Oleh : Dr. Huwayda Ismaeel (Diterjemahkan dari artikel berbahasa Inggris)
ALASAN I :
Saya belum benar-benar yakin akan fungsi/kegunaan jilbab
Kami kemudian menanyakan dua pertanyaan kepada saudari ini;
Pertama, apakah ia benar-benar percaya dan mengakui kebenaran agama Islam? Dengan alami ia berkata, Ya,sambil kemudian mengucap Laa Ilaa haIllallah! Yang menunjukkan ia taat pada aqidahnya dan Muhammadan rasullullah! Yang menyatakan ia taat pada syariahnya. Dengan begitu ia yakin akan Islam beserta seluruh hukumnya.
Kedua, kami menanyakan; Bukankah memakai jilbab termasuk hukum dalam Islam? Apabila saudari ini jujur dan dan tulus dalam ke-Islamannya, ia akan berkata; Ya, itu adalah sebagian dari hukum Islam yang tertera di Al-Quran suci dan merupakan sunnah Rasulullah SAW yang suci.
Jadi kesimpulannya disini, apabila saudari ini percaya akan Islam dan meyakininya, mengapa ia tidak melaksanakan hukum dan perintahnya?
ALASAN II :
Saya yakin akan pentingnya jilbab namun Ibu saya melarangnya, dan apabila saya melanggar ibu, saya akan masuk neraka.
Yang telah menjawab hal ini adalah ciptaan Allah Azza wa Jalla termulia, Rasulullah SAWW dalam nasihatnya yang sangat bijaksana; "Tiada kepatuhan kepada suatu
ciptaan diatas kepatuhan kepada Allah SWT." (Ahmad)Sesungguhnya, status orangtua dalam Islam, menempati posisi yang sangat tinggi dan terhormat. Dalam sebuah
ayat disebutkan; "Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang Ibu Bapak . . " (QS.An-Nisa:36). Kepatuhan terhadap orangtua tidak terbatas kecuali dalam satu aspek, yaitu apabila berkaitan dengan kepatuhan kepada Allah SWT. Allah berfirman; "dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya..." (QS. Luqman : 15)
Berbuat tidak patuh terhadap orangtua dalam menjalani perintah Allah SWT tidak menyebabkan kita dapat berbuat seenaknya terhadap mereka. Kita tetap harus hormat dan menyayangi mereka sepenuhnya. Allah berfirman di ayat yang sama; "dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik."
Kesimpulannya, bagaimana mungkin kamu mematuhi ibumu namun melanggar Allah SWT yang menciptakan kamu dan ibumu.
ALASAN III :
Posisi dan lingkungan saya tidak membolehkan saya memakai jilbab.
Saudari ini mungkin satu diantara dua tipe: dia tulus dan jujur, atau sebaliknya, ia seorang penipu yang mengatasnamakan lingkungan pekerjaannya untuk tidak memakai jilbab. Kita akan memulai dengan menjawab tipe dia adalah wanita yang tulus dan jujur.
"Apakah anda tidak tidak menyadari saudariku tersayang, bahwa wanita muslim tidak diperbolehkan untuk meninggalkan rumah tanpa menutupi auratnya dengan hijab dan adalah kewajiban bagi setiap muslim untuk mengetahuinya? Apabila engkau, saudariku, menghabiskan banyak waktu dan tenagamu untuk melakukan dan mempelajari berbagai macam hal di dunia ini, bagaimana mungkin engkau dapat sedemikian cerobohnya untuk tidak mempelajari hal-hal yang akan menyelamatkanmu dari kemarahan Allah dan kematianmu?"
Bukankah Allah SWT telah berfirman; "maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan,jika kamu tidak mengetahui" (QS An-Nahl : 43).
Belajarlah untuk mengetahui hikmah menutup auratmu.
Apabila kau harus keluar rumahmu, tutupilah auratmu dengan jilbab, carilah kesenangan Allah SWT daripada kesenangan syetan. Karena kejahatan dapat berawal dari pemandangan yang memabukkan dari seorang wanita.
Saudariku tersayang, apabila kau benar-benar jujur dan tulus dalam menjalani sesuatu dan berusaha, kau akan menemukan ribuan tangan kebaikan siap membantumu, dan Allah SWT akan membuat segala permasalahan mudah untukmu. Bukankah Allah SWT telah berfirman;
"Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rizki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.." (QS. AtTalaq :2-3).
Kedudukan dan kehormatan adalah sesuatu yang ditentukan oleh Allah SWT. Dan tidak bergantung pada kemewahan pakaian yang kita kenakan, warna yang mencolok, dan mengikuti trend yang sedang berlaku. Kehormatan dan kedudukan lebih kepada bersikap patuh pada Allah SWT dan Rasul-Nya SAW, dan bergantung pada hukum Allah SWT yang murni.
Dengarkanlah kalimat Allah; "sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah orang yang paling bertakwa diantara kamu.." (QS. Al- Hujurat:13).
Kesimpulannya, lakukanlah sesuatu dengan mencari kesenangan dan keridhoan Allah SWT, dan berikan harga yang sedikit pada benda-benda mahal yang dapat menjerumuskanmu.
ALASAN IV :
Udara di daerah saya amatlah panas dan saya tidak dapat menahannya. Bagaimana mungkin saya dapat mengatasinya apalagi jika saya memakai jilbab.
Allah SWT memberikan perumpamaan dengan mengatakan; "api neraka jahannam itu lebih lebih sangat panas(nya)jikalau mereka mengetahui.." (QS At-Taubah : 81)
Bagaimana mungkin kamu dapat membandingkan panas di daerahmu dengan panas di neraka jahannam? Sesungguhnya saudariku, syetan telah mencoba membuat talli besar untuk menarikmu dari panasnya bumi ini kedalam panasnya suasana neraka.
Bebaskan dirimu dari jeratannya dan cobalah untuk melihat panasnya matahari sebagai anugerah, bukan kesengsaraan. Apalagi mengingat bahwa intensitas hukuman dari Allah SWT akan jauh lebih berat dari apa yang kau rasakan sekarang di dunia fana ini.
Kembalilah pada hukum Allah SWT dan berlindunglah dari hukuman-Nya, sebagaimana tercantum dalam ayat; "mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula
mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan nanah" (QS. AN-NABA 78:24-25).
Kesimpulannya, surga yang Allah SWT janjikan, penuh dengan cobaan dan ujian. Sementara jalan menuju neraka penuh dengan kesenangan, nafsu dan kenikmatan.
ALASAN V :
Saya takut, bila saya memakai jilbab sekarang, di lain hari saya akan melepasnya kembali, karena saya melihat banyak sekali orang yang begitu.
Kepada saudari itu saya berkata, "apabila semua orang mengaplikasikan logika anda tersebut, mereka akan meninggalkan seluruh kewajibannya pada akhirnya nanti!
Mereka akan meninggalkan shalat lima waktu karena mereka takut tidak dapat melaksanakan satu saja waktu shalat itu. Mereka akan meninggalkan puasa di bulan ramadhan, karena mereka tekut tidak dapat menunaikan satu hari ramadhan saja di bulan puasa, dan seterusnya. Tidakkah kamu melihat bagaimana syetan telah menjebakmu lagi dan memblokade petunju bagimu?
Allah SWT menyukai ketaatan yang berkesinambungan walaupun hanya suatu ketaatan yang sangat kecil atau dianjurkan. Lalu bagaimana dengan sesuatu yang benar-benar diwajibkan sebagaimana kewajiban memakai jilbab? Rasulullah SAWW bersabda; "Perbuatan yang paling dicintai Allah adalah perbuatan mulia yang terus menerus, yang mungkin orang lain anggap kecil."
Mengapa kamu saudariku, tidak melihat alasan mereka yang dibuat-buat untuk menanggalkan kembali jilbab mereka dan menjauhi mereka? Mengapa tidak kau buka tabir kebenaran dan berpegang teguh padanya?
Allah SWT sesungguhnya telah berfirman; "maka kami jadikan yang demikian itu peringatan bagi orang-orang dimasa itu, dan bagi mereka yang datang di masa kemudian, serta menjadi pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa" (QS. AL BAQARAH 2:66)
Kesimpulannya, apabila kau memegang teguh petunjuk dan merasakan manisnya keimanan, kau tidak akan meninggalkan sekali pun perintah Allah SWT setelah kau melaksanakannya.
ALASAN VI :
Apabila saya memakai jilbab, maka jodohku akan sulit,jadi aku akan memakainya nanti setelah menikah.
Saudariku, suami mana pun yang lebih menyukaimu tidak memakai jilbab dan membiarkan auratmu di depan umum, berarti dia tidak mengindahkan hukum dan perintah Allah SWT dan bukanlah suami yang berharga sejak semula. Dia adalah suami yang tidak memiliki perasaan untuk melindungi dan menjaga perintah Allah SWT, dan jangan pernah berharap tipe suami seperti ini akan menolongmu menjauhi api neraka, apalagi memasuki surga Allah SWT. Sebuah rumah yang dipenuhi dengan ketidak- taatan kepada Allah SWT, akan selalu menghadapi kepedihan dan kemalangan di dunia kini dan bahkan di akhirat nanti.
Allah SWT bersabda; "dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta" (QS. TAHA 20:124)
Pernikahan adalah sebuah pertolongan dan keberkahan dari Allah SWT kepada siapa saja yang Ia kehendaki.
Berapa banyak wanita yang ternyata menikah sementara mereka yang tidak memakai jilbab tidak? Apabila kau, saudariku tersayang, mengatakan bahwa ketidak-tertutupanmu kini adalah suatu jalan menuju sesuatu yang murni, asli, yaitu pernikahan. Tidak ada ketertutupan. Saudariku, suatu tujuanyang murni, tidak akan tercapai melalui jalan yang tidak murni dan kotor dalam Islam. Apabila tujuannya bersih dan murni, serta terhormat, maka jalan menuju kesana pastilah harus dicapai dengan bersih dan murni pula. Dalam syariat Islam kita menyebutnya : Alat atau jalan untuk mencapai sesuatu, tergantung dari peraturan yang ada untuk mencapai tujuan tersebut.
Kesimpulannya, tidak ada keberkahan dari suatu perkawinan yang didasari oleh dosa dan kebodohan.
ALASAN VII :
Saya tidak memakai jilbab berdasarkan perkataan Allah SWT : "dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur)"(QS.Ad-Dhuhaa 93: 11). Bagaimana mungkin saya menutupi anugerah Allah berupa kulit mulus dan rambutku yang indah?
Jadi saudari kita ini mengacu pada Kitab Allah selama itu mendukung kepentingannya dan pemahamannya sendiri ! ia meninggalkan tafsir sesungguhnya dibelakang ayat itu apabila hal itu tidak menyenangkannya. Apabila yang saya katakan ini salah, mengapa saudari kita ini tidak mengikuti ayat : "janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang nampak daripadanya" (QS An-Nur 24: 31] dan sabda Allah SWT: "katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin; hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya.." (QS Al-Ahzab 33:59). Dengan pernyataan
darimu itu, saudariku, engkau telah membuat syariah sendiri bagi dirimu, yang sesungguhnya telah dilarang oleh Allah SWT, yang disebut at-tabarruj dan as-sufoor. Berkah terbesar dari Allah SWT bagi kita adalah iman dan hidayah, yang diantaranya adalah menggunakan hijab. Mengapa kamu tidak mempelajari dan menelaah anugerah terbesar bagimu ini?
Kesimpulannya, apakah ada anugerah dan pertolongan terhadap wanita yang lebih besar daripada petunjuk dan hijab?
ALASAN VIII :
Saya tahu bahwa jilbab adalah kewajiban, tapi saya akan memakainya bila saya sudah merasa terpanggil dan diberi petunjuk olehNya.
Saya bertanya kepada saudariku ini, rencana atau langkah apa yang ia lakukan selama menunggu hidayah, petunjuk dari Allah SWT seperti yang dia katakan? Kita mengetahui bahwa Allah SWT dalam kalimat-kalimat bijak-Nya menciptakan sebab atau cara untuk segala sesuatu. Itulah mengapa orang yang sakit menelan sebutir obat untuk menjadi sehat, dan sebagainya.
Apakah saudariku ini telah dengan seluruh keseriusan dan usahanya mencari petunjuk sesungguhnya dengan segala ketulusannya, berdoa, sebagaimana dalam surah Al-Fatihah 1:6 "Tunjukilah kami jalan yang lurus" serta berkumpul mencari pengetahuan kepada muslimah-muslimah lain yang lebih taat dan yang menurutnya telah diberi petunjuk dengan menggunakan jilbab?
Kesimpulannya, apabila saudariku ini benar-benar serius dalam mencari atau pun menunggu petunjuk dari Allah SWT, dia pastilah akan melakukan jalan-jalan menuju pencariannya itu.
ALASAN IX :
Belum waktunya bagi saya. Saya masih terlalu muda untuk memakainya. Saya pasti akan memakainya nanti seiring dengan penambahan umur dan setelah saya pergi haji.
Malaikat kematian, saudariku, mengunjungi dan menunggu di pintumu kapan saja Allah SWT berkehendak.
Sayangnya, saudariku, kematian tidak mendiskriminasi antara tua dan muda dan ia mungkin saja datang disaat kau masih dalam keadaan penuh dosa dan ketidaksiapan Allah SWT bersabda;
"tiap umat mepunyai batas waktu; maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak dapat (pula) memajukannya" (QS Al-An'aam 7:34] saudariku tersayang, kau harus berlomba-lomba dalam kepatuhan pada Allah SWT; "berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumu.." (QS Al-Hadid 57:21)
saudariku, jangan melupakan Allah SWT atau Ia akan melupakanmu di dunia ini dan selanjutnya. Kau melupakan jiwamu sendiri dengan tidak memenuhi hak jiwamu untuk mematuhi-Nya. Allah mengatakan tentang orang-orang yang munafik, "dan janganlah kamu seperti orang- orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri" (QS Al-Hashr 59: 19)
saudariku, memakai jilbab di usiamu yang muda, akan memudahkanmu. Karena Allah SWT akan menanyakanmu akan waktu yang kau habiskan semasa mudamu, dan setiap waktu dalam hidupmu di hari pembalasan nanti.
Kesimpulannya, berhentilah menetapkan kegiatanmu dimasa datang, karena tidak seorang pun yang dapat menjamin kehidupannya hingga esok hari.
ALASAN X :
Saya takut, bila saya memakai jilbab, saya akan di-cap dan digolongkan dalam kelompok tertentu! Saya benci pengelompokan!
Saudariku, hanya ada dua kelompok dalam Islam. Dan keduanya disebutkan dalam Kitabullah. Kelompok pertama adalah kelompok / tentara Allah (Hizbullah) yang diberikan pada mereka kemenangan, karena kepatuhan mereka. Dan kelompok kedua adalah kelompok syetan yang terkutuk (hizbush-shaitan) yang selalu melanggar Allah SWT. Apabila kau, saudariku, memegang teguh perintah Allah SWT, dan ternyata disekelilingmu adalah saudara-saudaramu yang memakai jilbab, kau tetap akan dimasukkan dalam kelompok Allah SWT. Namun apabila kau memperindah nafsu dan egomu, kau akan mengendarai kendaraan Syetan, seburuk-buruknya teman.
KESIMPULAN
Tubuhmu, dipertontonkan di pasar para syetan dan merayu hati para pria. Model rambut, pakaian ketat yang mempertontonkan setiap detail tubuhmu, pakaian-pakaian pendek yang menunjukkan keindahan kakimu, dan semua yang dapat membangkitkan amarah Allah SWT dan menyenangkan syetan. Setiap waktumu yang kau habiskan dalam kondisi ini, akan terus semakin menjauhkanmu dari Allah SWT dan semakin membawamu lebih dekat pada syetan. Setiap waktu kutukan dan kemarahan menuju kepadamu dari surga hingga kau bertaubat. Setiap hari membawamu semakin dekat kepada kematian. "tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati.
Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain dari kesenangan yang memperdayakan" (QS Ali `Imran 3:185).
Naikilah kereta untuk mengejar ketinggalan, saudariku, sebelum kereta itu melewati stasiunmu. Renungkan secara mendalam, saudariku, apa yang terjadi hari ini sebelum esok datang.
Pikirkan tentang hal ini, saudariku, sekarang, sebelum semuanya terlambat !
