasmi hama. Gas ini juga sangat beracun keras terhadap semua organisme-organisme hidup.
Phenol, merupakan campuran dari kristal yang dihasilkan dari distilasi beberapa zat organik seperti kayu dan arang, serta diperoleh dari tar arang. Zat ini beracun dan membahayakan, karena phenol ini terikat ke protein dan menghalangi aktivitas enzim.
Acetol, adalah hasil pemanasan aldehyde (sejenis zat yang tidak berwarna yang bebas bergerak) dan mudah menguap dengan alkohol. Hydrogen sulfide, sejenis gas yang beracun yang gampang terbakar dengan bau yang keras. Zat ini menghalangi oxidasi enxym (zat besi yang berisi pigmen).
Pyridine, sejenis cairan tidak berwarna dengan bau yang tajam. Zat ini dapat digunakan mengubah sifat alkohol sebagai pelarut dan pembunuh hama. Methyl chloride, adalah campuran dari zat-zat bervalensi satu antara hidrogen dan karbon merupakan unsurnya yang terutama. Zat ini adalah merupakan compound organis yang dapat beracun.
Methanol, sejenis cairan ringan yang gampang menguap dan mudah terbakar. Meminum atau mengisap methanol dapat mengakibatkan kebutaan dan bahkan kematian. Dan tar, sejenis cairan kental berwarna cokelat tua atau hitam. Tar terdapat dalam rokok yang terdiri dari ratusan bahan kimia yang menyebabkan kanker pada hewan. Bilamana zat tersebut diisap waktu merokok akan mengakibatkan kanker paru-paru.
para ilmuan telah membuktikan bahwa zat zat kimia yang dikandung asap rokok dapat mempengaruhi resiko penyakir kanker paru-paru dan jantung koreone. lebih dari itu menghidap asap rokok orang dapat memperburuk kondisi pengidap penyakit:
agina: nyeri dada akibat penyempitan pembuluh darah pada jantung.
asma: mengalami kesulitan bernafas
alergi: iritasi akibat asap rokok
gejala-gejala gangguan kesehatan lainnya yaitu iritasi mata, sakit kepala, pusing, sakit tenggorokan, batuk dan sesak nafas. Wanita hamil yang merokok atau menjadi perokok pasif, menyalurkan zat-zat beracun dari asap rokok kepada janin yang dikandungnya melalui peredaran darah ibu hamil.
Allah berfirman, "Menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang 'khabaits' (yang buruk)" (QS. Al-A'raf: 157).
jadilah bijaksana pada diri sendiri maupun orang lain dan bersikaplah jujur manakah yang baik dan manakah yang buruk bukan hanya sekedar mengikuti kata hati dan keinginan diri lantas yang tidak baik dikatakan baik dan yang buruk dikatakan baik. Masih mau terus merokok atau berhenti merokok sejak sekarang itu ada ditangan anda, tapi orang bijak pilih tidak merokok demi mereka2 yang ia cintai.
(berbagai sumber)
Senin, 08 September 2008
HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT FITRI DENGAN UANG
*HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG?*
oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah
*Pertanyaan*
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya : Hukum mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk uang karena ada orang yang memperbolehkan hal tersebut?
*Jawaban*
Tidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa rukun Islam yang paling penting adalah persaksian (Syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan Allah.
Konsekwensi syahadat La Ilaha Ilallah adalah tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah saja, sedangkan konsekwensi syahadat Muhammad Rasulullah adalah tidak menyembah Allah kecuali dengan cara-cara yang telah disyari'atkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Zakat fithri adalah ibadah menurut ijma kaum muslimin, dan semua ibadah pada dasarnya tauqifi (mengikuti dalil atau petunjuk). Maka tidak boleh lagi seorang hamba untuk beribadah kepada Allah dengan satu ibadahpun kecuali dengan cara yang diambil dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasul yang telah Allah firmankan tentangnya.
"Artinya : Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur'an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya) " [An-Najm : 3-4]
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Barangsiapa membuat cara yang baru dalam perkara agama ini apa yang tidak termasuk agama ini maka hal itu tertolak".
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mensyari'atkan zakat fithri dengan hadits yang shahih : Satu sha' makanan atau anggur kering atau keju. Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiallahu 'anhu, dia berkata :
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma, atau gandum atas setiap orang muslimin yang merdeka ataupun budak baik laki mupun perempuan kecil ataupun besar"
Dan Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam memerintahkan supaya zakat itu dilaksanakan sebelum orang keluar untuk melaksanakan shalat Idul Fitri.
Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Radhiallahu 'anhu, dia berkata.
"Artinya : Kami memberikan zakat fitrah itu pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan satu sha makanan, atau satu sha' kurma atau gandum atau anggur kering" dalam satu riwayat "satu sha' keju"
Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat fithri. Dan sudah diketahui bersama bahwa pensyari'atan dan pengeluaran zakat ini ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada Dinar dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat fithri. Kalau seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam zakat fithri tentu hal itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena tidak boleh menunda-nunda keterangan pada saat dibutuhkan. Dan kalaulah hal itu pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentu telah dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu 'anhum. Kami belum pernah mengetahui ada seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan uang dalam zakat fithri padahal mereka adalah orang-orang yang paling paham terhadap sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mereka orang-orang yang paling keras keinginannya dalam melaksanakan sunnah tersebut. Dan jika mereka pernah melakukannya, tentu hal itu sudah di nukil periwayatannya sebagaimana perkataan serta perbuatan mereka lainnya yang berkaitan dengan perkara-perkara syar'i juga telah dinukil periwayatannya. Allah berfirman.
"Artinya : Sungguh terdapat contoh yang baik buat kalian pada diri Rasulullah" [Al-Ahzab : 21]
Dan firman-Nya.
"Artinya : Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya ; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar" [At-Taubah : 100]
Dari penjelasan kami ini akan menjadi jelas bagi pencari kebenaran, bahwa menyerahkan uang dalam zakat fithri tidak boleh dan tidak sah bagi si pengeluar zakat karena hal tersebut menyelisihi dalil-dalil syar'i yang telah disebutkan.
Saya memohon kepada Allah agar Dia memberikan taufiq kepada kami dan semua kaum muslimin untuk faham terhadap agama dan istiqamah berada di atasnya serta menjauhi semua yang menyelisihi syariat-Nya, sesungguhnya Allah Maha Dermawan dan Mulia.
Washalallahu ' Ala Nabiyina Muhammadin wa'ala alihi wa shahbihi.
*BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?*
oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah
*Pertanyaan*
Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah ditanya : "Bolehkah menyerahkan uang dalam zakat fithri, karena terkadang uang tersebut lebih bermanfaat bagi orang-orang yang miskin?"