Tampilkan postingan dengan label FIQIH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQIH. Tampilkan semua postingan
Kamis, 11 Desember 2008
Keutamaan Bulan Dzulhijjah
KEUTAMAAN 10 HARI PERTAMA BULAN DZULHIJJAH DAN AMALAN YANG DISYARIATKAN
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan segenap sahabatnya.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Rahimahullah, dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'Anhuma bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Tidak ada hari dimana amal shalih pada saat itu lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yaitu : Sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Mereka bertanya : Ya Rasulullah, tidak juga jihad fi sabilillah ?. Beliau menjawab : Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun".
Imam Ahmad, Rahimahullah, meriwayatkan dari Umar Radhiyallahu 'Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Tidak ada hari yang paling agung dan amat dicintai Allah untuk berbuat kebajikan di dalamnya daripada sepuluh hari (Dzulhijjah) ini. Maka perbanyaklah pada saat itu tahlil, takbir dan tahmid".
*MACAM-MACAM AMALAN YANG DISYARIATKAN*
*[1]. Melaksanakan Ibadah Haji Dan Umrah
*
Amal ini adalah amal yang paling utama, berdasarkan berbagai hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya, antara lain : sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Artinya : Dari umrah ke umrah adalah tebusan (dosa-dosa yang dikerjakan) di antara keduanya, dan haji yang mabrur balasannya tiada lain adalah Surga".
*[2]. Berpuasa Selama Hari-Hari Tersebut, Atau Pada Sebagiannya, Terutama Pada Hari Arafah.*
Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist Qudsi :
"Artinya : Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku".
Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun". [Hadits Muttafaq 'Alaih].
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Qatadah Rahimahullah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Berpuasa pada hari Arafah karena mengharap pahala dari Allah melebur dosa-dosa setahun sebelum dan sesudahnya".
*[3]. Takbir Dan Dzikir Pada Hari-Hari Tersebut.*
Sebagaimana firman Allah Ta'ala.
"Artinya : .... dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan ...". [Al-Hajj : 28].
Para ahli tafsir menafsirkannya dengan sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Karena itu, para ulama menganjurkan untuk memperbanyak dzikir pada hari-hari tersebut, berdasarkan hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma.
"Artinya : Maka perbanyaklah pada hari-hari itu tahlil, takbir dan tahmid". [Hadits Riwayat Ahmad].
Imam Bukhari Rahimahullah menuturkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhuma keluar ke pasar pada sepuluh hari tersebut seraya mengumandangkan takbir lalu orang-orangpun mengikuti takbirnya. Dan Ishaq, Rahimahullah, meriwayatkan dari fuqaha', tabiin bahwa pada hari-hari ini mengucapkan :
"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa Ilaha Ilallah, wa-Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahil Hamdu"
"Artinya : Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tidak ada Ilah (Sembahan) Yang Haq selain Allah. Dan Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji hanya bagi Allah".
Dianjurkan untuk mengeraskan suara dalam bertakbir ketika berada di pasar, rumah, jalan, masjid dan lain-lainnya. Sebagaimana firman Allah.
"Artinya : Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu ...". [Al-Baqarah : 185].
Tidak dibolehkan mengumandangkan takbir bersama-sama, yaitu dengan berkumpul pada suatu majlis dan mengucapkannya dengan satu suara (koor). Hal ini tidak pernah dilakukan oleh para Salaf. Yang menurut sunnah adalah masing-masing orang bertakbir sendiri-sendiri. Ini berlaku pada semua dzikir dan do'a, kecuali karena tidak mengerti sehingga ia harus belajar dengan mengikuti orang lain.
Dan diperbolehkan berdzikir dengan yang mudah-mudah. Seperti : takbir, tasbih dan do'a-do'a lainnya yang disyariatkan.
*[4]. Taubat Serta Meninggalkan Segala Maksiat Dan Dosa.*
Sehingga akan mendapatkan ampunan dan rahmat. Maksiat adalah penyebab terjauhkan dan terusirnya hamba dari Allah, dan keta'atan adalah penyebab dekat dan cinta kasih Allah kepadanya.
Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Sesungguhnya Allah itu cemburu, dan kecemburuan Allah itu manakala seorang hamba melakukan apa yang diharamkan Allah terhadapnya" [Hadits Muttafaq 'Alaihi].
*[5]. Banyak Beramal Shalih.*
Berupa ibadah sunat seperti : shalat, sedekah, jihad, membaca Al-Qur'an, amar ma'ruf nahi munkar dan lain sebagainya. Sebab amalan-amalan tersebut pada hari itu dilipat gandakan pahalanya. Bahkan amal ibadah yang tidak utama bila dilakukan pada hari itu akan menjadi lebih utama dan dicintai Allah daripada amal ibadah pada hari lainnya meskipun merupakan amal ibadah yang utama, sekalipun jihad yang merupakan amal ibadah yang amat utama, kecuali jihad orang yang tidak kembali dengan harta dan jiwanya.
*[6]. Disyariatkan Pada Hari-Hari Itu Takbir Muthlaq
*
Yaitu pada setiap saat, siang ataupun malam sampai shalat Ied. Dan disyariatkan pula takbir muqayyad, yaitu yang dilakukan setiap selesai shalat fardhu yang dilaksanakan dengan berjama'ah ; bagi selain jama'ah haji dimulai dari sejak Fajar Hari Arafah dan bagi Jama'ah Haji dimulai sejak Dzhuhur hari raya Qurban terus berlangsung hingga shalat Ashar pada hari Tasyriq.
*[7]. Berkurban Pada Hari Raya Qurban Dan Hari-hari Tasyriq.*
Hal ini adalah sunnah Nabi Ibrahim 'Alaihissalam, yakni ketika Allah Ta'ala menebus putranya dengan sembelihan yang agung. Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Berkurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu". [Muttafaq 'Alaihi].
*[8]. Dilarang Mencabut Atau Memotong Rambut Dan Kuku Bagi Orang Yang Hendak Berkurban.
*
Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya, dari Ummu Salamah Radhiyallhu 'Anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Jika kamu melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya".
Dalam riwayat lain :
"Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut atau kukunya sehingga ia berkurban".
Hal ini, mungkin, untuk menyerupai orang yang menunaikan ibadah haji yang menuntun hewan kurbannya. Firman Allah.
"Artinya : ..... dan jangan kamu mencukur (rambut) kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihan...". [Al-Baqarah : 196].
Larangan ini, menurut zhahirnya, hanya dikhususkan bagi orang yang berkurban saja, tidak termasuk istri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban. Dan diperbolehkan membasahi rambut serta menggosoknya, meskipun terdapat beberapa rambutnya yang rontok.
*[9]. Melaksanakan Shalat Iedul Adha Dan Mendengarkan Khutbahnya.
*
Setiap muslim hendaknya memahami hikmah disyariatkannya hari raya ini. Hari ini adalah hari bersyukur dan beramal kebajikan. Maka janganlah dijadikan sebagai hari keangkuhan dan kesombongan ; janganlah dijadikan kesempatan bermaksiat dan bergelimang dalam kemungkaran seperti ; nyanyi-nyanyian, main judi, mabuk-mabukan dan sejenisnya. Hal mana akan menyebabkan terhapusnya amal kebajikan yang dilakukan selama sepuluh hari.
*[10]. Selain Hal-Hal Yang Telah Disebutkan Diatas.*
Hendaknya setiap muslim dan muslimah mengisi hari-hari ini dengan melakukan ketaatan, dzikir dan syukur kepada Allah, melaksanakan segala kewajiban dan menjauhi segala larangan ; memanfaatkan kesempatan ini dan berusaha memperoleh kemurahan Allah agar mendapat ridha-Nya.
Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya dan menunjuki kita kepada jalan yang lurus. Dan shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad, kepada keluarga dan para sahabatnya.
[Artikel bahasa Arab dapat dilihat di http://www.saaid.net/mktarat/hajj/4.htm Disalin dari brosur yang diterbitkan oleh alsofwa, tanpa no, bulan dan tahun]
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, Nabi kita Muhammad, kepada keluarga dan segenap sahabatnya.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Rahimahullah, dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'Anhuma bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Tidak ada hari dimana amal shalih pada saat itu lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yaitu : Sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Mereka bertanya : Ya Rasulullah, tidak juga jihad fi sabilillah ?. Beliau menjawab : Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun".
Imam Ahmad, Rahimahullah, meriwayatkan dari Umar Radhiyallahu 'Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Tidak ada hari yang paling agung dan amat dicintai Allah untuk berbuat kebajikan di dalamnya daripada sepuluh hari (Dzulhijjah) ini. Maka perbanyaklah pada saat itu tahlil, takbir dan tahmid".
*MACAM-MACAM AMALAN YANG DISYARIATKAN*
*[1]. Melaksanakan Ibadah Haji Dan Umrah
*
Amal ini adalah amal yang paling utama, berdasarkan berbagai hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya, antara lain : sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Artinya : Dari umrah ke umrah adalah tebusan (dosa-dosa yang dikerjakan) di antara keduanya, dan haji yang mabrur balasannya tiada lain adalah Surga".
*[2]. Berpuasa Selama Hari-Hari Tersebut, Atau Pada Sebagiannya, Terutama Pada Hari Arafah.*
Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist Qudsi :
"Artinya : Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku".
Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun". [Hadits Muttafaq 'Alaih].
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Qatadah Rahimahullah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Berpuasa pada hari Arafah karena mengharap pahala dari Allah melebur dosa-dosa setahun sebelum dan sesudahnya".
*[3]. Takbir Dan Dzikir Pada Hari-Hari Tersebut.*
Sebagaimana firman Allah Ta'ala.
"Artinya : .... dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan ...". [Al-Hajj : 28].
Para ahli tafsir menafsirkannya dengan sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Karena itu, para ulama menganjurkan untuk memperbanyak dzikir pada hari-hari tersebut, berdasarkan hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma.
"Artinya : Maka perbanyaklah pada hari-hari itu tahlil, takbir dan tahmid". [Hadits Riwayat Ahmad].
Imam Bukhari Rahimahullah menuturkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhuma keluar ke pasar pada sepuluh hari tersebut seraya mengumandangkan takbir lalu orang-orangpun mengikuti takbirnya. Dan Ishaq, Rahimahullah, meriwayatkan dari fuqaha', tabiin bahwa pada hari-hari ini mengucapkan :
"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa Ilaha Ilallah, wa-Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahil Hamdu"
"Artinya : Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tidak ada Ilah (Sembahan) Yang Haq selain Allah. Dan Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji hanya bagi Allah".
Dianjurkan untuk mengeraskan suara dalam bertakbir ketika berada di pasar, rumah, jalan, masjid dan lain-lainnya. Sebagaimana firman Allah.
"Artinya : Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu ...". [Al-Baqarah : 185].
Tidak dibolehkan mengumandangkan takbir bersama-sama, yaitu dengan berkumpul pada suatu majlis dan mengucapkannya dengan satu suara (koor). Hal ini tidak pernah dilakukan oleh para Salaf. Yang menurut sunnah adalah masing-masing orang bertakbir sendiri-sendiri. Ini berlaku pada semua dzikir dan do'a, kecuali karena tidak mengerti sehingga ia harus belajar dengan mengikuti orang lain.
Dan diperbolehkan berdzikir dengan yang mudah-mudah. Seperti : takbir, tasbih dan do'a-do'a lainnya yang disyariatkan.
*[4]. Taubat Serta Meninggalkan Segala Maksiat Dan Dosa.*
Sehingga akan mendapatkan ampunan dan rahmat. Maksiat adalah penyebab terjauhkan dan terusirnya hamba dari Allah, dan keta'atan adalah penyebab dekat dan cinta kasih Allah kepadanya.
Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Sesungguhnya Allah itu cemburu, dan kecemburuan Allah itu manakala seorang hamba melakukan apa yang diharamkan Allah terhadapnya" [Hadits Muttafaq 'Alaihi].
*[5]. Banyak Beramal Shalih.*
Berupa ibadah sunat seperti : shalat, sedekah, jihad, membaca Al-Qur'an, amar ma'ruf nahi munkar dan lain sebagainya. Sebab amalan-amalan tersebut pada hari itu dilipat gandakan pahalanya. Bahkan amal ibadah yang tidak utama bila dilakukan pada hari itu akan menjadi lebih utama dan dicintai Allah daripada amal ibadah pada hari lainnya meskipun merupakan amal ibadah yang utama, sekalipun jihad yang merupakan amal ibadah yang amat utama, kecuali jihad orang yang tidak kembali dengan harta dan jiwanya.
*[6]. Disyariatkan Pada Hari-Hari Itu Takbir Muthlaq
*
Yaitu pada setiap saat, siang ataupun malam sampai shalat Ied. Dan disyariatkan pula takbir muqayyad, yaitu yang dilakukan setiap selesai shalat fardhu yang dilaksanakan dengan berjama'ah ; bagi selain jama'ah haji dimulai dari sejak Fajar Hari Arafah dan bagi Jama'ah Haji dimulai sejak Dzhuhur hari raya Qurban terus berlangsung hingga shalat Ashar pada hari Tasyriq.
*[7]. Berkurban Pada Hari Raya Qurban Dan Hari-hari Tasyriq.*
Hal ini adalah sunnah Nabi Ibrahim 'Alaihissalam, yakni ketika Allah Ta'ala menebus putranya dengan sembelihan yang agung. Diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Berkurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu". [Muttafaq 'Alaihi].
*[8]. Dilarang Mencabut Atau Memotong Rambut Dan Kuku Bagi Orang Yang Hendak Berkurban.
*
Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya, dari Ummu Salamah Radhiyallhu 'Anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Jika kamu melihat hilal bulan Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya".
Dalam riwayat lain :
"Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut atau kukunya sehingga ia berkurban".
Hal ini, mungkin, untuk menyerupai orang yang menunaikan ibadah haji yang menuntun hewan kurbannya. Firman Allah.
"Artinya : ..... dan jangan kamu mencukur (rambut) kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihan...". [Al-Baqarah : 196].
Larangan ini, menurut zhahirnya, hanya dikhususkan bagi orang yang berkurban saja, tidak termasuk istri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban. Dan diperbolehkan membasahi rambut serta menggosoknya, meskipun terdapat beberapa rambutnya yang rontok.
*[9]. Melaksanakan Shalat Iedul Adha Dan Mendengarkan Khutbahnya.
*
Setiap muslim hendaknya memahami hikmah disyariatkannya hari raya ini. Hari ini adalah hari bersyukur dan beramal kebajikan. Maka janganlah dijadikan sebagai hari keangkuhan dan kesombongan ; janganlah dijadikan kesempatan bermaksiat dan bergelimang dalam kemungkaran seperti ; nyanyi-nyanyian, main judi, mabuk-mabukan dan sejenisnya. Hal mana akan menyebabkan terhapusnya amal kebajikan yang dilakukan selama sepuluh hari.
*[10]. Selain Hal-Hal Yang Telah Disebutkan Diatas.*
Hendaknya setiap muslim dan muslimah mengisi hari-hari ini dengan melakukan ketaatan, dzikir dan syukur kepada Allah, melaksanakan segala kewajiban dan menjauhi segala larangan ; memanfaatkan kesempatan ini dan berusaha memperoleh kemurahan Allah agar mendapat ridha-Nya.
Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya dan menunjuki kita kepada jalan yang lurus. Dan shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad, kepada keluarga dan para sahabatnya.
[Artikel bahasa Arab dapat dilihat di http://www.saaid.net/mktarat/hajj/4.htm Disalin dari brosur yang diterbitkan oleh alsofwa, tanpa no, bulan dan tahun]
Rabu, 17 September 2008
Bid'AH
Agama Islam adalah agama yg sempurna, syariatnya sudah lengkap, cukup dan memadai. ALLAH SWT berfirman :
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu Jadi agama bagimu.” (QS. al-Maidah: 3)
Ayat yang mulia ini menunjukkan kesempurnaan syariat dan bahwasanya syariat ini telah mencukupi segala keperluan yang dibutuhkan oleh makhluk.
Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya, “Ayat ini menunjukkan nikmat Allah yang paling besar, yaitu ketika Allah menyempurnakan agama bagi manusia sehingga mereka tidak lagi membutuhkan agama selain islam, tidak membutuhkan seorang nabi pun selain nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itulah Allah ta’ala mengutus beliau sebagai nabi penutup para nabi dan mengutus beliau kepada manusia dan jin. Tidak ada sesuatu yang halal melainkan yang Allah halalkan, tidak ada sesuatu yang haram melainkan yang Allah haramkan dan tidak ada agama kecuali perkara yang di syariatkan-Nya.” (Tafsir Ibnu Katsir, dinukil dari ‘Ilmu Usul Bida’, Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi, 17)
Barangsiapa yang menambah syariat Islam atau mengurangi atau menyelewengkan makna atau menta’wilkannya dalam din Islam maka ia telah membuat bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat. Nabi SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud dan at-Tirmidzi dari al-‘Irbadh bin Sariyah : “Hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku, gigit erat-erat oleh kalian dg gigi geraham. Dan janganlah kalian mengikuti suatu perkara yg baru, karena setiap yg baru itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.