*Jawaban*
Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwasanya boleh mengeluarkan uang. Dan yang benar adalah tidak boleh, yang dikeluarkan harus makanan. Uang pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sudah ada, namun belum ada yang meriwayatkan bahwa beliau menyuruh para sahabat untuk mengerluarkan uang
[Demikian beberapa nukilan fatwa Ulama yang kami ketengahkan dengan terjemahan bebas. fatwa-fatwa ini kami nukilkan dari Fatawa Ramadhan halaman 918 - 927]
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun V/1422H/2001M]
oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah
*Pertanyaan*
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya : Hukum mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk uang karena ada orang yang memperbolehkan hal tersebut?
*Jawaban*
Tidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa rukun Islam yang paling penting adalah persaksian (Syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan Allah.
Konsekwensi syahadat La Ilaha Ilallah adalah tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah saja, sedangkan konsekwensi syahadat Muhammad Rasulullah adalah tidak menyembah Allah kecuali dengan cara-cara yang telah disyari'atkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Zakat fithri adalah ibadah menurut ijma kaum muslimin, dan semua ibadah pada dasarnya tauqifi (mengikuti dalil atau petunjuk). Maka tidak boleh lagi seorang hamba untuk beribadah kepada Allah dengan satu ibadahpun kecuali dengan cara yang diambil dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasul yang telah Allah firmankan tentangnya.
"Artinya : Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur'an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya) " [An-Najm : 3-4]
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Barangsiapa membuat cara yang baru dalam perkara agama ini apa yang tidak termasuk agama ini maka hal itu tertolak".
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mensyari'atkan zakat fithri dengan hadits yang shahih : Satu sha' makanan atau anggur kering atau keju. Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiallahu 'anhu, dia berkata :
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma, atau gandum atas setiap orang muslimin yang merdeka ataupun budak baik laki mupun perempuan kecil ataupun besar"
Dan Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam memerintahkan supaya zakat itu dilaksanakan sebelum orang keluar untuk melaksanakan shalat Idul Fitri.
Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Radhiallahu 'anhu, dia berkata.
"Artinya : Kami memberikan zakat fitrah itu pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan satu sha makanan, atau satu sha' kurma atau gandum atau anggur kering" dalam satu riwayat "satu sha' keju"
Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat fithri. Dan sudah diketahui bersama bahwa pensyari'atan dan pengeluaran zakat ini ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada Dinar dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat fithri. Kalau seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam zakat fithri tentu hal itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena tidak boleh menunda-nunda keterangan pada saat dibutuhkan. Dan kalaulah hal itu pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentu telah dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu 'anhum. Kami belum pernah mengetahui ada seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan uang dalam zakat fithri padahal mereka adalah orang-orang yang paling paham terhadap sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mereka orang-orang yang paling keras keinginannya dalam melaksanakan sunnah tersebut. Dan jika mereka pernah melakukannya, tentu hal itu sudah di nukil periwayatannya sebagaimana perkataan serta perbuatan mereka lainnya yang berkaitan dengan perkara-perkara syar'i juga telah dinukil periwayatannya. Allah berfirman.
"Artinya : Sungguh terdapat contoh yang baik buat kalian pada diri Rasulullah" [Al-Ahzab : 21]
Dan firman-Nya.
"Artinya : Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya ; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar" [At-Taubah : 100]
Dari penjelasan kami ini akan menjadi jelas bagi pencari kebenaran, bahwa menyerahkan uang dalam zakat fithri tidak boleh dan tidak sah bagi si pengeluar zakat karena hal tersebut menyelisihi dalil-dalil syar'i yang telah disebutkan.
Saya memohon kepada Allah agar Dia memberikan taufiq kepada kami dan semua kaum muslimin untuk faham terhadap agama dan istiqamah berada di atasnya serta menjauhi semua yang menyelisihi syariat-Nya, sesungguhnya Allah Maha Dermawan dan Mulia.
Washalallahu ' Ala Nabiyina Muhammadin wa'ala alihi wa shahbihi.
*BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?*
oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah
*Pertanyaan*
Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah ditanya : "Bolehkah menyerahkan uang dalam zakat fithri, karena terkadang uang tersebut lebih bermanfaat bagi orang-orang yang miskin?"
*Jawaban*
Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwasanya boleh mengeluarkan uang. Dan yang benar adalah tidak boleh, yang dikeluarkan harus makanan. Uang pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sudah ada, namun belum ada yang meriwayatkan bahwa beliau menyuruh para sahabat untuk mengerluarkan uang
[Demikian beberapa nukilan fatwa Ulama yang kami ketengahkan dengan terjemahan bebas. fatwa-fatwa ini kami nukilkan dari Fatawa Ramadhan halaman 918 - 927]
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun V/1422H/2001M]
SaHuR MeNuRUT sUnNAh RaSuLullAh
1. Hikmah SAHUR
Allah mewajibkan puasa kepada kita sebagaimana telah mewajibkannya kepada orang-orang sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab, Allah berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu puasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa." (QS Al Baqarah: 183).
Waktu dan hukum yang diwajibkan atas Ahlul Kitab adalahi tidak boleh makan, minum, dan jima' setelah tidur, artinya jika tertidur, maka tidak boleh makan sampai malam berikutnya.
Hal itu ditetapkan juga untuk kaum muslimin, sebagaimana telah dijelaskan. Maka ketika hukum tersebut dihapuskan, Rosulullah memerintahkan umatnya makan sahur untuk membedakannya dengan puasa Ahlul Kitab.
Dari Amr bin Ash radhiyallahu anhu Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda, "Pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahlul Kitab adalah makan sahur." (HR Muslim 1096).
2. Keutamaan SAHUR
a. Sahur Barakah
Dari Salman radhiyallahuanhu Rosulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda, "Barokah ada pada tiga perkara: Jama'ah, Tsarid, dan makan sahur." (HR Thabrani, Abu Nu'aim).
Dari Abdullah bin Al Harits dari seorang shahabat Rosulullah shallallahu alaihi wa sallam: Aku masuk menemui Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika dia makan sahur, beliau berkata, "Sesungguhnya makan sahur adalah berkah yang Allah berikan pada kalian maka janganlah kalian tinggalkan." (HR An Nasaa`i dan Ahmad).
Keberadaan sahur sebagai barakah sangatlah jelas, karena dengan makan sahur berarti mengikuti sunnah, menumbuhkan semangat serta meringankan beban yang berat bagi yang berpuasa, dalam makan sahur juga menyelisihi Ahlul Kitab karena mereka tidak melakukan makan sahur. Oleh karena itu Rasulullah menamainya makan pagi yang diberkahi sebagaimana dalam dua hadits Al Irbadh bin Sariyah dan Abi Darda` radhiyallahuanhuma, "Marilah menuju makan pagi yang diberkahi, yakni sahur."
b. Allah dan MalaikatNya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.
Dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahuanhu, Rosulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda, "Sahur itu makanan yang barokah, janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya meneguk seteguk air, karena Allah dan malaikatNya bershalawat kepada orang-orang yang sahur."
Oleh sebab itu, seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala yang besar ini dari Rabb yang Maha Pengasih. Dan sahurnya seorang mukmin yang paling afdhal adalah korma.
Bersabda Rosulullah shallallahualaihi wa sallam, "Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah korma." (HR Abu Dawud, Ibnu Hibban, Baihaqi).
Barangsiapa yang tidak menemukan korma, hendaknya bersungguh-sungguh untuk sahur walau hanya dengan meneguk satu teguk air, karena fadhilah (keutamaan) yang disebutkan tadi, dan karena sabda Rosulullah shallallahu alaihi wa sallam, "Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk air."
3. Mengakhirkan Sahur
Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi shallallahualaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu anhu melakukan sahur, ketika selesai makan sahur Nabi shallallahualaihi wa sallam bangkit untuk sholat subuh, dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di Kitabullah.
Anas radhiyallahuanhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit radhiyallahuanhu, "Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat, aku tanyakan (kata Anas): Berapa lama jarak antara adzan dan sahur? Beliau menjawab, "Kira-kira 50 ayat membaca Al Qur'an." (HR Bukhari Muslim).
4. Hukum SAHUR
Rasulullah shallallahualaihi wa sallam memerintahkannya -dengan perintah yang sangat ditekankan. Beliau bersabda, "Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu." (HR Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Abu Ya'la, Al Bazzar). Dan bersabda, "Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada barokah." (HR Bukhari Muslim).
Perintah nabi ini sangat ditekankan anjurannya, hal ini terlihat dari tiga sisi:
a. Perintah untuk makan sahur.
b. Sahur adalah syiarnya puasa seorang muslim, dan pembeda antara puasa kita dan puasa ahlul kitab.
c. Larangan meninggalkan sahur.
Inilah qarinah yang kuat dan dalil yang jelas. Walaupun demikian, Al Hafizh Ibnu Hajar menukilkan dalam kitabnya Fathul Bari (4/139) ijma' atas sunnahnya. Wallahu a'lam.
Sumber: Bulletin Al Wala' wal Bara' dan beberapa sumber
Allah mewajibkan puasa kepada kita sebagaimana telah mewajibkannya kepada orang-orang sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab, Allah berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu puasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa." (QS Al Baqarah: 183).
Waktu dan hukum yang diwajibkan atas Ahlul Kitab adalahi tidak boleh makan, minum, dan jima' setelah tidur, artinya jika tertidur, maka tidak boleh makan sampai malam berikutnya.
Hal itu ditetapkan juga untuk kaum muslimin, sebagaimana telah dijelaskan. Maka ketika hukum tersebut dihapuskan, Rosulullah memerintahkan umatnya makan sahur untuk membedakannya dengan puasa Ahlul Kitab.
Dari Amr bin Ash radhiyallahu anhu Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda, "Pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahlul Kitab adalah makan sahur." (HR Muslim 1096).
2. Keutamaan SAHUR
a. Sahur Barakah
Dari Salman radhiyallahuanhu Rosulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda, "Barokah ada pada tiga perkara: Jama'ah, Tsarid, dan makan sahur." (HR Thabrani, Abu Nu'aim).
Dari Abdullah bin Al Harits dari seorang shahabat Rosulullah shallallahu alaihi wa sallam: Aku masuk menemui Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika dia makan sahur, beliau berkata, "Sesungguhnya makan sahur adalah berkah yang Allah berikan pada kalian maka janganlah kalian tinggalkan." (HR An Nasaa`i dan Ahmad).
Keberadaan sahur sebagai barakah sangatlah jelas, karena dengan makan sahur berarti mengikuti sunnah, menumbuhkan semangat serta meringankan beban yang berat bagi yang berpuasa, dalam makan sahur juga menyelisihi Ahlul Kitab karena mereka tidak melakukan makan sahur. Oleh karena itu Rasulullah menamainya makan pagi yang diberkahi sebagaimana dalam dua hadits Al Irbadh bin Sariyah dan Abi Darda` radhiyallahuanhuma, "Marilah menuju makan pagi yang diberkahi, yakni sahur."
b. Allah dan MalaikatNya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.
Dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahuanhu, Rosulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda, "Sahur itu makanan yang barokah, janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya meneguk seteguk air, karena Allah dan malaikatNya bershalawat kepada orang-orang yang sahur."
Oleh sebab itu, seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala yang besar ini dari Rabb yang Maha Pengasih. Dan sahurnya seorang mukmin yang paling afdhal adalah korma.
Bersabda Rosulullah shallallahualaihi wa sallam, "Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah korma." (HR Abu Dawud, Ibnu Hibban, Baihaqi).
Barangsiapa yang tidak menemukan korma, hendaknya bersungguh-sungguh untuk sahur walau hanya dengan meneguk satu teguk air, karena fadhilah (keutamaan) yang disebutkan tadi, dan karena sabda Rosulullah shallallahu alaihi wa sallam, "Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk air."
3. Mengakhirkan Sahur
Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi shallallahualaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu anhu melakukan sahur, ketika selesai makan sahur Nabi shallallahualaihi wa sallam bangkit untuk sholat subuh, dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di Kitabullah.
Anas radhiyallahuanhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit radhiyallahuanhu, "Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat, aku tanyakan (kata Anas): Berapa lama jarak antara adzan dan sahur? Beliau menjawab, "Kira-kira 50 ayat membaca Al Qur'an." (HR Bukhari Muslim).
4. Hukum SAHUR
Rasulullah shallallahualaihi wa sallam memerintahkannya -dengan perintah yang sangat ditekankan. Beliau bersabda, "Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu." (HR Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Abu Ya'la, Al Bazzar). Dan bersabda, "Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada barokah." (HR Bukhari Muslim).
Perintah nabi ini sangat ditekankan anjurannya, hal ini terlihat dari tiga sisi:
a. Perintah untuk makan sahur.
b. Sahur adalah syiarnya puasa seorang muslim, dan pembeda antara puasa kita dan puasa ahlul kitab.
c. Larangan meninggalkan sahur.
Inilah qarinah yang kuat dan dalil yang jelas. Walaupun demikian, Al Hafizh Ibnu Hajar menukilkan dalam kitabnya Fathul Bari (4/139) ijma' atas sunnahnya. Wallahu a'lam.
Sumber: Bulletin Al Wala' wal Bara' dan beberapa sumber
Jumat, 05 September 2008
SHaF Wanita
Benarkah Shaf Yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Yang
Paling Belakang
APAKAH WANITA HARUS MELURUSKAN SHAFNYA DALAM SHALAT
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apakah shaf wanita dalam shalat harus diluruskan dan ditertibkan ? Apakah hukum shaf pertama sama dengan shaf-shaf lainnya, khususnya bila tempat shalat kaum wanita benar-benar terpisah dari tempat shalat kaum pria ?
Jawaban
Hukum-hukum yang ditetapkan dalam shaf-shaf wanita sama dengan hukum-hukum yang ditetapkan dalam shaf-shaf pria dalam hal meluruskan, menertibkan dan mengisi shaf yang kosong. Kemudian jika di antara kaum pria dan wanita tidak ada tabir, maka sebaik-baiknya shaf wanita adalah yang paling belakang, karena shaf yang paling belakang itu adalah yang paling jauh dari kaum pria, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, akan tetapi jika diantara kaum pria dan kaum wanita terdapat tabir pemisah, maka sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling depan, karena dengan adanya tabir berarti sesuatu keburukan yang dikhawatirkan terjadi antara pria dan wanita telah hilang, disamping itu, shaf yang terdepan lebih dekat kepada imam. Wallahu a'lam
BENARKAH SHAF YANG PALING UTAMA BAGI WANITA DALAM SHALAT ADALAH SHAF YANG PALING BELAKANG
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Kaum wanita di bulan Ramadhan berlomba-lomba untuk mendapatkan shaf paling belakang dalam shalat berjamah di masjid, mereka enggan duduk di shaf pertama sehingga hal itu menyebabkan shaf-shaf pertama di tempat shalat kaum wanita menjadi kosong, dan sebaliknya shaf terakhir penuh membludak hingga menutupi jalan bagi kaum wanita yang ingin menuju ke shaf depan, hal ini mereka lakukan berdasarkan sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Sebaik-baiknya shaf wanita (dalam shalat) adalah shaf paling belakang"
Mohon penjelasan anda tentang hal ini.
Jawaban
Mengenai hal ini detailnya sebagai berikut : Jika kaum wanita itu shalat dengan adanya tabir pembatas antara mereka dengan kaum pria maka shaf yang terbaik adalah shaf yang terdepan karena hilangnya hal yang dikhawatirkan terjadi antara pria dan wanita. Dengan demikian sebaik-baik shaf wanita adalah shaf pertama sebagaimana shaf-shaf pada kaum pria, karena keberadaan tabir pembatas itu dapat menghilangkan kekhawatiran terjadinya fitnah. Hal ini berlaku jika ada tabir pembatas antara pria dan wanita. Dan bagi kaum wanita pun harus meluruskan, menertibkan dan mengisi shaf depan yang kosong, kemudian shaf berikutnya, sebagaimana ketetapan ini berlaku pada shaf kaum pria. Jadi, ketetapan-ketetapan ini berlaku bila ada tabir pemabatas.
[Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, 3/56-57]
BILA TERDAPAT PEMBATAS (TABIR) ANTARA KAUM PRIA DAN KAUM WANITA
Oleh
Syaikh Abdullah bin Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Jika terdapat pembatas (tabir) di suatu masjid yang memisahkan tempat shalat kaum pria dengan tempat shalat kaum wanita, apakah masih berlaku sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang berbunyi
"Artinya : Sebaik-baiknya shaf pria adalah shaf terdepan dan seburuk-buruknya adalah shaf yang terakhir, dan sebaik-baiknya shaf wanita adalah shaf yang terakhir, dan seburuk-buruknya adalah shaf terdepan"
Ataukah tidak berlaku lagi jika demikian keadaannya, sehingga sebaik-baik shaf wanita adalah yang terdepan ? Berilah kami jawaban, semoga Allah menunjuki anda.
Jawaban
Alasan bahwa sebaik-baiknya shaf wanita adalah shaf yang paling belakang ialah karena shaf yang paling belakang itu adalah shaf yang paling jauh dari kaum pria, semakin jauh seorang wanita dari kaum pria maka semakin terjaga dan terpelihara kehormatannya, dan semakin jauh dari kecenderungan terhadap kemaksiatan. Akan tetapi jika tempat shalat kaum wanita jauh dan terpisah dengan dinding atau pembatas sejenis lainnya, sehingga kaum wanita itu hanya mengandalkan pengeras suara dalam mengikuti imam, maka pendapat yang kuat dalam hal ini adalah, bahwa shaf yang pertama adalah yang lebih utama dari pada shaf yang dibelakangnya dan seterusnya, karena shaf terdepan ini lebih dekat kepada kiblat.
[Fatawa Ash-Shiyam, Syaikh Abdullah Al-Jibrin, hal. 94]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
Tata Cara Mengatur Shaf
Sudah seharusnya bagi orang-orang yang melaksanakan shalat agar menyempurnakan shaf-shaf terdepan, sebagaimana diriwayatkan dari Jabir bin Samurah r.a berkata, suatu ketika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam mendatangi kami seraya bersabda, "Bukankah kalian sedang berbaris sebagaimana malaikat berbaris ketika menghadap Rab-Nya? Kami bertanya, "Bagaimanakah berbarisnya malaikat ketika menghadap Rab-Nya?" Beliau bersabda, "Mereka menyempurnakan barisan yang pertama dan mereka merapatkannya." (H.R Muslim, Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Majah)
Maka dengan demikian, seharusnya mereka berlomba-lomba untuk mendapatkan shaf yang pertama, karena keuatamaannya yang agung, laliu menyempurnakan shaf berikutnya dan berikutnya.
Dan bagi orang yang akan melaksanakan shalat, manakala hendak menyempurnakan shaf yang pertama agar memperhatikan hadits Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud r.a, dia berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Agar berdiri di belakangku orang yang berakal, baligh dan berilmu diantara kalian, kemudian berikutnya dan berikutnya, dan janganlah kalian berselisih yang dengannya hati-hati kalian akan bercerai berai, dan hati-hatilah oleh kalian dari sikap permusuhan dan pertengkaran," sebagaimana dikatakan juga oleh Ibnul Qayyim di dalam kitabnya 'Aunul Ma'buud, 2/372.
Dari hadits ini, jelaslah bagi kita bahwa yang berkewajiban berdiri di belakang imam adalah mereka yang berakal, baligh dan berilmu, kemudian yang lebih dekat dengan mereka, dan yang demikian dalam rangka menjaga terhadap kesalahan yang terkadang dilakukan oleh seorang Imam dan perkara yang datang tiba-tiba (tanpa disadari).