Dalam hadist lainnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لَا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ
“Aku tinggalkan kalian dalam suatu keadaan terang-benderang, siangnya seperti malamnya. Tidak ada yang berpaling dari keadaan tersebut kecuali ia pasti celaka.” (HR. Ahmad)
Juga sabdanya,
مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقّرِبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُتَاعِدُ عَنِ النَّارِ إِلاَّ قَدْ بُيِّنَ لَكُمْ
“Tidaklah ada sesuatu yang mendekatkan diri kepada surga dan menjauhkan dari neraka melainkan telah dijelaskan kepada kalian.” (HR. Thabrani)
Bahkan hal ini juga dipersaksikan oleh musuh-musuh islam yakni akan kebenaran dan kesempurnaan agama islam ini. Seorang yahudi berkata kepada Salman Al Farisi (dengan nada mengejek): “Nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu hingga cara buang hajat!”. Salman menjawab (dengan penuh bangga): “Benar, beliau telah melarang kami untuk menghadap kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil, dan beliau melarang kami untuk istinja’ dengan menggunakan tangan kanan dan istinja’ dengan kurang dari tiga batu atau istinja’ dengan kotoran atau tulang.” (HR. Muslim)
Begitu pula yang menjadi akidah para ulama ahlussunnah, Imam Malik berkata, “Barangsiapa mengadakan sesuatu yang baru (bid’ah) di dalam agama ini sedangkan ia menganggap baik perbuatan tersebut maka sungguh ia telah menuduh Nabi Muhammad telah berbuat khianat, karena Allah ta’ala telah berfirman, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu Jadi agama bagimu.” (QS. al-Maidah: 3). Maka perkara yang pada hari ayat ini diturunkan bukan agama maka sekarang juga bukan merupakan agama.” (Al-I’tishom, 1/49, dinukil dari ‘Ilmu Usul Bida’, 20)
Maka berdasarkan keterangan di atas, bisa kita ambil kesimpulan betapa sempurnanya syariat islam, sehingga penambahan atau pengurangan atas syariat islam tanpa dalil dari al-Qur’an atau as-Sunnah menunjukkan pelecehan terhadap syariat, tindakan kriminal agama dari pelakunya yang secara tidak langsung pelakunya menganggap bahwa syariat islam ini belum sempurna, waliya’udzu billah.
Makna Bid’ah
Secara bahasa, bid’ah berarti segala sesuatu yang terjadi atau dilakukan tanpa ada contoh sebelumnya, hal ini sebagaimana Firman Allah ta’ala:
مَا كُنتُ بِدْعًا مِّنَ الرُّسُلِ
“Katakanlah: Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul.” (QS. Al Ahqaf: 9)
Yakni, tidaklah aku adalah orang yang pertama kali diutus, namun sebelumku telah di utus beberapa rasul.
Adapun definisi bid’ah secara istilah syar’i adalah sebagaimana di jelaskan oleh Imam Asy-Syatibi, “Bid’ah adalah suatu metode di dalam beragama yang di ada-adakan menyerupai syariat, dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala sedangkan tidak ada padanya dalil syar’i yang shahih dalam asal atau tata cara pelaksanaannya.” (Al I’tisham: 1/37, dinukil dari ‘ilmu Usul Bida’, 24)
Hukum Bid’ah
Setiap bid’ah adalah kesesatan, setiap bid’ah membawa pelakunya kepada perbuatan dosa, perbuatan kesesatan dan menodai syariat islam yang mulia dan sempurna ini. Bukankah sesuatu yang sempurna jika ditambah atau dikurangi akan merusak kesempurnaannya? Bukankah sebuah bola yang sudah bulat sempurna jika kita tambahi atau kurangi malah akan merusak keindahannya??
Perbuatan bid’ah adalah kesesatan walaupun orang-orang menganggap perbuatan tersebut adalah kebaikan, sebagaimana perkataan sahabat Abdullah Ibnu Umar,
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً
“Setiap bid’ah adalah kesesatan meskipun manusia menganggap perbuatan tersebut adalah kebaikan.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perkara dalam agama ini tanpa ada tuntunannya maka amalannya tersebut tertolak.” (HR. Bukhari Muslim)
Juga dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR. Tirmidzi)
Macam-macam Bid’ah
Bid’ah terbagi menjadi dua, yaitu bid’ah pada urusan dunia dan bid’ah pada masalah agama.
A. Bid’ah pada urusan dunia atau mu’amalah maka boleh selagi tidak bertentangan dengan aturan-aturan dan prinsip-prinsip dasar Islam. Bahkan dalam masalah dunia ini malah dituntut adanya ibda’ (kreatifitas). Karena prinsip dasar dalam masalah dunia dan muamalah adalah semuanya boleh kecuali yang telah dilarang oleh syariah. Maka kita tidak perlu bertanya : Bolehkah kita memakai celana? Atau bolehkah memakai sabuk? Dsb. Yang penting prinsip dasar dalam Islam adalah harus menutup aurat (tidak transparan, tidak membentuk tubuh/ketat) maka bentuk dan warnanya terserah apa saja.
B. Bid’ah dalam masalah agama yang disepakati adalah :
1. Bid’ah Mukaffarah/pelakunya bisa kafir : Yaitu beribadah pada selain Allah SWT, seperti doa Isti’anah (meminta pertolongan), isti’adzah (meminta perlindungan), istighatsah (menyeru/memanggil untuk meminta bantuan), nadzar dan berkurban/menyembelih/sesajen. Jika dilakukan pada selain Allah maka hal tersebut adalah bid’ah yang membuat kufur dari ajaran Islam.
2. Bid’ah Muharramah/hukumnya haram: Seperti membangun kuburan, memberikan kelambu pada kuburan, memasang lilin dan lampu pada kuburan, meminta berkah pada kuburan, menjadikan kuburan sebagai mesjid, dll.
3. Bid’ah Makruhah yang mendekati Haram : Makan makanan ditempat kematian pada hari pertama, kedua dan ketiga; memperingati kematian setelah 40 hari/100 hari/1000 hari; ritual-ritual yang berlebihan mengagungkan Nabi SAW; dsb.
4. Bid’ah Makruhah/hukumnya makruh : Seperti melafazkan niat saat shalat, melakukan ibadah khusus pada nishfu Sya’ban seperti shalat Alfiyyah, atau melakukan muhasabah yang dilakukan khusus setiap malam tahun baru; dll.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengutip perkataan Sufyan ats Tsauri yg berkata : “Perbuatan bid’ah lebih dicintai oleh Iblis la’natullah dari perbuatan maksiat. Karena pelaku maksiat merasa salah dan menyesal atas perbuatannya, sedangkan pelaku bid’ah tidak merasa salah dan menganggap perbuatannya sebagai ibadah taqarrub kepada Allah SWT.”
Bid'ah yang Diperselisihkan Ulama
Ada pula bid’ah agama yang hukumnya diperselisihkan oleh para ulama, yaitu :
1. Bid’ah Tarkiyyah : Yaitu perbuatan seseorang meninggalkan suatu perbuatan sunnah dengan sengaja secara terus-menerus, dengan berkeyakinan bahwa hal tersebut bukan dari agama. Seperti tidak pernah melakukan ibadah shalat Rawatib karena tidak menganggapnya sunnah, tidak mau memanjangkan jenggot karena tidak menganggapnya sunnah, dsb.
2. Bid’ah Idhafiyyah : Yaitu melakukan sebuah perbuatan terus-menerus dan menganggapnya sunnah, padahal ia bukan sunnah. Seperti jabat tangan setiap selesai shalat, berdoa bersama-sama setelah selesai shalat, dsb.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengutip perkataan Sufyan ats Tsauri yg berkata : “Perbuatan bid’ah lebih dicintai oleh Iblis la’natullah dari perbuatan maksiat. Karena pelaku maksiat merasa salah dan menyesal atas perbuatannya, sedangkan pelaku bid’ah tidak merasa salah dan menganggap perbuatannya sebagai ibadah taqarrub kepada Allah SWT.
Sumber:
www.muslim.or.id
www.pks-anz.org
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu Jadi agama bagimu.” (QS. al-Maidah: 3)
Ayat yang mulia ini menunjukkan kesempurnaan syariat dan bahwasanya syariat ini telah mencukupi segala keperluan yang dibutuhkan oleh makhluk.
Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya, “Ayat ini menunjukkan nikmat Allah yang paling besar, yaitu ketika Allah menyempurnakan agama bagi manusia sehingga mereka tidak lagi membutuhkan agama selain islam, tidak membutuhkan seorang nabi pun selain nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itulah Allah ta’ala mengutus beliau sebagai nabi penutup para nabi dan mengutus beliau kepada manusia dan jin. Tidak ada sesuatu yang halal melainkan yang Allah halalkan, tidak ada sesuatu yang haram melainkan yang Allah haramkan dan tidak ada agama kecuali perkara yang di syariatkan-Nya.” (Tafsir Ibnu Katsir, dinukil dari ‘Ilmu Usul Bida’, Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi, 17)
Barangsiapa yang menambah syariat Islam atau mengurangi atau menyelewengkan makna atau menta’wilkannya dalam din Islam maka ia telah membuat bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat. Nabi SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud dan at-Tirmidzi dari al-‘Irbadh bin Sariyah : “Hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku, gigit erat-erat oleh kalian dg gigi geraham. Dan janganlah kalian mengikuti suatu perkara yg baru, karena setiap yg baru itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.
Dalam hadist lainnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لَا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ
“Aku tinggalkan kalian dalam suatu keadaan terang-benderang, siangnya seperti malamnya. Tidak ada yang berpaling dari keadaan tersebut kecuali ia pasti celaka.” (HR. Ahmad)
Juga sabdanya,
مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقّرِبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُتَاعِدُ عَنِ النَّارِ إِلاَّ قَدْ بُيِّنَ لَكُمْ
“Tidaklah ada sesuatu yang mendekatkan diri kepada surga dan menjauhkan dari neraka melainkan telah dijelaskan kepada kalian.” (HR. Thabrani)
Bahkan hal ini juga dipersaksikan oleh musuh-musuh islam yakni akan kebenaran dan kesempurnaan agama islam ini. Seorang yahudi berkata kepada Salman Al Farisi (dengan nada mengejek): “Nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu hingga cara buang hajat!”. Salman menjawab (dengan penuh bangga): “Benar, beliau telah melarang kami untuk menghadap kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil, dan beliau melarang kami untuk istinja’ dengan menggunakan tangan kanan dan istinja’ dengan kurang dari tiga batu atau istinja’ dengan kotoran atau tulang.” (HR. Muslim)
Begitu pula yang menjadi akidah para ulama ahlussunnah, Imam Malik berkata, “Barangsiapa mengadakan sesuatu yang baru (bid’ah) di dalam agama ini sedangkan ia menganggap baik perbuatan tersebut maka sungguh ia telah menuduh Nabi Muhammad telah berbuat khianat, karena Allah ta’ala telah berfirman, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu Jadi agama bagimu.” (QS. al-Maidah: 3). Maka perkara yang pada hari ayat ini diturunkan bukan agama maka sekarang juga bukan merupakan agama.” (Al-I’tishom, 1/49, dinukil dari ‘Ilmu Usul Bida’, 20)
Maka berdasarkan keterangan di atas, bisa kita ambil kesimpulan betapa sempurnanya syariat islam, sehingga penambahan atau pengurangan atas syariat islam tanpa dalil dari al-Qur’an atau as-Sunnah menunjukkan pelecehan terhadap syariat, tindakan kriminal agama dari pelakunya yang secara tidak langsung pelakunya menganggap bahwa syariat islam ini belum sempurna, waliya’udzu billah.
Makna Bid’ah
Secara bahasa, bid’ah berarti segala sesuatu yang terjadi atau dilakukan tanpa ada contoh sebelumnya, hal ini sebagaimana Firman Allah ta’ala:
مَا كُنتُ بِدْعًا مِّنَ الرُّسُلِ
“Katakanlah: Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul.” (QS. Al Ahqaf: 9)
Yakni, tidaklah aku adalah orang yang pertama kali diutus, namun sebelumku telah di utus beberapa rasul.
Adapun definisi bid’ah secara istilah syar’i adalah sebagaimana di jelaskan oleh Imam Asy-Syatibi, “Bid’ah adalah suatu metode di dalam beragama yang di ada-adakan menyerupai syariat, dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala sedangkan tidak ada padanya dalil syar’i yang shahih dalam asal atau tata cara pelaksanaannya.” (Al I’tisham: 1/37, dinukil dari ‘ilmu Usul Bida’, 24)
Hukum Bid’ah
Setiap bid’ah adalah kesesatan, setiap bid’ah membawa pelakunya kepada perbuatan dosa, perbuatan kesesatan dan menodai syariat islam yang mulia dan sempurna ini. Bukankah sesuatu yang sempurna jika ditambah atau dikurangi akan merusak kesempurnaannya? Bukankah sebuah bola yang sudah bulat sempurna jika kita tambahi atau kurangi malah akan merusak keindahannya??
Perbuatan bid’ah adalah kesesatan walaupun orang-orang menganggap perbuatan tersebut adalah kebaikan, sebagaimana perkataan sahabat Abdullah Ibnu Umar,
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً
“Setiap bid’ah adalah kesesatan meskipun manusia menganggap perbuatan tersebut adalah kebaikan.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perkara dalam agama ini tanpa ada tuntunannya maka amalannya tersebut tertolak.” (HR. Bukhari Muslim)
Juga dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR. Tirmidzi)
Macam-macam Bid’ah
Bid’ah terbagi menjadi dua, yaitu bid’ah pada urusan dunia dan bid’ah pada masalah agama.
A. Bid’ah pada urusan dunia atau mu’amalah maka boleh selagi tidak bertentangan dengan aturan-aturan dan prinsip-prinsip dasar Islam. Bahkan dalam masalah dunia ini malah dituntut adanya ibda’ (kreatifitas). Karena prinsip dasar dalam masalah dunia dan muamalah adalah semuanya boleh kecuali yang telah dilarang oleh syariah. Maka kita tidak perlu bertanya : Bolehkah kita memakai celana? Atau bolehkah memakai sabuk? Dsb. Yang penting prinsip dasar dalam Islam adalah harus menutup aurat (tidak transparan, tidak membentuk tubuh/ketat) maka bentuk dan warnanya terserah apa saja.
B. Bid’ah dalam masalah agama yang disepakati adalah :
1. Bid’ah Mukaffarah/pelakunya bisa kafir : Yaitu beribadah pada selain Allah SWT, seperti doa Isti’anah (meminta pertolongan), isti’adzah (meminta perlindungan), istighatsah (menyeru/memanggil untuk meminta bantuan), nadzar dan berkurban/menyembelih/sesajen. Jika dilakukan pada selain Allah maka hal tersebut adalah bid’ah yang membuat kufur dari ajaran Islam.
2. Bid’ah Muharramah/hukumnya haram: Seperti membangun kuburan, memberikan kelambu pada kuburan, memasang lilin dan lampu pada kuburan, meminta berkah pada kuburan, menjadikan kuburan sebagai mesjid, dll.
3. Bid’ah Makruhah yang mendekati Haram : Makan makanan ditempat kematian pada hari pertama, kedua dan ketiga; memperingati kematian setelah 40 hari/100 hari/1000 hari; ritual-ritual yang berlebihan mengagungkan Nabi SAW; dsb.
4. Bid’ah Makruhah/hukumnya makruh : Seperti melafazkan niat saat shalat, melakukan ibadah khusus pada nishfu Sya’ban seperti shalat Alfiyyah, atau melakukan muhasabah yang dilakukan khusus setiap malam tahun baru; dll.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengutip perkataan Sufyan ats Tsauri yg berkata : “Perbuatan bid’ah lebih dicintai oleh Iblis la’natullah dari perbuatan maksiat. Karena pelaku maksiat merasa salah dan menyesal atas perbuatannya, sedangkan pelaku bid’ah tidak merasa salah dan menganggap perbuatannya sebagai ibadah taqarrub kepada Allah SWT.”