Dan adapun landasan yang dapat dijadikan dasar tentang tata cara mengatur shaf yang rapi adalah hadits Anas bin Malik r.a dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda, "Tegakkanlah shaf-shaf kalian, sesungguhnya aku dapat melihat kalian dari balik punggungku.", dan ketika itu salah seorang dari kami menempelkan bahunya dengan bahu kawannya dan mata kakinya dengan mata kaki kawannya. (H.R al-Bukhari).
Dalam riwayat Abu Dawud dari an-Nu'man bin Basyiir, beliau berkata, "Ketika itu aku melihat seorang laki-laki menempelkan bahunya dengan bahu kawannya dan tututnya dengan lutut kawannya dan mata kakinya dengan mata kaki kawannya." (Hadits ini dishahihkan oleh al-Albani di dalam kitabnya Shahih at-Targhib wa at-Tarhib, no. 512)
Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar r.a, dia berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Tegakkanlah shaf-shaf kalian, sejajarkan antara bahu-bahu kalian, isilah celah yang longgar, lemah lembutlah terhadap saudara kalian, dan janganlah kalian biarkan celah bagi syetan. Barangsiapa telah menyambung shaf, niscaya Allah Subhaanahu wa Ta'ala akan menyambungnya (akan menambah kebaikan dan memasukkannya dalam rahmat-Nya, yaitu surga-Nya) dan barangsiapa telah memutuskan shaf, niscaya Allah Ta'ala akan memutuskannya (tambahan kebaikan)." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim. Dan telah dishahihkan oleh al-Albaniy di dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib).
Maka dari hadits yang mulia ini, jelaslah bagi kita bahwa sesungguhnya shaf dikatakan sama (rapi) manakala memenuhi persyaratan sebagai berikut:
* Menegakkan shaf
o Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam,"Tegakkanlah shaf kalian" mengandung pengertian "Luruskan shaf kalian" dan jangan dalam keadaan bengkok sebagaimana seorang laki-laki berdiri agak ke depan atau agak ke belakang dari saudarnya."
* Antara pundak (bahu) sejajar
o Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sejajarkan antara pundak dengan pundak (perpaduan antara lengan atas dan bahu)('Aunul Ma'buud, 2/362),
Ibnul Qayyim berkata di dalam kitabnya, "yaitu meletakkan sebagian pundak berhadapan dengan pundak lainnya dengan cara setiap pundak salah seorang dari orang yang melakukan shalat sejajar dengan pundak yang lain dan tetap (dalam keadaan seperti itu) sehingga pundak, leher dan kaki dalam keadaan yang sama."('Aunul Ma'buud, 2/365)
* Celah yang longgar terisi
Yaitu dengan cara mengisi celah yang longgar yang ada dalam shaf, dan yang demikian dengan melekatkan kaki dengan kaki sebagaimana yang termaktub dalam hadits Anas bin Malik.
* Lemah lembut
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah memberikan pujian kepada orang yang memiliki sifat demikian, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a, dia berkata, bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sebaik-baik kalian adalah selembut-lembut kalian (dalam mensejajarkan) pundak-pundak dalam shalat." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh al-Albani dalam kitabnya Shahih at-Targhib wa at-Tarhiib, no. 497)
Dan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam, telah mengaggap orang yang demikian adalah sebaik-baik kaum muslimin. Dan yang dimaksudkan dengan lemah lembut terhadap pundak sebagaimana dikatakan oleh al-Munawiy di dalam kitabnya adalah: "Janganlah pundaknya diratakan (tinggi rendah) dengan pundak saudaranya, dan janganlah melarang seseorang masuk untuk mengisi celah yang longgar dalam shaf karena sempitnya tempat." (Fiidhul Qadiir, 3/466)
* Melekatkan mata kaki dengan mata kaki
Dan hal ini dalam rangka menghindari sekecil mungkin timbulnya celah yang longgar dalam shaf, sebagaimana hadits riwayat an-Nu'man bin Basyiir.
Paling Belakang
APAKAH WANITA HARUS MELURUSKAN SHAFNYA DALAM SHALAT
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apakah shaf wanita dalam shalat harus diluruskan dan ditertibkan ? Apakah hukum shaf pertama sama dengan shaf-shaf lainnya, khususnya bila tempat shalat kaum wanita benar-benar terpisah dari tempat shalat kaum pria ?
Jawaban
Hukum-hukum yang ditetapkan dalam shaf-shaf wanita sama dengan hukum-hukum yang ditetapkan dalam shaf-shaf pria dalam hal meluruskan, menertibkan dan mengisi shaf yang kosong. Kemudian jika di antara kaum pria dan wanita tidak ada tabir, maka sebaik-baiknya shaf wanita adalah yang paling belakang, karena shaf yang paling belakang itu adalah yang paling jauh dari kaum pria, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, akan tetapi jika diantara kaum pria dan kaum wanita terdapat tabir pemisah, maka sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling depan, karena dengan adanya tabir berarti sesuatu keburukan yang dikhawatirkan terjadi antara pria dan wanita telah hilang, disamping itu, shaf yang terdepan lebih dekat kepada imam. Wallahu a'lam
BENARKAH SHAF YANG PALING UTAMA BAGI WANITA DALAM SHALAT ADALAH SHAF YANG PALING BELAKANG
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Kaum wanita di bulan Ramadhan berlomba-lomba untuk mendapatkan shaf paling belakang dalam shalat berjamah di masjid, mereka enggan duduk di shaf pertama sehingga hal itu menyebabkan shaf-shaf pertama di tempat shalat kaum wanita menjadi kosong, dan sebaliknya shaf terakhir penuh membludak hingga menutupi jalan bagi kaum wanita yang ingin menuju ke shaf depan, hal ini mereka lakukan berdasarkan sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Sebaik-baiknya shaf wanita (dalam shalat) adalah shaf paling belakang"
Mohon penjelasan anda tentang hal ini.
Jawaban
Mengenai hal ini detailnya sebagai berikut : Jika kaum wanita itu shalat dengan adanya tabir pembatas antara mereka dengan kaum pria maka shaf yang terbaik adalah shaf yang terdepan karena hilangnya hal yang dikhawatirkan terjadi antara pria dan wanita. Dengan demikian sebaik-baik shaf wanita adalah shaf pertama sebagaimana shaf-shaf pada kaum pria, karena keberadaan tabir pembatas itu dapat menghilangkan kekhawatiran terjadinya fitnah. Hal ini berlaku jika ada tabir pembatas antara pria dan wanita. Dan bagi kaum wanita pun harus meluruskan, menertibkan dan mengisi shaf depan yang kosong, kemudian shaf berikutnya, sebagaimana ketetapan ini berlaku pada shaf kaum pria. Jadi, ketetapan-ketetapan ini berlaku bila ada tabir pemabatas.
[Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, 3/56-57]
BILA TERDAPAT PEMBATAS (TABIR) ANTARA KAUM PRIA DAN KAUM WANITA
Oleh
Syaikh Abdullah bin Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Jika terdapat pembatas (tabir) di suatu masjid yang memisahkan tempat shalat kaum pria dengan tempat shalat kaum wanita, apakah masih berlaku sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang berbunyi
"Artinya : Sebaik-baiknya shaf pria adalah shaf terdepan dan seburuk-buruknya adalah shaf yang terakhir, dan sebaik-baiknya shaf wanita adalah shaf yang terakhir, dan seburuk-buruknya adalah shaf terdepan"
Ataukah tidak berlaku lagi jika demikian keadaannya, sehingga sebaik-baik shaf wanita adalah yang terdepan ? Berilah kami jawaban, semoga Allah menunjuki anda.
Jawaban
Alasan bahwa sebaik-baiknya shaf wanita adalah shaf yang paling belakang ialah karena shaf yang paling belakang itu adalah shaf yang paling jauh dari kaum pria, semakin jauh seorang wanita dari kaum pria maka semakin terjaga dan terpelihara kehormatannya, dan semakin jauh dari kecenderungan terhadap kemaksiatan. Akan tetapi jika tempat shalat kaum wanita jauh dan terpisah dengan dinding atau pembatas sejenis lainnya, sehingga kaum wanita itu hanya mengandalkan pengeras suara dalam mengikuti imam, maka pendapat yang kuat dalam hal ini adalah, bahwa shaf yang pertama adalah yang lebih utama dari pada shaf yang dibelakangnya dan seterusnya, karena shaf terdepan ini lebih dekat kepada kiblat.
[Fatawa Ash-Shiyam, Syaikh Abdullah Al-Jibrin, hal. 94]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
Tata Cara Mengatur Shaf
Sudah seharusnya bagi orang-orang yang melaksanakan shalat agar menyempurnakan shaf-shaf terdepan, sebagaimana diriwayatkan dari Jabir bin Samurah r.a berkata, suatu ketika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam mendatangi kami seraya bersabda, "Bukankah kalian sedang berbaris sebagaimana malaikat berbaris ketika menghadap Rab-Nya? Kami bertanya, "Bagaimanakah berbarisnya malaikat ketika menghadap Rab-Nya?" Beliau bersabda, "Mereka menyempurnakan barisan yang pertama dan mereka merapatkannya." (H.R Muslim, Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Majah)
Maka dengan demikian, seharusnya mereka berlomba-lomba untuk mendapatkan shaf yang pertama, karena keuatamaannya yang agung, laliu menyempurnakan shaf berikutnya dan berikutnya.
Dan bagi orang yang akan melaksanakan shalat, manakala hendak menyempurnakan shaf yang pertama agar memperhatikan hadits Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud r.a, dia berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Agar berdiri di belakangku orang yang berakal, baligh dan berilmu diantara kalian, kemudian berikutnya dan berikutnya, dan janganlah kalian berselisih yang dengannya hati-hati kalian akan bercerai berai, dan hati-hatilah oleh kalian dari sikap permusuhan dan pertengkaran," sebagaimana dikatakan juga oleh Ibnul Qayyim di dalam kitabnya 'Aunul Ma'buud, 2/372.
Dari hadits ini, jelaslah bagi kita bahwa yang berkewajiban berdiri di belakang imam adalah mereka yang berakal, baligh dan berilmu, kemudian yang lebih dekat dengan mereka, dan yang demikian dalam rangka menjaga terhadap kesalahan yang terkadang dilakukan oleh seorang Imam dan perkara yang datang tiba-tiba (tanpa disadari).
Dan adapun landasan yang dapat dijadikan dasar tentang tata cara mengatur shaf yang rapi adalah hadits Anas bin Malik r.a dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda, "Tegakkanlah shaf-shaf kalian, sesungguhnya aku dapat melihat kalian dari balik punggungku.", dan ketika itu salah seorang dari kami menempelkan bahunya dengan bahu kawannya dan mata kakinya dengan mata kaki kawannya. (H.R al-Bukhari).
Dalam riwayat Abu Dawud dari an-Nu'man bin Basyiir, beliau berkata, "Ketika itu aku melihat seorang laki-laki menempelkan bahunya dengan bahu kawannya dan tututnya dengan lutut kawannya dan mata kakinya dengan mata kaki kawannya." (Hadits ini dishahihkan oleh al-Albani di dalam kitabnya Shahih at-Targhib wa at-Tarhib, no. 512)
Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar r.a, dia berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Tegakkanlah shaf-shaf kalian, sejajarkan antara bahu-bahu kalian, isilah celah yang longgar, lemah lembutlah terhadap saudara kalian, dan janganlah kalian biarkan celah bagi syetan. Barangsiapa telah menyambung shaf, niscaya Allah Subhaanahu wa Ta'ala akan menyambungnya (akan menambah kebaikan dan memasukkannya dalam rahmat-Nya, yaitu surga-Nya) dan barangsiapa telah memutuskan shaf, niscaya Allah Ta'ala akan memutuskannya (tambahan kebaikan)." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim. Dan telah dishahihkan oleh al-Albaniy di dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib).
Maka dari hadits yang mulia ini, jelaslah bagi kita bahwa sesungguhnya shaf dikatakan sama (rapi) manakala memenuhi persyaratan sebagai berikut:
* Menegakkan shaf
o Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam,"Tegakkanlah shaf kalian" mengandung pengertian "Luruskan shaf kalian" dan jangan dalam keadaan bengkok sebagaimana seorang laki-laki berdiri agak ke depan atau agak ke belakang dari saudarnya."
* Antara pundak (bahu) sejajar
o Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sejajarkan antara pundak dengan pundak (perpaduan antara lengan atas dan bahu)('Aunul Ma'buud, 2/362),
Ibnul Qayyim berkata di dalam kitabnya, "yaitu meletakkan sebagian pundak berhadapan dengan pundak lainnya dengan cara setiap pundak salah seorang dari orang yang melakukan shalat sejajar dengan pundak yang lain dan tetap (dalam keadaan seperti itu) sehingga pundak, leher dan kaki dalam keadaan yang sama."('Aunul Ma'buud, 2/365)
* Celah yang longgar terisi
Yaitu dengan cara mengisi celah yang longgar yang ada dalam shaf, dan yang demikian dengan melekatkan kaki dengan kaki sebagaimana yang termaktub dalam hadits Anas bin Malik.