Bid'ah yang Diperselisihkan Ulama
Ada pula bid’ah agama yang hukumnya diperselisihkan oleh para ulama, yaitu :
1. Bid’ah Tarkiyyah : Yaitu perbuatan seseorang meninggalkan suatu perbuatan sunnah dengan sengaja secara terus-menerus, dengan berkeyakinan bahwa hal tersebut bukan dari agama. Seperti tidak pernah melakukan ibadah shalat Rawatib karena tidak menganggapnya sunnah, tidak mau memanjangkan jenggot karena tidak menganggapnya sunnah, dsb.
2. Bid’ah Idhafiyyah : Yaitu melakukan sebuah perbuatan terus-menerus dan menganggapnya sunnah, padahal ia bukan sunnah. Seperti jabat tangan setiap selesai shalat, berdoa bersama-sama setelah selesai shalat, dsb.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengutip perkataan Sufyan ats Tsauri yg berkata : “Perbuatan bid’ah lebih dicintai oleh Iblis la’natullah dari perbuatan maksiat. Karena pelaku maksiat merasa salah dan menyesal atas perbuatannya, sedangkan pelaku bid’ah tidak merasa salah dan menganggap perbuatannya sebagai ibadah taqarrub kepada Allah SWT.
Sumber:
www.muslim.or.id
www.pks-anz.org
LailatuL QadaR
www.muslim.or.id
Sesungguhnya dalam setahun terdapat beberapa hari dan waktu tertentu yang memiliki keutamaan, apabila doa dipanjatkan pada saat itu maka keutamaan yang lebih besar akan diperoleh, dan lebih memungkinkan untuk dikabulkan dan diterima oleh Allah. Bagi-Nya-lah hikmah yang sempurna.
وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ سُبْحَانَ اللَّهِ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ
“Dan Rabb-mu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya.” (QS. Al Qashash: 68)
Dengan kesempurnaan hikmah-Nya, kekuasaan-Nya serta kesempurnaan ilmu dan pengetahuan-Nya, Dia memilih di antara sekian makhluk-Nya, berbagai waktu, tempat dan individu kemudian mengistimewakan mereka dengan tambahan keutamaan, perhatian lebih dan karunia yang melimpah. Hal ini merupakan salah satu tanda terbesar akan kekuasaan Rububiyah-Nya, bukti terkuat akan keesaan-Nya dan ketunggalan-Nya dalam sifat kesempurnaan. Segala urusan diatur oleh-Nya, sebelum dan sesudahnya, Dia menentukan segala sesuatu bagi ciptaan-Nya sesuai yang dikehendaki-Nya dan menetapkan bagi mereka apa yang Dia kehendaki.
فَلِلَّهِ الْحَمْدُ رَبِّ السَّمَاوَاتِ وَرَبِّ الأرْضِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (٣٦)وَلَهُ الْكِبْرِيَاءُ فِي السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
“Maka bagi Allah-lah segala puji, Rabb langit, Rabb bumi dan Rabb semesta alam. Bagi-Nya-lah keagungan di langit dan bumi, Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Jatsiyah: 36-37)
Di antara waktu yang Allah istimewakan dengan karunia dan kemuliaan yang melimpah adalah bulan Ramadhan, Allah memuliakannya daripada yang lain. Allah juga mengutamakan sepuluh hari terakhir ketimbang hari-hari yang lain dalam bulan tersebut dan Dia mengutamakan malam Al-Qadr dengan tambahan karunia dan kedudukan yang agung di sisi-Nya daripada seribu bulan, memuliakan dan meninggikan kedudukan malam tersebut di sisi-Nya. Allah menurunkan wahyu dan firman-Nya yang mulia pada malam tersebut, sebagai petunjuk bagi orang yang bertakwa, sebagai pembeda baik dan buruk bagi mereka yang beriman, sebagai sinar, cahaya dan rahmat.
Allah ta’ala berfirman:
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ (٣)فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ (٤)أَمْرًا مِنْ عِنْدِنَا إِنَّا كُنَّا مُرْسِلِينَ (٥)رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ (٦)رَبِّ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا إِنْ كُنْتُمْ مُوقِنِينَ (٧)لا إِلَهَ إِلا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ رَبُّكُمْ وَرَبُّ آبَائِكُمُ الأوَّلِينَ (٨)
“Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, (yaitu) urusan yang besar dari sisi kami. sesungguhnya Kami adalah yang mengutus rasul-rasul, sebagai rahmat dari Rabbmu. Sesungguhnya Dialah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui, Rabb yang memelihara langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya, jika kamu adalah orang yang meyakini. Tidak ada Rabb (yang berhak disembah) melainkan Dia, yang menghidupkan dan yang mematikan (Dialah) Rabb-mu dan Rabb bapak-bapakmu yang terdahulu.” (QS. Ad Dukhaan: 3-8)
Allah ta’ala juga berfirman:
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ (١)وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ (٢)لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (٣)تَنَزَّلُ الْمَلائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (٤)سَلامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (٥)
“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Rabb-nya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) keselamatan hingga terbit fajar.” (QS. Al Qadr: 1-5)
Alangkah agungnya (kedudukan) malam tersebut dibandingkan malam yang lain, alangkah mulia kebaikannya, dan alangkah melimpahnya keberkahan di malam tersebut. Malam tersebut lebih baik daripada seribu bulan yang setara dengan 83 tahun dari umur seseorang. Waktu 83 tahun adalah waktu yang lama seandainya seorang muslim menghabiskan waktu tersebut dalam ketaatan kepada Allah ‘azza wa jalla, namun (beribadah pada) malam Al-Qadr lebih baik daripada hal tersebut, inilah (keuntungan) bagi mereka yang menggapai keutamaan dan karunia pada malam tersebut.
Mujahid rahimahullah mengatakan, “(Keutamaan) Lailatul Qadr lebih baik daripada keutamaan seribu bulan yang di dalamnya tidak terdapat Lailatul Qadr.” Perkataan serupa diucapkan oleh Qatadah, Asy Syafi’i dan selainnya.
Pada malam yang mulia ini, para malaikat akan lebih banyak turun ke dunia dikarenakan melimpahnya berkah pada malam tersebut, karena malaikat akan turun seiring turunnya berkah, yaitu keselamatan (yang ditebarkan) hingga terbitnya fajar, seluruh kebaikan terkandung dalam malam tersebut, tidak ada keburukan hingga terbitnya fajar. Pada malam ini, segala urusan yang penuh hikmah dirinci, maksudnya segala kejadian selama setahun ke depan ditentukan dengan izin Allah yang Maha Kuasa dan Maha Bijaksana. Penentuan takdir pada malam tersebut adalah penentuan takdir tahunan, adapun penentuan takdir secara umum yang tercantum dalam Lauhul Mahfuzh, maka hal tersebut telah tercatat sejak 50.000 tahun sebelum langit dan bumi diciptakan sebagaimana yang tertera dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sepatutnya seorang muslim bersemangat dalam menelusuri suatu malam yang memiliki kedudukan seperti ini, agar mendapatkan keberuntungan dengan pahala yang terdapat pada malam tersebut, mendulang kebaikannya, memperoleh ganjarannya, dan merengkuh berkahnya. Orang yang merugi adalah mereka yang tidak mendapatkan pahala pada malam tersebut. Barang siapa yang melewatkan momen-momen kebaikan, hari-hari tersebarnya keberkahan dan karunia, sedangkan dirinya senantiasa bergelimang dalam dosa dan kesesatan serta asyik dalam kedurhakaan, karena dirinya telah dibinasakan oleh kelalaian dan penyimpangan, kesesatan telah menghalanginya (dari pintu kebaikan), maka betapa besar kerugian dan penyesalan yang menimpanya. Seorang yang tidak bersemangat dalam mencari keuntungan pada malam yang mulia ini, kapankah dirinya akan bersemangat lagi? Seorang yang tidak bertaubat kepada Allah pada malam yang mulia ini, kapankah dia akan bertaubat? Dan seorang yang senantiasa malas dalam melakukan kebaikan di malam ini, maka kapan lagi dirinya akan beramal?
Sesungguhnya bersemangat dalam mencari malam yang penuh berkah ini, serta beribadah dan berdoa di dalamnya merupakan ciri orang pilihan dan mereka yang berbakti kepada Allah. Bahkan dalam malam tersebut mereka berdoa dengan penuh kesungguhan kepada Allah Dia memberikan ampunan dan perlindungan bagi mereka, karena segala sesuatu yang akan terjadi pada diri seseorang selama setahun ke depan ditetapkan pada malam tersebut. Di malam inilah mereka berdoa dan memohon kepada Allah, dan mereka bersungguh-sungguh (dalam berbuat kebajikan) selama setahun ke depan penuh, hanya kepada Allah semata mereka memohon pertolongan dan taufik.
Tirmidzi, Ibnu Majah dan selainnya meriwayatkan dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radliallahu ‘anha, beliau berkata,
قلت يا رسول الله أرأيت إن علمت أي ليلة ليلة القدر ما أقول فيها ؟ قال قولي اللهم إنك عفو كريم تحب العفو فاعف عني
Aku berkata kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, apabila aku mengetahui waktu malam Al Qadr, apakah yang mesti aku ucapkan pada saat itu?” Beliau menjawab, “Katakanlah, Allahumma innaka ‘afuwwun, tuhibbul ‘afwa, fa’fu’anni (Yaa Allah sesungguhnya engkau Maha pemberi ampunan, suka memberi pengampunan, maka ampunilah diriku ini).” (HR. Tirmidzi nomor 3513, Ibnu Majah nomor 3850 dan dishahihkan oleh Al Albani rahimahullah dalam Shahih Ibnu Majah nomor 3105)
Doa yang penuh berkah ini memiliki kandungan makna yang agung, indikasi yang mendalam, manfaat dan pengaruh yang besar serta sangat selaras dengan malam yang mulia ini. (Bagaimana tidak?) Bukankah pada malam tersebut akan di rinci segala urusan yang penuh hikmah, yaitu segala amalan para hamba ditentukan untuk setahun yang akan datang hingga malam Al Qadr berikutnya. Maka barang siapa yang diberi rezeki pada malam itu berupa perlindungan dan pengampunan dari Rabb-nya pada malam tersebut, maka sungguh dirinya telah beruntung dan mendapatkan laba yang teramat besar. Barang siapa yang diberikan perlindungan di dunia dan akhirat, sungguh dirinya telah memperoleh seluruh kebaikan, karena tidak ada yang setara dengan perlindungan dari Allah.
Bukhari telah meriwayatkan dalam Al Adabul Mufrad dan Tirmidzi dalam Sunan-nya sebuah riwayat dari Al ‘Abbas bin Abdil Muththallib radliallahu ‘anhu, beliau berkata:
يا رسول الله علمني شيئا أسأل الله عز و جل قال: الله العافية ثم مكثت أياما ثم جئت فقلت يا رسول الله علمني شيئا أسأل الله, فقال يا عباس يا عم رسول الله سلوا الله العافية في الدنيا والآخرة
Aku berkata, “Wahai Rasulullah, ajarilah aku sebuah kalimat yang aku gunakan untuk memohon kepada Allah ‘azza wa jalla.” Maka beliau menjawab, “Mintalah perlindungan kepada Allah!” Selang selama beberapa hari, aku kembali mendatangi beliau dan berkata, “Wahai Rasulullah, ajarilah aku sebuah kalimat yang aku gunakan untuk memohon kepada Allah ‘azza wa jalla,” maka beliau berkata kepadaku, “Wahai ‘Abbas, paman Rasulullah, mintalah perlindungan di dunia dan akhirat kepada Allah!” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrad nomor 726, Tirmidzi nomor 3514 dan dishahihkan Al Albani rahimahullah dalam Shahihul Adab nomor 558)
Bukhari dalam Al Adab dan Tirmidzi dalam Sunan-nya meriwayatkan hadits dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, dirinya berkata:
أتى النبي صلى الله عليه وسلم رجل فقال يا رسول الله أي الدعاء أفضل؟ قال سل الله العفو والعافية في الدنيا والآخرة. ثم أتاه الغد فقال يا نبي الله أي الدعاء أفضل؟ قال سل الله العفو والعافية في الدنيا والآخرة, فإذا أعطيت العافية في الدنيا والآخرة فقد أفلحت
Seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah! doa apakah yang paling afdhol?” Maka beliau menjawab, “Mintalah kepada Allah pengampunan dan perlindungan di dunia dan akhirat!”, Kemudian orang tersebut kembali mendatangi beliau pada esok harinya dan bertanya, “Wahai nabi Allah! Doa manakah yang paling afdhol?” Maka beliau berkata, “Mintalah kepada Allah pengampunan dan perlindungan di dunia dan akhirat, karena apabila engkau diberi pengampunan dan perlindungan di dunia dan akhirat, maka sungguh engkau telah beruntung.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no. 637, Tirmidzi no. 3512 dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Adab no. 495)
Bukhari dalam Al Adabul Mufrad meriwayatkan dari Ausath bin Isma’il, dirinya berkata, Aku mendengar Abu Bakr Ash Shiddiq radhiallahu ‘anhu setelah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat berkata:
قام النبي صلى الله عليه وسلم عام أول مقامي هذا ثم بكى أبو بكر ثم قال : عليكم بالصدق فإنه مع البر وهما في الجنة وإياكم والكذب فإنه مع الفجور وهما في النار وسلوا الله المعافاة فإنه لم يؤت بعد اليقين خير من المعافاة ولا تقاطعوا ولا تدابروا ولا تحاسدوا ولا تباغضوا وكونوا عباد الله إخوانا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tempatku ini, kemudian Abu Bakar menangis. Lalu Nabi berkata, ‘Berlaku jujurlah kalian! Karena sesungguhnya kejujuran akan diiringi oleh kebaikan dan keduanya akan (menggiring pelakunya ke dalam) surga. Jauhilah dusta! Karena dusta akan senantiasa diiringi oleh kemaksiatan dan keduanya (akan menggiring pelakunya menuju) neraka. Mintalah kepada Allah perlindungan, karena sesungguhnya tidak ada karunia yang lebih baik, setelah keimanan daripada perlindungan dari Allah. Janganlah kalian saling memboikot, saling tidak memperdulikan dan janganlah kalian saling mendengki dan membenci. Hendaknya kalian menjadi wahai hamba-hamba Allah menjadi orang-orang yang bersaudara.’” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrad nomor 724 dan dishahihkan oleh Al Al Albani rahimahullah dalam Shahihul Adab no. 557)
Oleh karena itu, suatu hal yang baik bagi seorang muslim untuk memperbanyak doa yang penuh berkah ini di setiap waktu dan kondisi, terlebih di malam Al-Qadr, yang di dalamnya segala urusan yang penuh hikmah ditetapkan agar seorang muslim mengetahui bahwa Allah ‘azza wa jalla (adalah Dzat yang) maha pengampun dan maha mulia lagi suka memberi ampunan,
وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
“Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Asy Syuuraa: 25)
Allah terkenal senantiasa memberikan ampunan, dan memiliki sifat Maha pemaaf dan Maha pengampun. Setiap individu membutuhkan ampunan-Nya. Tidak ada seorang pun yang merasa tidak membutuhkan ampunan-Nya sebagaimana tidak ada seorang pun yang merasa tidak membutuhkan rahmat dan karunia-Nya.
Kita memohon kepada Allah agar menaungi diri kita dengan ampunan-Nya, memasukkan diri kita ke dalam rahmat-Nya, membimbing kita untuk taat kepada-Nya dan memberi hidayah-Nya kepada kita untuk senantiasa berjalan di atas jalan yang lurus. [Diterjemahkan dari Buku Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al Badr, Fiqhul Ad’iyyah wal Adzkar, Al Qismuts Tsalits halaman 258-262, sub bab Ad Du’a Lailatal Qadr]
Segala puji bagi Allah
Selesai diterjemahkan pada tanggal 11 Ramadhan 1428 H
***
Penerjemah: Muhammad Nur Ichwan Muslim
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Sesungguhnya dalam setahun terdapat beberapa hari dan waktu tertentu yang memiliki keutamaan, apabila doa dipanjatkan pada saat itu maka keutamaan yang lebih besar akan diperoleh, dan lebih memungkinkan untuk dikabulkan dan diterima oleh Allah. Bagi-Nya-lah hikmah yang sempurna.
وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ سُبْحَانَ اللَّهِ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ
“Dan Rabb-mu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya.” (QS. Al Qashash: 68)
Dengan kesempurnaan hikmah-Nya, kekuasaan-Nya serta kesempurnaan ilmu dan pengetahuan-Nya, Dia memilih di antara sekian makhluk-Nya, berbagai waktu, tempat dan individu kemudian mengistimewakan mereka dengan tambahan keutamaan, perhatian lebih dan karunia yang melimpah. Hal ini merupakan salah satu tanda terbesar akan kekuasaan Rububiyah-Nya, bukti terkuat akan keesaan-Nya dan ketunggalan-Nya dalam sifat kesempurnaan. Segala urusan diatur oleh-Nya, sebelum dan sesudahnya, Dia menentukan segala sesuatu bagi ciptaan-Nya sesuai yang dikehendaki-Nya dan menetapkan bagi mereka apa yang Dia kehendaki.
فَلِلَّهِ الْحَمْدُ رَبِّ السَّمَاوَاتِ وَرَبِّ الأرْضِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (٣٦)وَلَهُ الْكِبْرِيَاءُ فِي السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
“Maka bagi Allah-lah segala puji, Rabb langit, Rabb bumi dan Rabb semesta alam. Bagi-Nya-lah keagungan di langit dan bumi, Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Jatsiyah: 36-37)
Di antara waktu yang Allah istimewakan dengan karunia dan kemuliaan yang melimpah adalah bulan Ramadhan, Allah memuliakannya daripada yang lain. Allah juga mengutamakan sepuluh hari terakhir ketimbang hari-hari yang lain dalam bulan tersebut dan Dia mengutamakan malam Al-Qadr dengan tambahan karunia dan kedudukan yang agung di sisi-Nya daripada seribu bulan, memuliakan dan meninggikan kedudukan malam tersebut di sisi-Nya. Allah menurunkan wahyu dan firman-Nya yang mulia pada malam tersebut, sebagai petunjuk bagi orang yang bertakwa, sebagai pembeda baik dan buruk bagi mereka yang beriman, sebagai sinar, cahaya dan rahmat.
Allah ta’ala berfirman:
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ (٣)فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ (٤)أَمْرًا مِنْ عِنْدِنَا إِنَّا كُنَّا مُرْسِلِينَ (٥)رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ (٦)رَبِّ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا إِنْ كُنْتُمْ مُوقِنِينَ (٧)لا إِلَهَ إِلا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ رَبُّكُمْ وَرَبُّ آبَائِكُمُ الأوَّلِينَ (٨)
“Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, (yaitu) urusan yang besar dari sisi kami. sesungguhnya Kami adalah yang mengutus rasul-rasul, sebagai rahmat dari Rabbmu. Sesungguhnya Dialah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui, Rabb yang memelihara langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya, jika kamu adalah orang yang meyakini. Tidak ada Rabb (yang berhak disembah) melainkan Dia, yang menghidupkan dan yang mematikan (Dialah) Rabb-mu dan Rabb bapak-bapakmu yang terdahulu.” (QS. Ad Dukhaan: 3-8)
Allah ta’ala juga berfirman:
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ (١)وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ (٢)لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (٣)تَنَزَّلُ الْمَلائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (٤)سَلامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (٥)
“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Rabb-nya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) keselamatan hingga terbit fajar.” (QS. Al Qadr: 1-5)
Alangkah agungnya (kedudukan) malam tersebut dibandingkan malam yang lain, alangkah mulia kebaikannya, dan alangkah melimpahnya keberkahan di malam tersebut. Malam tersebut lebih baik daripada seribu bulan yang setara dengan 83 tahun dari umur seseorang. Waktu 83 tahun adalah waktu yang lama seandainya seorang muslim menghabiskan waktu tersebut dalam ketaatan kepada Allah ‘azza wa jalla, namun (beribadah pada) malam Al-Qadr lebih baik daripada hal tersebut, inilah (keuntungan) bagi mereka yang menggapai keutamaan dan karunia pada malam tersebut.
Mujahid rahimahullah mengatakan, “(Keutamaan) Lailatul Qadr lebih baik daripada keutamaan seribu bulan yang di dalamnya tidak terdapat Lailatul Qadr.” Perkataan serupa diucapkan oleh Qatadah, Asy Syafi’i dan selainnya.
Pada malam yang mulia ini, para malaikat akan lebih banyak turun ke dunia dikarenakan melimpahnya berkah pada malam tersebut, karena malaikat akan turun seiring turunnya berkah, yaitu keselamatan (yang ditebarkan) hingga terbitnya fajar, seluruh kebaikan terkandung dalam malam tersebut, tidak ada keburukan hingga terbitnya fajar. Pada malam ini, segala urusan yang penuh hikmah dirinci, maksudnya segala kejadian selama setahun ke depan ditentukan dengan izin Allah yang Maha Kuasa dan Maha Bijaksana. Penentuan takdir pada malam tersebut adalah penentuan takdir tahunan, adapun penentuan takdir secara umum yang tercantum dalam Lauhul Mahfuzh, maka hal tersebut telah tercatat sejak 50.000 tahun sebelum langit dan bumi diciptakan sebagaimana yang tertera dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sepatutnya seorang muslim bersemangat dalam menelusuri suatu malam yang memiliki kedudukan seperti ini, agar mendapatkan keberuntungan dengan pahala yang terdapat pada malam tersebut, mendulang kebaikannya, memperoleh ganjarannya, dan merengkuh berkahnya. Orang yang merugi adalah mereka yang tidak mendapatkan pahala pada malam tersebut. Barang siapa yang melewatkan momen-momen kebaikan, hari-hari tersebarnya keberkahan dan karunia, sedangkan dirinya senantiasa bergelimang dalam dosa dan kesesatan serta asyik dalam kedurhakaan, karena dirinya telah dibinasakan oleh kelalaian dan penyimpangan, kesesatan telah menghalanginya (dari pintu kebaikan), maka betapa besar kerugian dan penyesalan yang menimpanya. Seorang yang tidak bersemangat dalam mencari keuntungan pada malam yang mulia ini, kapankah dirinya akan bersemangat lagi? Seorang yang tidak bertaubat kepada Allah pada malam yang mulia ini, kapankah dia akan bertaubat? Dan seorang yang senantiasa malas dalam melakukan kebaikan di malam ini, maka kapan lagi dirinya akan beramal?
Sesungguhnya bersemangat dalam mencari malam yang penuh berkah ini, serta beribadah dan berdoa di dalamnya merupakan ciri orang pilihan dan mereka yang berbakti kepada Allah. Bahkan dalam malam tersebut mereka berdoa dengan penuh kesungguhan kepada Allah Dia memberikan ampunan dan perlindungan bagi mereka, karena segala sesuatu yang akan terjadi pada diri seseorang selama setahun ke depan ditetapkan pada malam tersebut. Di malam inilah mereka berdoa dan memohon kepada Allah, dan mereka bersungguh-sungguh (dalam berbuat kebajikan) selama setahun ke depan penuh, hanya kepada Allah semata mereka memohon pertolongan dan taufik.
Tirmidzi, Ibnu Majah dan selainnya meriwayatkan dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radliallahu ‘anha, beliau berkata,
قلت يا رسول الله أرأيت إن علمت أي ليلة ليلة القدر ما أقول فيها ؟ قال قولي اللهم إنك عفو كريم تحب العفو فاعف عني
Aku berkata kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, apabila aku mengetahui waktu malam Al Qadr, apakah yang mesti aku ucapkan pada saat itu?” Beliau menjawab, “Katakanlah, Allahumma innaka ‘afuwwun, tuhibbul ‘afwa, fa’fu’anni (Yaa Allah sesungguhnya engkau Maha pemberi ampunan, suka memberi pengampunan, maka ampunilah diriku ini).” (HR. Tirmidzi nomor 3513, Ibnu Majah nomor 3850 dan dishahihkan oleh Al Albani rahimahullah dalam Shahih Ibnu Majah nomor 3105)
Doa yang penuh berkah ini memiliki kandungan makna yang agung, indikasi yang mendalam, manfaat dan pengaruh yang besar serta sangat selaras dengan malam yang mulia ini. (Bagaimana tidak?) Bukankah pada malam tersebut akan di rinci segala urusan yang penuh hikmah, yaitu segala amalan para hamba ditentukan untuk setahun yang akan datang hingga malam Al Qadr berikutnya. Maka barang siapa yang diberi rezeki pada malam itu berupa perlindungan dan pengampunan dari Rabb-nya pada malam tersebut, maka sungguh dirinya telah beruntung dan mendapatkan laba yang teramat besar. Barang siapa yang diberikan perlindungan di dunia dan akhirat, sungguh dirinya telah memperoleh seluruh kebaikan, karena tidak ada yang setara dengan perlindungan dari Allah.
Bukhari telah meriwayatkan dalam Al Adabul Mufrad dan Tirmidzi dalam Sunan-nya sebuah riwayat dari Al ‘Abbas bin Abdil Muththallib radliallahu ‘anhu, beliau berkata:
يا رسول الله علمني شيئا أسأل الله عز و جل قال: الله العافية ثم مكثت أياما ثم جئت فقلت يا رسول الله علمني شيئا أسأل الله, فقال يا عباس يا عم رسول الله سلوا الله العافية في الدنيا والآخرة
Aku berkata, “Wahai Rasulullah, ajarilah aku sebuah kalimat yang aku gunakan untuk memohon kepada Allah ‘azza wa jalla.” Maka beliau menjawab, “Mintalah perlindungan kepada Allah!” Selang selama beberapa hari, aku kembali mendatangi beliau dan berkata, “Wahai Rasulullah, ajarilah aku sebuah kalimat yang aku gunakan untuk memohon kepada Allah ‘azza wa jalla,” maka beliau berkata kepadaku, “Wahai ‘Abbas, paman Rasulullah, mintalah perlindungan di dunia dan akhirat kepada Allah!” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrad nomor 726, Tirmidzi nomor 3514 dan dishahihkan Al Albani rahimahullah dalam Shahihul Adab nomor 558)
Bukhari dalam Al Adab dan Tirmidzi dalam Sunan-nya meriwayatkan hadits dari Anas bin Malik radliallahu ‘anhu, dirinya berkata:
أتى النبي صلى الله عليه وسلم رجل فقال يا رسول الله أي الدعاء أفضل؟ قال سل الله العفو والعافية في الدنيا والآخرة. ثم أتاه الغد فقال يا نبي الله أي الدعاء أفضل؟ قال سل الله العفو والعافية في الدنيا والآخرة, فإذا أعطيت العافية في الدنيا والآخرة فقد أفلحت
Seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah! doa apakah yang paling afdhol?” Maka beliau menjawab, “Mintalah kepada Allah pengampunan dan perlindungan di dunia dan akhirat!”, Kemudian orang tersebut kembali mendatangi beliau pada esok harinya dan bertanya, “Wahai nabi Allah! Doa manakah yang paling afdhol?” Maka beliau berkata, “Mintalah kepada Allah pengampunan dan perlindungan di dunia dan akhirat, karena apabila engkau diberi pengampunan dan perlindungan di dunia dan akhirat, maka sungguh engkau telah beruntung.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no. 637, Tirmidzi no. 3512 dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Adab no. 495)
Bukhari dalam Al Adabul Mufrad meriwayatkan dari Ausath bin Isma’il, dirinya berkata, Aku mendengar Abu Bakr Ash Shiddiq radhiallahu ‘anhu setelah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat berkata:
قام النبي صلى الله عليه وسلم عام أول مقامي هذا ثم بكى أبو بكر ثم قال : عليكم بالصدق فإنه مع البر وهما في الجنة وإياكم والكذب فإنه مع الفجور وهما في النار وسلوا الله المعافاة فإنه لم يؤت بعد اليقين خير من المعافاة ولا تقاطعوا ولا تدابروا ولا تحاسدوا ولا تباغضوا وكونوا عباد الله إخوانا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tempatku ini, kemudian Abu Bakar menangis. Lalu Nabi berkata, ‘Berlaku jujurlah kalian! Karena sesungguhnya kejujuran akan diiringi oleh kebaikan dan keduanya akan (menggiring pelakunya ke dalam) surga. Jauhilah dusta! Karena dusta akan senantiasa diiringi oleh kemaksiatan dan keduanya (akan menggiring pelakunya menuju) neraka. Mintalah kepada Allah perlindungan, karena sesungguhnya tidak ada karunia yang lebih baik, setelah keimanan daripada perlindungan dari Allah. Janganlah kalian saling memboikot, saling tidak memperdulikan dan janganlah kalian saling mendengki dan membenci. Hendaknya kalian menjadi wahai hamba-hamba Allah menjadi orang-orang yang bersaudara.’” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrad nomor 724 dan dishahihkan oleh Al Al Albani rahimahullah dalam Shahihul Adab no. 557)
Oleh karena itu, suatu hal yang baik bagi seorang muslim untuk memperbanyak doa yang penuh berkah ini di setiap waktu dan kondisi, terlebih di malam Al-Qadr, yang di dalamnya segala urusan yang penuh hikmah ditetapkan agar seorang muslim mengetahui bahwa Allah ‘azza wa jalla (adalah Dzat yang) maha pengampun dan maha mulia lagi suka memberi ampunan,
وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
“Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Asy Syuuraa: 25)
Allah terkenal senantiasa memberikan ampunan, dan memiliki sifat Maha pemaaf dan Maha pengampun. Setiap individu membutuhkan ampunan-Nya. Tidak ada seorang pun yang merasa tidak membutuhkan ampunan-Nya sebagaimana tidak ada seorang pun yang merasa tidak membutuhkan rahmat dan karunia-Nya.
Kita memohon kepada Allah agar menaungi diri kita dengan ampunan-Nya, memasukkan diri kita ke dalam rahmat-Nya, membimbing kita untuk taat kepada-Nya dan memberi hidayah-Nya kepada kita untuk senantiasa berjalan di atas jalan yang lurus. [Diterjemahkan dari Buku Syaikh Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al Badr, Fiqhul Ad’iyyah wal Adzkar, Al Qismuts Tsalits halaman 258-262, sub bab Ad Du’a Lailatal Qadr]
Segala puji bagi Allah
Selesai diterjemahkan pada tanggal 11 Ramadhan 1428 H
***
Penerjemah: Muhammad Nur Ichwan Muslim
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Selasa, 16 September 2008
HARI RAYA RASULULLAH
OLEH: Al Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
1. MAKNA dan ARTI IDUL FITRI
Pada setiap kali menjelang Idul Fithri seperti sekarang ini (Ramadhan 1419H) atau tepat pada hari rayanya, seringkali kita mendengar dari para Khatib (penceramah/muballigh) di mimbar menerangkan, bahwa Idul Fithri itu maknanya -menurut persangkaan mereka- ialah "Kembali kepada Fitrah", Yakni : Kita kembali kepada fitrah kita semula (suci) disebabkan telah terhapusnya dosa-dosa kita.
Penjelasan mereka di atas, adalah batil baik ditinjau dari jurusan lughoh/bahasa ataupun Syara'/Agama. Kesalahan mana dapat kami maklumi -meskipun umat tertipu- karena memang para khatib tersebut (tidak semuanya) tidak punya bagian sama sekali dalam bahasan-bahasan ilmiyah. Oleh karena itu wajiblah bagi kami untuk menjelaskan yang haq dan yang haq itulah yang wajib dituruti Insya Allahu Ta'ala.
Pertama :
"Adapun kesalahan mereka menurut lughoh/bahasa, ialah bahwa lafadz Fithru/ Ifthaar" artinya menurut bahasa : Berbuka (yakni berbuka puasa jika terkait dengan puasa). Jadi Idul Fithri artinya "Hari Raya berbuka Puasa". Yakni kita kembali berbuka (tidak puasa lagi) setelah selama sebulan kita berpuasa. Sedangkan "Fitrah" tulisannya sebagai berikut [Fa-Tha-Ra-] dan [Ta marbuthoh] bukan [Fa-Tha-Ra]".
Kedua :
"Adapun kesalahan mereka menurut Syara' telah datang hadits yang menerangkan bahwa "Idul Fithri" itu ialah "Hari Raya Kita Kembali Berbuka Puasa".
"Artinya :Dari Abi Hurairah (ia berkata) : Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda. "Shaum/puasa itu ialah pada hari kamu berpuasa, dan (Idul) Fithri itu ialah pada hari kamu berbuka. Dan (Idul) Adlha (yakni hari raya menyembelih hewan-hewan kurban) itu ialah pada hari kamu menyembelih hewan".
[Hadits Shahih. Dikeluarkan oleh Imam-imam : Tirmidzi No. 693, Abu Dawud No. 2324, Ibnu Majah No. 1660, Ad-Daruquthni 2/163-164 dan Baihaqy 4/252 dengan beberapa jalan dari Abi Hurarirah sebagaimana telah saya terangkan semua sanadnya di kitab saya "Riyadlul Jannah" No. 721. Dan lafadz ini dari riwayat Imam Tirmidzi]
2. HUKUM SHOLAT IED
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah :
"Kami menguatkan pendapat bahwa shalat Ied hukumnya wajib bagi setiap individu (fardlu 'ain), sebagaimana ucapan Abu Hanifah dan selainnya. Hal ini juga merupakan salah satu dari pendapatnya Imam Syafi'i dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Imam Ahmad.
Adapun pendapat orang yang menyatakan bahwa shalat Ied tidak wajib, ini sangat jauh dari kebenaran. Karena shalat Ied termasuk syi'ar Islam yang sangat agung. Manusia berkumpul pada saat itu lebih banyak dari pada berkumpulnya mereka untuk shalat Jum'at, serta disyari'atkan pula takbir di dalamnya.
Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa shalat Ied hukumnya fardhu kifayah adalah pendapat yang tidak jelas. [Majmu Fatawa 23/16} Diantara dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Ied adalah : Shalat Ied dapat menggugurkan kewajiban shalat Jum'at apabila bertetapan waktunya (yakni hari Ied jatuh pada hari Jum'at -pen). Sesuatu yang tidak wajib tidak mungkin dapat menggugurkan sesuatu yang wajib. Dan sungguh telah jelas bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terus menerus melaksanakannya secara berjama'ah sejak disyari'atkannya sampai beliau meninggal. Dan beliau menggandengkan kelaziman ini dengan perintah beliau kepada manusia agar mereka keluar ke tanah lapang untuk melaksanakan shalat Ied."
Berkata Syaikh Al-Albani dalam "Tamamul Minnah" (hal 344) setelah menyebutkan hadits
Ummu Athiyah :
Maka perintah yang disebutkan menunjukkan wajib. Jika diwajibkan keluar (ke tanah lapang) berarti diwajibkan shalat lebih utama sebagaimana hal ini jelas, tidak tersembunyi. Maka yang benar hukumnya wajib tidak sekedar sunnah ......"
3. CARA SHOLAT IED
Rakaat pertama, seperti halnya semua shalat, dimulai dengan takbiratul ihram, selanjutnya bertakbir sebanyak tujuh kali. sedangkan pada rakaat kedua bertakbir sebanyak lima kali, tidak termasuk takbir intiqal (takbir perpindahan dari satu gerakan ke gerakan lain,-pent)
Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata :
Artinya : Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir dalam shalat Idul Fithri dan Idul Adha, pada rakaat pertama sebanyak tujuh kali dan rakaat kedua lima kali, selain dua takbir ruku" [1]
4. SHOLAT DI TANAH LAPANG adalah SUNNAH
Dari Abu Said Al Khudri Radliallahu 'anhu, ia berkata :
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa keluar menuju mushalla (tanah lapang) pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, maka pertama kali yang beliau lakukan adalah shalat ..." [Hadits Riwayat Bukhari 956, Muslim 889 dan An-Nasaa'i 3/187]
Berkata Al-Alamah Ibnul Hajj Al Maliki :
"Sunnah yang telah berlangsung dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha adalah di mushalla (tanah lapang), karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Shalat di masjidku ini (masjid Nabawi -pen) lebih utama dari seribu shalat yang dilaksanakan di masjid lainnya kecuali masjid Al-Harram". [Hadits Riwayat Bukhari 1190 dan Muslim 1394]
Kemudian, walaupun ada keutamaan yang besar seperti ini, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tetap keluar ke mushalla (tanah lapang) dan meninggalkan masjidnya. [Al-Madkhal 2/283].
Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi menyatakan, [Al-Mughni 2/229-230] :
"Sunnah untuk melaksanakan shalat Id di tanah lapang, Ali Radliallahu 'anhu memerintahkan yang demikian dan dianggap baik oleh Al-Auza'i dan Ashabur Ra'yi. Inilah ucapan Ibnul Mundzir.[1]
Siapa yang tidak mampu untuk keluar ke tanah lapang karena sakit atau umur tua, boleh shalat di masjid dan tidak ada dosa baginya Insya Allah. [Al-Mughni 2/229-230].
Di sini harus diberikan peringatan bahwa tujuan dari pelaksanaan Shalat Id di tanah lapang adalah agar terkumpul kaum muslimin dalam jumlah yang besar di satu tempat.
Namun yang kita lihat pada hari ini di banyak negeri berbilangannya mushalla (tanah lapang yang digunakan untuk shalat Id) meski tidak ada kebutuhan. Ini merupakan perkara makruh yang telah diperingatkan oleh ulama. [Lihat Nihayah Al Muhtaj 2/375 oleh Ar-Ramli].
Bahkan sebagian mushalla telah menjadi mimbar-mimbar hizbiyyah untuk memecah belah persatuan kaum muslimin.
Tiada daya upaya kecuali dengan pertolongan Allah.
5. MENGAMBIL JALAN YANG BERLAINAN KETIKA PERGI DAN KEMBALI
Dari Jabir bin Abdillah Radliallahu 'anhu, ia berkata :
"Artinya : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari raya biasa mengambil jalan yang berlainan (ketika pergi dan ketika kembali dari mushalla-pen)" [Hadits Riwayat Bukhari 986].
Berkata Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah :
"Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam biasa mengambil jalan yang berbeda pada hari raya. Beliau pergi ke mushalla melewati satu jalan dan kembali dengan melewati jalan lain. Ada yang mengatakan bahwa hikmahnya adalah agar beliau dapat memberi salam kepada orang-orang yang berada di dua jalan itu. Ada yang mengatakan : Agar mendapatkan barakahnya dua jalan yang berbeda. Ada pula yang mengatakan : Agar beliau dapat memenuhi hajat orang yang butuh pada beliau di dua jalan itu. Ada pula yang mengatakan tujuannya agar dapat menampakkan syi'ar Islam .... Dan ada yang mengatakan -inilah yang paling benar- : Beliau melakukan perbuatan itu untuk semua tujuan tersebut dan hikmah-hikmah lain yang memang perbuatan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak kosong dari hikmah". [Zadul Ma'ad 1/449].
Imam Nawawi rahimahullah setelah menyebutkan perkataan-perkataan di atas, beliau mengomentari : " Kalau pun tidak diketahui apa sebabnya beliau mengambil jalan yang berbeda, disunahkan untuk meneladaninya secara pasti, wallahu a'lam". [Raudlatuh Thalibin 2/77]. Lihat ucapan Imam Al-Baghawi dalam "Syarhus Sunnah" (4/314).
6. SHOLAT IED TANPA AZAN & IQOMAH
Dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu 'anhu ia berkata :
"Artinya : Aku pernah shalat dua hari raya bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lebih dari sekali dua kali, tanpa dikumandangkan azan dan tanpa iqamah"[1]
Ibnu Abbas dan Jabir Radhiyallahu 'anhum berkata :
"Artinya : Tidak pernah dikumandangkan azan (untuk shalat Ied -pent) pada hari Idul Fithri dan Idul Adha" [2]
Berkata Ibnul Qayyim :
"Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila tiba di mushalla (tanah lapang), beliau memulai shalat tanpa azan dan tanpa iqamah, dan tidak pula ucapan "Ash-Shalatu Jami'ah". Yang sunnah semua itu tidak dilakukan. [3]
Imam As-Shan'ani berkata dalam memberi komentar terhadap atsar-atsar dalam bab ini :
"Ini merupakan dalil tidak disyariatkannya azan dan iqamah dalam shalat Ied, karena (mengumandangkan) azan dan iqamah dalam shalat Ied adalah bid'ah" [Zaadul Ma'ad 1/442]
7. UCAPAN SELAMAT PADA HARI IED
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang ucapan selamat pada hari raya maka beliau menjawab [1] :
"Ucapan pada hari raya, di mana sebagian orang mengatakan kepada yang lain jika bertemu setelah shalat Ied :
*Taqabbalallahu minnaa wa minkum*
"Artinya : Semoga Allah menerima dari kami dan dari kalian"
8. BERTEPATANNYA HARI IED DENGAN HARI JUM'AT
Telah meriwayatkan Abu Daud (1070), An-Nasa'i (3/194), Ibnu Majah (1310), Ibnu Khuzaimah (1461), Ad-Darimi (1620) da Ahmad (4/372) dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami ia berkata.
"Aku menyaksikan Mua'wiyah bin Abi Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqam, ia berkata : "Apakah engkau pernah menyaksikan bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertemunya dua hari raya pada satu hari ?"
Zaid berkata : "Ya"
Mu'awiyah berkata : "Lalu apa yang beliau lakukan ?"
Zaid menjawab : "beliau shalat Id kemudian memberi keringanan (rukhshah) untuk shalat Jum'at, beliau bersabda :
"Siapa yang ingin shalat maka shalatlah"[1]
Abu Hurairah dan selainnya membawakan riwayat tentang hal ini dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Dan ini yang diamalkan para sahabat radhiyallahu 'anhum.
Abdurrazzaq meriwayatkan dalam "Al-Mushannaf" (3/305) dan juga Ibnu Abi Syaibah dalam "Al-Mushannaf" (2/187) dengan sanad yang shahih dari Ali Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya berkumpul dua hari raya pada satu hari, maka ia berkata :
"Artinya : Siapa yang ingin menghadiri shalat Jum'at maka hadirilah dan siapa yang ingin duduk maka duduklah"
9. BERPENAMPILAN INDAH PADA HARI RAYA
Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata.
"Ibnu Abi Dunya dan Al-Baihaqi telah meriwayatkan dengan isnad yang shahih yang sampai kepada Ibnu Umar bahwa Ibnu Umar biasa memakai pakaiannya yang paling bagus pada hari Idul Fithri dan Idul Adha".[Fathul Bari 2/439]
10. KAPAN DISUNAHKAN MAKAN PADA HARI IDUL FITRI DAN IDUL ADHA ?
Dari Anas Radliallahu anhu, ia berkata :
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pergi (ke tanah lapang) pada hari Idul Fitri hingga beliau makan beberapa butir kurma".[1]
Al-Allamah Ibnul Qoyyim berkata :
"Adapun dalam Idul Adha, beliau tidak makan hingga kembali dari Mushalla, lalu beliau makan dari hewan kurbannya" [Zadul Ma'ad 1/441]
SERING TERJADI PERSELISIHAN HARI RAYA IEDUL FITHRI DAN IEDUL ADHA, BAGAIMANA CARA MENYATUKAN HARI RAYA KAUM MUSLIMIN ?
Pertanyaan:
Lajnah Daâimah Lil Buhuts Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bagaimana pendapat Islam tentang perselisihan hari raya kaum muslimin, yaitu Idul Fithri dan Iedul Adha ? Perlu diketahui, hal ini dapat menyebabkan berpuasa pada hari yang diharamkan berpuasa, yaitu hari raya Iedul Fithri atau berbuka pada hari diwajibkan berpuasa? Kami mengharapkan jawaban tuntas tentang permasalahan yang penting ini, yang dapat kami jadikan alasan di hadapan Allah. Jika terjadi perselisihan, kemungkinan bisa dua hari, (atau) kemungkinan tiga hari. Seandainya Islam menolak perselisihan, bagaimana jalan yang benar untuk menyatukan hari raya kaum Muslimin ?
Jawab:
Permasalahan yang ditanyakan masuk ke dalam wilayah ijtihad. Oleh karenanya, para ulama baik yang terdahulu maupun yang sekarang- telah berselisih. Dan tidak mengapa, bagi penduduk negeri manapun, jika tidak melihat hilal pada malam ketiga puluh untuk mengambil hilal yang bukan mathla mereka, jika kiranya mereka benar-benar telah melihatnya.
Jika sesama mereka berselisih juga, maka hendaklah mereka mengambil keputusan pemerintah negaranya jika seandainya pemerintah mereka Muslim. Karena, keputusannya dengan mengambil salah satu dari dua pendapat, akan mengangkat perselisihan. Dalam hal ini umat wajib mengamalkannya. Dan jika pemerintahannya tidak muslim, maka mereka mengambil pendapat Majlis Islamic Center yanga ada di Negara mereka, untuk menjaga persatuan dalam berpuasa Ramadhan dan shalat Ied. Wallahu'alam.
1. MAKNA dan ARTI IDUL FITRI
Pada setiap kali menjelang Idul Fithri seperti sekarang ini (Ramadhan 1419H) atau tepat pada hari rayanya, seringkali kita mendengar dari para Khatib (penceramah/muballigh) di mimbar menerangkan, bahwa Idul Fithri itu maknanya -menurut persangkaan mereka- ialah "Kembali kepada Fitrah", Yakni : Kita kembali kepada fitrah kita semula (suci) disebabkan telah terhapusnya dosa-dosa kita.
Penjelasan mereka di atas, adalah batil baik ditinjau dari jurusan lughoh/bahasa ataupun Syara'/Agama. Kesalahan mana dapat kami maklumi -meskipun umat tertipu- karena memang para khatib tersebut (tidak semuanya) tidak punya bagian sama sekali dalam bahasan-bahasan ilmiyah. Oleh karena itu wajiblah bagi kami untuk menjelaskan yang haq dan yang haq itulah yang wajib dituruti Insya Allahu Ta'ala.
Pertama :
"Adapun kesalahan mereka menurut lughoh/bahasa, ialah bahwa lafadz Fithru/ Ifthaar" artinya menurut bahasa : Berbuka (yakni berbuka puasa jika terkait dengan puasa). Jadi Idul Fithri artinya "Hari Raya berbuka Puasa". Yakni kita kembali berbuka (tidak puasa lagi) setelah selama sebulan kita berpuasa. Sedangkan "Fitrah" tulisannya sebagai berikut [Fa-Tha-Ra-] dan [Ta marbuthoh] bukan [Fa-Tha-Ra]".
Kedua :
"Adapun kesalahan mereka menurut Syara' telah datang hadits yang menerangkan bahwa "Idul Fithri" itu ialah "Hari Raya Kita Kembali Berbuka Puasa".
"Artinya :Dari Abi Hurairah (ia berkata) : Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda. "Shaum/puasa itu ialah pada hari kamu berpuasa, dan (Idul) Fithri itu ialah pada hari kamu berbuka. Dan (Idul) Adlha (yakni hari raya menyembelih hewan-hewan kurban) itu ialah pada hari kamu menyembelih hewan".
[Hadits Shahih. Dikeluarkan oleh Imam-imam : Tirmidzi No. 693, Abu Dawud No. 2324, Ibnu Majah No. 1660, Ad-Daruquthni 2/163-164 dan Baihaqy 4/252 dengan beberapa jalan dari Abi Hurarirah sebagaimana telah saya terangkan semua sanadnya di kitab saya "Riyadlul Jannah" No. 721. Dan lafadz ini dari riwayat Imam Tirmidzi]
2. HUKUM SHOLAT IED
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah :
"Kami menguatkan pendapat bahwa shalat Ied hukumnya wajib bagi setiap individu (fardlu 'ain), sebagaimana ucapan Abu Hanifah dan selainnya. Hal ini juga merupakan salah satu dari pendapatnya Imam Syafi'i dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Imam Ahmad.
Adapun pendapat orang yang menyatakan bahwa shalat Ied tidak wajib, ini sangat jauh dari kebenaran. Karena shalat Ied termasuk syi'ar Islam yang sangat agung. Manusia berkumpul pada saat itu lebih banyak dari pada berkumpulnya mereka untuk shalat Jum'at, serta disyari'atkan pula takbir di dalamnya.
Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa shalat Ied hukumnya fardhu kifayah adalah pendapat yang tidak jelas. [Majmu Fatawa 23/16} Diantara dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Ied adalah : Shalat Ied dapat menggugurkan kewajiban shalat Jum'at apabila bertetapan waktunya (yakni hari Ied jatuh pada hari Jum'at -pen). Sesuatu yang tidak wajib tidak mungkin dapat menggugurkan sesuatu yang wajib. Dan sungguh telah jelas bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terus menerus melaksanakannya secara berjama'ah sejak disyari'atkannya sampai beliau meninggal. Dan beliau menggandengkan kelaziman ini dengan perintah beliau kepada manusia agar mereka keluar ke tanah lapang untuk melaksanakan shalat Ied."