* Lemah lembut
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah memberikan pujian kepada orang yang memiliki sifat demikian, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a, dia berkata, bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sebaik-baik kalian adalah selembut-lembut kalian (dalam mensejajarkan) pundak-pundak dalam shalat." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh al-Albani dalam kitabnya Shahih at-Targhib wa at-Tarhiib, no. 497)
Dan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam, telah mengaggap orang yang demikian adalah sebaik-baik kaum muslimin. Dan yang dimaksudkan dengan lemah lembut terhadap pundak sebagaimana dikatakan oleh al-Munawiy di dalam kitabnya adalah: "Janganlah pundaknya diratakan (tinggi rendah) dengan pundak saudaranya, dan janganlah melarang seseorang masuk untuk mengisi celah yang longgar dalam shaf karena sempitnya tempat." (Fiidhul Qadiir, 3/466)
* Melekatkan mata kaki dengan mata kaki
Dan hal ini dalam rangka menghindari sekecil mungkin timbulnya celah yang longgar dalam shaf, sebagaimana hadits riwayat an-Nu'man bin Basyiir.
Selasa, 02 September 2008
KETIKA CINTA MENYAPA
CINTA...kata yang satu ini selalu ditunggu, diminta, dicari, dikejar, bahkan diperdagangkan lebih dari itu ada pula yang menistakannya..naudzubillah min dzalik..! hidup dan kehidupan bermuasal karena cinta.. karena kecintaan Rabb atas makhluknya Ia menjadikan yang tiada menjadi ada dan kemudian meniadakan yang ada menjadi tiada, lagi-lagi semua karena cinta.
Cinta dunia membuat kita lupa akan akherat tempat semua keabadian tinggal, ketika mengejar cinta kepada selainNya, kita lupa pada Dia Rabb yang Maha Mencinta..menangis kadang, tertawa, lengah kemudian lalai..dan akhirnya frustasi inilah yang sering kali terjadi pada para pencari cinta selainNya, padahal disana ada Dia-Allah yang ketika kau baru saja berniat mencariNya, Ia telah datang menemui, ketika kau baru selangkah mendekatiNya..Dia Allah justru berlari mendekatimu..subhanaallah.. tidakkah kau rasakan getar-getar cinta atas namaNya? Betapa Allah sungguh mencintaimu.. Dia tidak akan pernah meninggalkanmu, kita, siapapun walau hanya selangkah ataupun sedetik..tapi justru kitalah yang seringkali berlari menjauhiNya, astaghfirullah..ampuni kami ya Allah.
lagi-lagi ketika sedih dan sendiri..betapa Allah ada tuk meringankan beban derita, Dialah
sebaik-baik pendengar dan tempat mengadu, tapi cukupkah dengan mengatakan aku mencintai Allah saja tanpa ada bukti kecintaan kita pada Allah, tunggu dulu, seseorang yang mencinta belum dikatakan mencinta kalau tidak bisa membuktikan rasa cintanya dengan perbuatan, lantas bagaimana membuktikan cinta kita kepada Allah, Qs.Ali Imran:31, ini jawabannya
"Katakanlah: 'Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku (Muhammad), niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.' Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
[QS. Ali 'Imraan: 31]
Ikutilah semua bentuk ibadah dan amalan yang dicontohkan oleh Rasulullah secara lurus dan benar dan menjauhkan diri dari semua larangan dan segala bentuk ibadah yang tidak dicontohkan oleh beliau dalam agama ini, sabda Rasulullah "Sesungguhnya Syaithan telah berputus asa ( dalam berusaha ) agar ia disembah di bumimu ini. Tetapi ia ridha apabila ( bisikannya) ditaati dalam hal selain itu; yakni suatu amalan yang kamu anggap remeh dari amalan-amalan kamu, berhati-hatilah kamu sekalian. Sesungguhnya aku telah meninggalkan untukmu , yang jika kamu berpegang kepadanya niscaya kalian tidak akan sesat selama-lamanya. Yaitu: Kitab Allah dan sunnah NabiNya. " ( HR. Hakim ).
Jalan tercepat menggapai cinta Allah adalah dengan memurnikan tauhid kepada-Nya.
Seseorang yang mencintai Allah senantiasa berdzikir kepada Allah, karena ciri dari seseorang yang mencintai ia selalu menyebut nama yang dicintai, begitupun Allah, Ia selalu mengingat hamba-hambaNya yang berdzikir dan bermunajat kepadaNya. Firman Allah yang artinya :
Karena itu, berdzikirlah (ingat) kalian kepada-Ku niscaya Aku akan ingat kepada kalian, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kalian mengingkari (nikmat)-Ku"/. [Al-Baqarah: 152]
Sungguh Allah amat senang dan menanti-nanti kembalinya seorang hamba ke padaNya untuk bertobat inilah bukti kecintaan Allah kepada hamba-hambaNya. Rasulullah menggambarkan kesenangan Allah terhadap taubat hambaNya berikut ini
" Allah lebih senang dengan taubat hambaNya daripada seorang yang kehilangan hewan kendaraan di tanah gersang, padahal di kendaraannya ada makanan, minuman dan perangkat berlindungnya, sehingga ia putus asa untuk mendapatkannya, ia tidur di bawah pohon menunggu kematian. Dan ketika ia bangun ia melihat hewan kendaraannya telah terikat dengan tali dipohon (yang ditidurinya). Allah lebih senang dengan tobat hambaNya daripada orang yang menemukan kembali hewan kendaraannya ini. (HR.Muslim, Ahmad dan ad Darimi)
Jadi kenapa membuang waktu, mari berlomba menggapai cinta Allah.
Cinta dunia membuat kita lupa akan akherat tempat semua keabadian tinggal, ketika mengejar cinta kepada selainNya, kita lupa pada Dia Rabb yang Maha Mencinta..menangis kadang, tertawa, lengah kemudian lalai..dan akhirnya frustasi inilah yang sering kali terjadi pada para pencari cinta selainNya, padahal disana ada Dia-Allah yang ketika kau baru saja berniat mencariNya, Ia telah datang menemui, ketika kau baru selangkah mendekatiNya..Dia Allah justru berlari mendekatimu..subhanaallah.. tidakkah kau rasakan getar-getar cinta atas namaNya? Betapa Allah sungguh mencintaimu.. Dia tidak akan pernah meninggalkanmu, kita, siapapun walau hanya selangkah ataupun sedetik..tapi justru kitalah yang seringkali berlari menjauhiNya, astaghfirullah..ampuni kami ya Allah.