Berkata Syaikh Al-Albani dalam "Tamamul Minnah" (hal 344) setelah menyebutkan hadits
Ummu Athiyah :
Maka perintah yang disebutkan menunjukkan wajib. Jika diwajibkan keluar (ke tanah lapang) berarti diwajibkan shalat lebih utama sebagaimana hal ini jelas, tidak tersembunyi. Maka yang benar hukumnya wajib tidak sekedar sunnah ......"
3. CARA SHOLAT IED
Rakaat pertama, seperti halnya semua shalat, dimulai dengan takbiratul ihram, selanjutnya bertakbir sebanyak tujuh kali. sedangkan pada rakaat kedua bertakbir sebanyak lima kali, tidak termasuk takbir intiqal (takbir perpindahan dari satu gerakan ke gerakan lain,-pent)
Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata :
Artinya : Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir dalam shalat Idul Fithri dan Idul Adha, pada rakaat pertama sebanyak tujuh kali dan rakaat kedua lima kali, selain dua takbir ruku" [1]
4. SHOLAT DI TANAH LAPANG adalah SUNNAH
Dari Abu Said Al Khudri Radliallahu 'anhu, ia berkata :
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa keluar menuju mushalla (tanah lapang) pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, maka pertama kali yang beliau lakukan adalah shalat ..." [Hadits Riwayat Bukhari 956, Muslim 889 dan An-Nasaa'i 3/187]
Berkata Al-Alamah Ibnul Hajj Al Maliki :
"Sunnah yang telah berlangsung dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha adalah di mushalla (tanah lapang), karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Shalat di masjidku ini (masjid Nabawi -pen) lebih utama dari seribu shalat yang dilaksanakan di masjid lainnya kecuali masjid Al-Harram". [Hadits Riwayat Bukhari 1190 dan Muslim 1394]
Kemudian, walaupun ada keutamaan yang besar seperti ini, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tetap keluar ke mushalla (tanah lapang) dan meninggalkan masjidnya. [Al-Madkhal 2/283].
Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi menyatakan, [Al-Mughni 2/229-230] :
"Sunnah untuk melaksanakan shalat Id di tanah lapang, Ali Radliallahu 'anhu memerintahkan yang demikian dan dianggap baik oleh Al-Auza'i dan Ashabur Ra'yi. Inilah ucapan Ibnul Mundzir.[1]
Siapa yang tidak mampu untuk keluar ke tanah lapang karena sakit atau umur tua, boleh shalat di masjid dan tidak ada dosa baginya Insya Allah. [Al-Mughni 2/229-230].
Di sini harus diberikan peringatan bahwa tujuan dari pelaksanaan Shalat Id di tanah lapang adalah agar terkumpul kaum muslimin dalam jumlah yang besar di satu tempat.
Namun yang kita lihat pada hari ini di banyak negeri berbilangannya mushalla (tanah lapang yang digunakan untuk shalat Id) meski tidak ada kebutuhan. Ini merupakan perkara makruh yang telah diperingatkan oleh ulama. [Lihat Nihayah Al Muhtaj 2/375 oleh Ar-Ramli].
Bahkan sebagian mushalla telah menjadi mimbar-mimbar hizbiyyah untuk memecah belah persatuan kaum muslimin.
Tiada daya upaya kecuali dengan pertolongan Allah.
5. MENGAMBIL JALAN YANG BERLAINAN KETIKA PERGI DAN KEMBALI
Dari Jabir bin Abdillah Radliallahu 'anhu, ia berkata :
"Artinya : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari raya biasa mengambil jalan yang berlainan (ketika pergi dan ketika kembali dari mushalla-pen)" [Hadits Riwayat Bukhari 986].
Berkata Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah :
"Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam biasa mengambil jalan yang berbeda pada hari raya. Beliau pergi ke mushalla melewati satu jalan dan kembali dengan melewati jalan lain. Ada yang mengatakan bahwa hikmahnya adalah agar beliau dapat memberi salam kepada orang-orang yang berada di dua jalan itu. Ada yang mengatakan : Agar mendapatkan barakahnya dua jalan yang berbeda. Ada pula yang mengatakan : Agar beliau dapat memenuhi hajat orang yang butuh pada beliau di dua jalan itu. Ada pula yang mengatakan tujuannya agar dapat menampakkan syi'ar Islam .... Dan ada yang mengatakan -inilah yang paling benar- : Beliau melakukan perbuatan itu untuk semua tujuan tersebut dan hikmah-hikmah lain yang memang perbuatan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak kosong dari hikmah". [Zadul Ma'ad 1/449].
Imam Nawawi rahimahullah setelah menyebutkan perkataan-perkataan di atas, beliau mengomentari : " Kalau pun tidak diketahui apa sebabnya beliau mengambil jalan yang berbeda, disunahkan untuk meneladaninya secara pasti, wallahu a'lam". [Raudlatuh Thalibin 2/77]. Lihat ucapan Imam Al-Baghawi dalam "Syarhus Sunnah" (4/314).
6. SHOLAT IED TANPA AZAN & IQOMAH
Dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu 'anhu ia berkata :
"Artinya : Aku pernah shalat dua hari raya bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lebih dari sekali dua kali, tanpa dikumandangkan azan dan tanpa iqamah"[1]
Ibnu Abbas dan Jabir Radhiyallahu 'anhum berkata :
"Artinya : Tidak pernah dikumandangkan azan (untuk shalat Ied -pent) pada hari Idul Fithri dan Idul Adha" [2]
Berkata Ibnul Qayyim :
"Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila tiba di mushalla (tanah lapang), beliau memulai shalat tanpa azan dan tanpa iqamah, dan tidak pula ucapan "Ash-Shalatu Jami'ah". Yang sunnah semua itu tidak dilakukan. [3]
Imam As-Shan'ani berkata dalam memberi komentar terhadap atsar-atsar dalam bab ini :
"Ini merupakan dalil tidak disyariatkannya azan dan iqamah dalam shalat Ied, karena (mengumandangkan) azan dan iqamah dalam shalat Ied adalah bid'ah" [Zaadul Ma'ad 1/442]
7. UCAPAN SELAMAT PADA HARI IED
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang ucapan selamat pada hari raya maka beliau menjawab [1] :
"Ucapan pada hari raya, di mana sebagian orang mengatakan kepada yang lain jika bertemu setelah shalat Ied :
*Taqabbalallahu minnaa wa minkum*
"Artinya : Semoga Allah menerima dari kami dan dari kalian"
8. BERTEPATANNYA HARI IED DENGAN HARI JUM'AT
Telah meriwayatkan Abu Daud (1070), An-Nasa'i (3/194), Ibnu Majah (1310), Ibnu Khuzaimah (1461), Ad-Darimi (1620) da Ahmad (4/372) dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami ia berkata.
"Aku menyaksikan Mua'wiyah bin Abi Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqam, ia berkata : "Apakah engkau pernah menyaksikan bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertemunya dua hari raya pada satu hari ?"
Zaid berkata : "Ya"
Mu'awiyah berkata : "Lalu apa yang beliau lakukan ?"
Zaid menjawab : "beliau shalat Id kemudian memberi keringanan (rukhshah) untuk shalat Jum'at, beliau bersabda :
"Siapa yang ingin shalat maka shalatlah"[1]
Abu Hurairah dan selainnya membawakan riwayat tentang hal ini dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Dan ini yang diamalkan para sahabat radhiyallahu 'anhum.
Abdurrazzaq meriwayatkan dalam "Al-Mushannaf" (3/305) dan juga Ibnu Abi Syaibah dalam "Al-Mushannaf" (2/187) dengan sanad yang shahih dari Ali Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya berkumpul dua hari raya pada satu hari, maka ia berkata :
"Artinya : Siapa yang ingin menghadiri shalat Jum'at maka hadirilah dan siapa yang ingin duduk maka duduklah"
9. BERPENAMPILAN INDAH PADA HARI RAYA
Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata.
"Ibnu Abi Dunya dan Al-Baihaqi telah meriwayatkan dengan isnad yang shahih yang sampai kepada Ibnu Umar bahwa Ibnu Umar biasa memakai pakaiannya yang paling bagus pada hari Idul Fithri dan Idul Adha".[Fathul Bari 2/439]
10. KAPAN DISUNAHKAN MAKAN PADA HARI IDUL FITRI DAN IDUL ADHA ?
Dari Anas Radliallahu anhu, ia berkata :
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pergi (ke tanah lapang) pada hari Idul Fitri hingga beliau makan beberapa butir kurma".[1]
Al-Allamah Ibnul Qoyyim berkata :
"Adapun dalam Idul Adha, beliau tidak makan hingga kembali dari Mushalla, lalu beliau makan dari hewan kurbannya" [Zadul Ma'ad 1/441]
SERING TERJADI PERSELISIHAN HARI RAYA IEDUL FITHRI DAN IEDUL ADHA, BAGAIMANA CARA MENYATUKAN HARI RAYA KAUM MUSLIMIN ?
Pertanyaan:
Lajnah Daâimah Lil Buhuts Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bagaimana pendapat Islam tentang perselisihan hari raya kaum muslimin, yaitu Idul Fithri dan Iedul Adha ? Perlu diketahui, hal ini dapat menyebabkan berpuasa pada hari yang diharamkan berpuasa, yaitu hari raya Iedul Fithri atau berbuka pada hari diwajibkan berpuasa? Kami mengharapkan jawaban tuntas tentang permasalahan yang penting ini, yang dapat kami jadikan alasan di hadapan Allah. Jika terjadi perselisihan, kemungkinan bisa dua hari, (atau) kemungkinan tiga hari. Seandainya Islam menolak perselisihan, bagaimana jalan yang benar untuk menyatukan hari raya kaum Muslimin ?
Jawab:
Permasalahan yang ditanyakan masuk ke dalam wilayah ijtihad. Oleh karenanya, para ulama baik yang terdahulu maupun yang sekarang- telah berselisih. Dan tidak mengapa, bagi penduduk negeri manapun, jika tidak melihat hilal pada malam ketiga puluh untuk mengambil hilal yang bukan mathla mereka, jika kiranya mereka benar-benar telah melihatnya.
Jika sesama mereka berselisih juga, maka hendaklah mereka mengambil keputusan pemerintah negaranya jika seandainya pemerintah mereka Muslim. Karena, keputusannya dengan mengambil salah satu dari dua pendapat, akan mengangkat perselisihan. Dalam hal ini umat wajib mengamalkannya. Dan jika pemerintahannya tidak muslim, maka mereka mengambil pendapat Majlis Islamic Center yanga ada di Negara mereka, untuk menjaga persatuan dalam berpuasa Ramadhan dan shalat Ied. Wallahu'alam.
Kamis, 11 September 2008
Mandi WajiB
Hal-hal yang menyebabkan diwajibkannya mandi :
"...dan jika kamu junub, maka mandilah......." (al Maidah5:6)
Keluar air mani, baik saat terjaga ataupun tidur, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,
Sesungguhnya air (mandi) itu disebabkan air (keluarnya mani)” (HR. Muslim no. 343 dan Abu Dawud no. 214)
* Jima (berhubungan badan), walaupun tidak keluar air mani. Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda,
Jika ia telah duduk diantara ke empat cabang istrinya (bersetubuh), maka ia wajib mandi meskipun tidak keluar air mani (HR. Muslim no. 348)
** Masuk Islamnya orang kafir. Dari Qais bin Ashim, ia menceritakan bahwa ketika ia masuk Islam, Nabi SAW menyuruhnya mandi dengan air dan bidara (HR. At Tirmidzi no. 602 dan Abu Dawud no. 351, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Irwaa ul Ghaliil no. 128)
*** Berhentinya keluar darah haidh dan nifas.
"...karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, janganlah kamu mendekata mereka, sebelum mereka suci, maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintah
kan Allah kepadamu.."(Al Baqarah2:222)
Dari Aisyah ra., bahwa Rasulullah SAW berkata kepada Fathimah binti Abi Khubaisy,
"Jika datang haidh, maka tinggalkanlah shalat. Dan jika telah lewat, maka mandi dan shalatlah" (HR. Al Bukhari no. 320, Muslim no. 333, Abu Dawud no. 279, At Tirmidzi no. 125 dan An Nasai I/186)
**** Hari Jumat. Dari Abu Said Al Khudri ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Mandi Jumat wajib bagi setiap orang yang telah baligh" (HR. Al Bukhari no. 879, Muslim no. 346, Abu Dawud no. 337, An Nasai III/93 dan Ibnu Majah no. 1089)
TATA CARANYA : berdasarkan hadits dari jalan Aisyah ra., ia berkata, "Dahulu, jika Rasulullah SAW hendak mandi janabah (junub), beliau membasuh kedua tangannya. Kemudian menuangkan air dari tangan kanan ke tangan kirinya lalu membasuh kemaluannya. Lantas berwudhu sebagaimana berwudhu untuk shalat. Lalu beliau mengambil air dan memasukan jari - jemarinya ke pangkal rambut. Hingga beliau menganggap telah cukup, beliau tuangkan ke atas kepalanya sebanyak 3 kali tuangan. Setelah itu beliau guyur seluruh badannya. Kemudian beliau basuh kedua kakinya" (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Hadist dari'Aisyah radliyallahu 'anha bahwasanya : "Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila mandi janabat beliau meminta air, kemudian beliau ambil dengan telapak tangannya dan mulai (mencuci) bagian kanan kepalanya lalu bagian kirinya. Setelah itu beliau mengambil air dengan kedua telapak tangannya lalu beliau balikkan (tumpahkan) di atas kepalanya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari hadits di atas maka urutan tata cara mandi wajib sebagai berikut
-Membasuh kedua tangan
-Membasuh kemaluan
-Berwudhu sebagaimana berwudhu untuk shalat [Boleh menangguhkan membasuh kedua kaki sampai selesai mandi (Fikih Sunnah hal. 154)]
-Mencuci rambut dengan cara memasukan jari - jemari ke pangkal rambut
-Menuangkan air ke atas kepala sebanyak 3x atau mengambil air dengan kedua tangan kemudian menyapukannya ke kepalanya.
-Menyiram seluruh tubuh dimulai dengan bagian kanan lalu bagian kiri, sambil membersihkan kedua ketiak, telinga bagian dalam, pusar dan jari jemari kaki dan bagian tubuh yang mungkin untuk digosok.
-Membasuh kaki
Hadits yang shahih dari 'Aisyah dan Maimunah radliyallahu 'anhuma, juga hadits Ummu Salamah radliyallahu 'anha berkata: "Cukuplah bagimu menuangkan air atas kepalamu tiga kali tuangan, kemudian engkau siram (seluruh badanmu) dengan air, (dengan berbuat demikian) maka sungguh engkau telah bersuci." (HR. Muslim).
Sedangkan rukun dari mandi wajib ini menurut pandangan fiqh ada 2 yaitu :
Berniat. Karena inilah yang memisahkan antara ibadah dengan kebiasaan dan adat.
Membasuh seluruh anggota tubuh. Karena Allah Taala berfirman, Dan jika kamu junub hendaklah bersuci, maksudnya adalah mandi.
Sumber:
Fikih Sunnah , Sayyid Sabiq, PT. Al Maarif, Bandung, Cetakan Kedelapan belas, 1997 M.
Panduan Fiqih Lengkap Jilid 1, Abdul Azhim bin Badawi Al Khalafi, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1426 H/Juli 2005 M.