lagi-lagi ketika sedih dan sendiri..betapa Allah ada tuk meringankan beban derita, Dialah
sebaik-baik pendengar dan tempat mengadu, tapi cukupkah dengan mengatakan aku mencintai Allah saja tanpa ada bukti kecintaan kita pada Allah, tunggu dulu, seseorang yang mencinta belum dikatakan mencinta kalau tidak bisa membuktikan rasa cintanya dengan perbuatan, lantas bagaimana membuktikan cinta kita kepada Allah, Qs.Ali Imran:31, ini jawabannya
"Katakanlah: 'Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku (Muhammad), niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.' Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
[QS. Ali 'Imraan: 31]
Ikutilah semua bentuk ibadah dan amalan yang dicontohkan oleh Rasulullah secara lurus dan benar dan menjauhkan diri dari semua larangan dan segala bentuk ibadah yang tidak dicontohkan oleh beliau dalam agama ini, sabda Rasulullah "Sesungguhnya Syaithan telah berputus asa ( dalam berusaha ) agar ia disembah di bumimu ini. Tetapi ia ridha apabila ( bisikannya) ditaati dalam hal selain itu; yakni suatu amalan yang kamu anggap remeh dari amalan-amalan kamu, berhati-hatilah kamu sekalian. Sesungguhnya aku telah meninggalkan untukmu , yang jika kamu berpegang kepadanya niscaya kalian tidak akan sesat selama-lamanya. Yaitu: Kitab Allah dan sunnah NabiNya. " ( HR. Hakim ).
Jalan tercepat menggapai cinta Allah adalah dengan memurnikan tauhid kepada-Nya.
Seseorang yang mencintai Allah senantiasa berdzikir kepada Allah, karena ciri dari seseorang yang mencintai ia selalu menyebut nama yang dicintai, begitupun Allah, Ia selalu mengingat hamba-hambaNya yang berdzikir dan bermunajat kepadaNya. Firman Allah yang artinya :
Karena itu, berdzikirlah (ingat) kalian kepada-Ku niscaya Aku akan ingat kepada kalian, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kalian mengingkari (nikmat)-Ku"/. [Al-Baqarah: 152]
Sungguh Allah amat senang dan menanti-nanti kembalinya seorang hamba ke padaNya untuk bertobat inilah bukti kecintaan Allah kepada hamba-hambaNya. Rasulullah menggambarkan kesenangan Allah terhadap taubat hambaNya berikut ini
" Allah lebih senang dengan taubat hambaNya daripada seorang yang kehilangan hewan kendaraan di tanah gersang, padahal di kendaraannya ada makanan, minuman dan perangkat berlindungnya, sehingga ia putus asa untuk mendapatkannya, ia tidur di bawah pohon menunggu kematian. Dan ketika ia bangun ia melihat hewan kendaraannya telah terikat dengan tali dipohon (yang ditidurinya). Allah lebih senang dengan tobat hambaNya daripada orang yang menemukan kembali hewan kendaraannya ini. (HR.Muslim, Ahmad dan ad Darimi)
Jadi kenapa membuang waktu, mari berlomba menggapai cinta Allah.
CIRI MUSLIM SEJATI
Menjadi muslim tidak cukup sekadar pengakuan, kerana belum tentu diakui Allah swt, sebagaimana firmanNya,
"Dan di antara manusia ada yang berkata, 'Kami beriman kepada Allah
dan hari akhir', padahal sesungguhnya mereka itu bukanlah
orang-orang yang beriman" (al-Baqarah: 8)
Oleh kerana itu, ada lima ciri muslim sejati yang harus dimiliki agar keimanannya diakui oleh Allah swt (insya Allah);
1. Bertaqwa kepada Allah swt, sebagaimana firman-Nya;
"Wahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dengan
sebenar-benar taqwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam
keadaan muslim" (Ali Imran: 102)
2. Masuk ke dalam Islam secara kaffah (total/menyeluruh) sehingga seluruh aspek kehidupan dijalani sesuai dengan nilai-nilai Islam. Allah swt berfirman;
"Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara
keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah syaitan.
Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu" (al-Baqarah:208)
3. Selalu dalam sibghah atau terwarnai dengan nilai-nilai yang datang dari Allah swt. Seperti firman Allah swt;
"Sibghah Allah. Siapa yang lebih baik sibghah-nya daripada Allah?
Dan kepada-Nya kami menyembah" (al-Baqarah:138)
4. Istiqamah atau memiliki pendirian yang kuat dalam mempertahankan nilai-nilai Islam dalam kehidupannya. Allah swt berfirman;
"Sesungguhnya orang-orang yang berkata, 'Tuhan kami adalah Allah,'
kemudian mereka tetap istiqamah, tidak ada rasa khuatir pada mereka,
dan mereka tidak (pula) bersedih hati" (al-Ahqaaf: 13)
5. Memiliki sifat tawazun atau keseimbangan antara duniawi dengan ukhrawi. Allah swt berfirman;
"Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah
dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupa bagianmu di
dunia dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah
telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di
bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan"
(al-Qashash: 77)
dipetik dari "160 Materi Dakwah Pilihan" - Drs. H. Ahmad Yani
"Dan di antara manusia ada yang berkata, 'Kami beriman kepada Allah
dan hari akhir', padahal sesungguhnya mereka itu bukanlah
orang-orang yang beriman" (al-Baqarah: 8)
Oleh kerana itu, ada lima ciri muslim sejati yang harus dimiliki agar keimanannya diakui oleh Allah swt (insya Allah);
1. Bertaqwa kepada Allah swt, sebagaimana firman-Nya;
"Wahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dengan
sebenar-benar taqwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam
keadaan muslim" (Ali Imran: 102)
2. Masuk ke dalam Islam secara kaffah (total/menyeluruh) sehingga seluruh aspek kehidupan dijalani sesuai dengan nilai-nilai Islam. Allah swt berfirman;
"Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara
keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah syaitan.
Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu" (al-Baqarah:208)
3. Selalu dalam sibghah atau terwarnai dengan nilai-nilai yang datang dari Allah swt. Seperti firman Allah swt;
"Sibghah Allah. Siapa yang lebih baik sibghah-nya daripada Allah?
Dan kepada-Nya kami menyembah" (al-Baqarah:138)
4. Istiqamah atau memiliki pendirian yang kuat dalam mempertahankan nilai-nilai Islam dalam kehidupannya. Allah swt berfirman;
"Sesungguhnya orang-orang yang berkata, 'Tuhan kami adalah Allah,'
kemudian mereka tetap istiqamah, tidak ada rasa khuatir pada mereka,
dan mereka tidak (pula) bersedih hati" (al-Ahqaaf: 13)
5. Memiliki sifat tawazun atau keseimbangan antara duniawi dengan ukhrawi. Allah swt berfirman;
"Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah
dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupa bagianmu di
dunia dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah
telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di
bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan"
(al-Qashash: 77)
dipetik dari "160 Materi Dakwah Pilihan" - Drs. H. Ahmad Yani
Langganan:
Postingan (Atom)