Buku Pedoman Hidup Muslim, Abu Bakar J.Al Jaza'iri
lain-lain
"...dan jika kamu junub, maka mandilah......." (al Maidah5:6)
Keluar air mani, baik saat terjaga ataupun tidur, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,
Sesungguhnya air (mandi) itu disebabkan air (keluarnya mani)” (HR. Muslim no. 343 dan Abu Dawud no. 214)
* Jima (berhubungan badan), walaupun tidak keluar air mani. Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda,
Jika ia telah duduk diantara ke empat cabang istrinya (bersetubuh), maka ia wajib mandi meskipun tidak keluar air mani (HR. Muslim no. 348)
** Masuk Islamnya orang kafir. Dari Qais bin Ashim, ia menceritakan bahwa ketika ia masuk Islam, Nabi SAW menyuruhnya mandi dengan air dan bidara (HR. At Tirmidzi no. 602 dan Abu Dawud no. 351, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Irwaa ul Ghaliil no. 128)
*** Berhentinya keluar darah haidh dan nifas.
"...karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, janganlah kamu mendekata mereka, sebelum mereka suci, maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintah
kan Allah kepadamu.."(Al Baqarah2:222)
Dari Aisyah ra., bahwa Rasulullah SAW berkata kepada Fathimah binti Abi Khubaisy,
"Jika datang haidh, maka tinggalkanlah shalat. Dan jika telah lewat, maka mandi dan shalatlah" (HR. Al Bukhari no. 320, Muslim no. 333, Abu Dawud no. 279, At Tirmidzi no. 125 dan An Nasai I/186)
**** Hari Jumat. Dari Abu Said Al Khudri ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Mandi Jumat wajib bagi setiap orang yang telah baligh" (HR. Al Bukhari no. 879, Muslim no. 346, Abu Dawud no. 337, An Nasai III/93 dan Ibnu Majah no. 1089)
TATA CARANYA : berdasarkan hadits dari jalan Aisyah ra., ia berkata, "Dahulu, jika Rasulullah SAW hendak mandi janabah (junub), beliau membasuh kedua tangannya. Kemudian menuangkan air dari tangan kanan ke tangan kirinya lalu membasuh kemaluannya. Lantas berwudhu sebagaimana berwudhu untuk shalat. Lalu beliau mengambil air dan memasukan jari - jemarinya ke pangkal rambut. Hingga beliau menganggap telah cukup, beliau tuangkan ke atas kepalanya sebanyak 3 kali tuangan. Setelah itu beliau guyur seluruh badannya. Kemudian beliau basuh kedua kakinya" (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Hadist dari'Aisyah radliyallahu 'anha bahwasanya : "Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila mandi janabat beliau meminta air, kemudian beliau ambil dengan telapak tangannya dan mulai (mencuci) bagian kanan kepalanya lalu bagian kirinya. Setelah itu beliau mengambil air dengan kedua telapak tangannya lalu beliau balikkan (tumpahkan) di atas kepalanya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari hadits di atas maka urutan tata cara mandi wajib sebagai berikut
-Membasuh kedua tangan
-Membasuh kemaluan
-Berwudhu sebagaimana berwudhu untuk shalat [Boleh menangguhkan membasuh kedua kaki sampai selesai mandi (Fikih Sunnah hal. 154)]
-Mencuci rambut dengan cara memasukan jari - jemari ke pangkal rambut
-Menuangkan air ke atas kepala sebanyak 3x atau mengambil air dengan kedua tangan kemudian menyapukannya ke kepalanya.
-Menyiram seluruh tubuh dimulai dengan bagian kanan lalu bagian kiri, sambil membersihkan kedua ketiak, telinga bagian dalam, pusar dan jari jemari kaki dan bagian tubuh yang mungkin untuk digosok.
-Membasuh kaki
Hadits yang shahih dari 'Aisyah dan Maimunah radliyallahu 'anhuma, juga hadits Ummu Salamah radliyallahu 'anha berkata: "Cukuplah bagimu menuangkan air atas kepalamu tiga kali tuangan, kemudian engkau siram (seluruh badanmu) dengan air, (dengan berbuat demikian) maka sungguh engkau telah bersuci." (HR. Muslim).
Sedangkan rukun dari mandi wajib ini menurut pandangan fiqh ada 2 yaitu :
Berniat. Karena inilah yang memisahkan antara ibadah dengan kebiasaan dan adat.
Membasuh seluruh anggota tubuh. Karena Allah Taala berfirman, Dan jika kamu junub hendaklah bersuci, maksudnya adalah mandi.
Sumber:
Fikih Sunnah , Sayyid Sabiq, PT. Al Maarif, Bandung, Cetakan Kedelapan belas, 1997 M.
Panduan Fiqih Lengkap Jilid 1, Abdul Azhim bin Badawi Al Khalafi, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1426 H/Juli 2005 M.
Buku Pedoman Hidup Muslim, Abu Bakar J.Al Jaza'iri
lain-lain
Senin, 08 September 2008
HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT FITRI DENGAN UANG
*HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG?*
oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah
*Pertanyaan*
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya : Hukum mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk uang karena ada orang yang memperbolehkan hal tersebut?
*Jawaban*
Tidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa rukun Islam yang paling penting adalah persaksian (Syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan Allah.
Konsekwensi syahadat La Ilaha Ilallah adalah tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah saja, sedangkan konsekwensi syahadat Muhammad Rasulullah adalah tidak menyembah Allah kecuali dengan cara-cara yang telah disyari'atkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Zakat fithri adalah ibadah menurut ijma kaum muslimin, dan semua ibadah pada dasarnya tauqifi (mengikuti dalil atau petunjuk). Maka tidak boleh lagi seorang hamba untuk beribadah kepada Allah dengan satu ibadahpun kecuali dengan cara yang diambil dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasul yang telah Allah firmankan tentangnya.
"Artinya : Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur'an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya) " [An-Najm : 3-4]
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Barangsiapa membuat cara yang baru dalam perkara agama ini apa yang tidak termasuk agama ini maka hal itu tertolak".
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mensyari'atkan zakat fithri dengan hadits yang shahih : Satu sha' makanan atau anggur kering atau keju. Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiallahu 'anhu, dia berkata :
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma, atau gandum atas setiap orang muslimin yang merdeka ataupun budak baik laki mupun perempuan kecil ataupun besar"
Dan Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam memerintahkan supaya zakat itu dilaksanakan sebelum orang keluar untuk melaksanakan shalat Idul Fitri.
Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Radhiallahu 'anhu, dia berkata.
"Artinya : Kami memberikan zakat fitrah itu pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan satu sha makanan, atau satu sha' kurma atau gandum atau anggur kering" dalam satu riwayat "satu sha' keju"
Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat fithri. Dan sudah diketahui bersama bahwa pensyari'atan dan pengeluaran zakat ini ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada Dinar dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat fithri. Kalau seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam zakat fithri tentu hal itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena tidak boleh menunda-nunda keterangan pada saat dibutuhkan. Dan kalaulah hal itu pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentu telah dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu 'anhum. Kami belum pernah mengetahui ada seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan uang dalam zakat fithri padahal mereka adalah orang-orang yang paling paham terhadap sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mereka orang-orang yang paling keras keinginannya dalam melaksanakan sunnah tersebut. Dan jika mereka pernah melakukannya, tentu hal itu sudah di nukil periwayatannya sebagaimana perkataan serta perbuatan mereka lainnya yang berkaitan dengan perkara-perkara syar'i juga telah dinukil periwayatannya. Allah berfirman.
"Artinya : Sungguh terdapat contoh yang baik buat kalian pada diri Rasulullah" [Al-Ahzab : 21]
Dan firman-Nya.
"Artinya : Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya ; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar" [At-Taubah : 100]
Dari penjelasan kami ini akan menjadi jelas bagi pencari kebenaran, bahwa menyerahkan uang dalam zakat fithri tidak boleh dan tidak sah bagi si pengeluar zakat karena hal tersebut menyelisihi dalil-dalil syar'i yang telah disebutkan.
Saya memohon kepada Allah agar Dia memberikan taufiq kepada kami dan semua kaum muslimin untuk faham terhadap agama dan istiqamah berada di atasnya serta menjauhi semua yang menyelisihi syariat-Nya, sesungguhnya Allah Maha Dermawan dan Mulia.
Washalallahu ' Ala Nabiyina Muhammadin wa'ala alihi wa shahbihi.
*BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?*
oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah
*Pertanyaan*
Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah ditanya : "Bolehkah menyerahkan uang dalam zakat fithri, karena terkadang uang tersebut lebih bermanfaat bagi orang-orang yang miskin?"
*Jawaban*
Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwasanya boleh mengeluarkan uang. Dan yang benar adalah tidak boleh, yang dikeluarkan harus makanan. Uang pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sudah ada, namun belum ada yang meriwayatkan bahwa beliau menyuruh para sahabat untuk mengerluarkan uang
[Demikian beberapa nukilan fatwa Ulama yang kami ketengahkan dengan terjemahan bebas. fatwa-fatwa ini kami nukilkan dari Fatawa Ramadhan halaman 918 - 927]
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun V/1422H/2001M]
oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah
*Pertanyaan*
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya : Hukum mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk uang karena ada orang yang memperbolehkan hal tersebut?
*Jawaban*
Tidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa rukun Islam yang paling penting adalah persaksian (Syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan Allah.
Konsekwensi syahadat La Ilaha Ilallah adalah tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah saja, sedangkan konsekwensi syahadat Muhammad Rasulullah adalah tidak menyembah Allah kecuali dengan cara-cara yang telah disyari'atkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Zakat fithri adalah ibadah menurut ijma kaum muslimin, dan semua ibadah pada dasarnya tauqifi (mengikuti dalil atau petunjuk). Maka tidak boleh lagi seorang hamba untuk beribadah kepada Allah dengan satu ibadahpun kecuali dengan cara yang diambil dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasul yang telah Allah firmankan tentangnya.
"Artinya : Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur'an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya) " [An-Najm : 3-4]
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Barangsiapa membuat cara yang baru dalam perkara agama ini apa yang tidak termasuk agama ini maka hal itu tertolak".
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mensyari'atkan zakat fithri dengan hadits yang shahih : Satu sha' makanan atau anggur kering atau keju. Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiallahu 'anhu, dia berkata :
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma, atau gandum atas setiap orang muslimin yang merdeka ataupun budak baik laki mupun perempuan kecil ataupun besar"
Dan Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam memerintahkan supaya zakat itu dilaksanakan sebelum orang keluar untuk melaksanakan shalat Idul Fitri.
Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Radhiallahu 'anhu, dia berkata.
"Artinya : Kami memberikan zakat fitrah itu pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan satu sha makanan, atau satu sha' kurma atau gandum atau anggur kering" dalam satu riwayat "satu sha' keju"
Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat fithri. Dan sudah diketahui bersama bahwa pensyari'atan dan pengeluaran zakat ini ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada Dinar dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat fithri. Kalau seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam zakat fithri tentu hal itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena tidak boleh menunda-nunda keterangan pada saat dibutuhkan. Dan kalaulah hal itu pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentu telah dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu 'anhum. Kami belum pernah mengetahui ada seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan uang dalam zakat fithri padahal mereka adalah orang-orang yang paling paham terhadap sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mereka orang-orang yang paling keras keinginannya dalam melaksanakan sunnah tersebut. Dan jika mereka pernah melakukannya, tentu hal itu sudah di nukil periwayatannya sebagaimana perkataan serta perbuatan mereka lainnya yang berkaitan dengan perkara-perkara syar'i juga telah dinukil periwayatannya. Allah berfirman.
"Artinya : Sungguh terdapat contoh yang baik buat kalian pada diri Rasulullah" [Al-Ahzab : 21]
Dan firman-Nya.
"Artinya : Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya ; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar" [At-Taubah : 100]
Dari penjelasan kami ini akan menjadi jelas bagi pencari kebenaran, bahwa menyerahkan uang dalam zakat fithri tidak boleh dan tidak sah bagi si pengeluar zakat karena hal tersebut menyelisihi dalil-dalil syar'i yang telah disebutkan.
Saya memohon kepada Allah agar Dia memberikan taufiq kepada kami dan semua kaum muslimin untuk faham terhadap agama dan istiqamah berada di atasnya serta menjauhi semua yang menyelisihi syariat-Nya, sesungguhnya Allah Maha Dermawan dan Mulia.
Washalallahu ' Ala Nabiyina Muhammadin wa'ala alihi wa shahbihi.
*BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?*
oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah
*Pertanyaan*
Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah ditanya : "Bolehkah menyerahkan uang dalam zakat fithri, karena terkadang uang tersebut lebih bermanfaat bagi orang-orang yang miskin?"
*Jawaban*
Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwasanya boleh mengeluarkan uang. Dan yang benar adalah tidak boleh, yang dikeluarkan harus makanan. Uang pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sudah ada, namun belum ada yang meriwayatkan bahwa beliau menyuruh para sahabat untuk mengerluarkan uang
[Demikian beberapa nukilan fatwa Ulama yang kami ketengahkan dengan terjemahan bebas. fatwa-fatwa ini kami nukilkan dari Fatawa Ramadhan halaman 918 - 927]
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun V/1422H/2001M]
SaHuR MeNuRUT sUnNAh RaSuLullAh
1. Hikmah SAHUR
Allah mewajibkan puasa kepada kita sebagaimana telah mewajibkannya kepada orang-orang sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab, Allah berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu puasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa." (QS Al Baqarah: 183).
Waktu dan hukum yang diwajibkan atas Ahlul Kitab adalahi tidak boleh makan, minum, dan jima' setelah tidur, artinya jika tertidur, maka tidak boleh makan sampai malam berikutnya.
Hal itu ditetapkan juga untuk kaum muslimin, sebagaimana telah dijelaskan. Maka ketika hukum tersebut dihapuskan, Rosulullah memerintahkan umatnya makan sahur untuk membedakannya dengan puasa Ahlul Kitab.
Dari Amr bin Ash radhiyallahu anhu Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda, "Pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahlul Kitab adalah makan sahur." (HR Muslim 1096).
2. Keutamaan SAHUR
a. Sahur Barakah
Dari Salman radhiyallahuanhu Rosulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda, "Barokah ada pada tiga perkara: Jama'ah, Tsarid, dan makan sahur." (HR Thabrani, Abu Nu'aim).
Dari Abdullah bin Al Harits dari seorang shahabat Rosulullah shallallahu alaihi wa sallam: Aku masuk menemui Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika dia makan sahur, beliau berkata, "Sesungguhnya makan sahur adalah berkah yang Allah berikan pada kalian maka janganlah kalian tinggalkan." (HR An Nasaa`i dan Ahmad).
Keberadaan sahur sebagai barakah sangatlah jelas, karena dengan makan sahur berarti mengikuti sunnah, menumbuhkan semangat serta meringankan beban yang berat bagi yang berpuasa, dalam makan sahur juga menyelisihi Ahlul Kitab karena mereka tidak melakukan makan sahur. Oleh karena itu Rasulullah menamainya makan pagi yang diberkahi sebagaimana dalam dua hadits Al Irbadh bin Sariyah dan Abi Darda` radhiyallahuanhuma, "Marilah menuju makan pagi yang diberkahi, yakni sahur."
b. Allah dan MalaikatNya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.
Dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahuanhu, Rosulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda, "Sahur itu makanan yang barokah, janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya meneguk seteguk air, karena Allah dan malaikatNya bershalawat kepada orang-orang yang sahur."
Oleh sebab itu, seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala yang besar ini dari Rabb yang Maha Pengasih. Dan sahurnya seorang mukmin yang paling afdhal adalah korma.
Bersabda Rosulullah shallallahualaihi wa sallam, "Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah korma." (HR Abu Dawud, Ibnu Hibban, Baihaqi).
Barangsiapa yang tidak menemukan korma, hendaknya bersungguh-sungguh untuk sahur walau hanya dengan meneguk satu teguk air, karena fadhilah (keutamaan) yang disebutkan tadi, dan karena sabda Rosulullah shallallahu alaihi wa sallam, "Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk air."
3. Mengakhirkan Sahur
Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi shallallahualaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu anhu melakukan sahur, ketika selesai makan sahur Nabi shallallahualaihi wa sallam bangkit untuk sholat subuh, dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di Kitabullah.
Anas radhiyallahuanhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit radhiyallahuanhu, "Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat, aku tanyakan (kata Anas): Berapa lama jarak antara adzan dan sahur? Beliau menjawab, "Kira-kira 50 ayat membaca Al Qur'an." (HR Bukhari Muslim).
4. Hukum SAHUR
Rasulullah shallallahualaihi wa sallam memerintahkannya -dengan perintah yang sangat ditekankan. Beliau bersabda, "Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu." (HR Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Abu Ya'la, Al Bazzar). Dan bersabda, "Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada barokah." (HR Bukhari Muslim).
Perintah nabi ini sangat ditekankan anjurannya, hal ini terlihat dari tiga sisi:
a. Perintah untuk makan sahur.
b. Sahur adalah syiarnya puasa seorang muslim, dan pembeda antara puasa kita dan puasa ahlul kitab.
c. Larangan meninggalkan sahur.
Inilah qarinah yang kuat dan dalil yang jelas. Walaupun demikian, Al Hafizh Ibnu Hajar menukilkan dalam kitabnya Fathul Bari (4/139) ijma' atas sunnahnya. Wallahu a'lam.
Sumber: Bulletin Al Wala' wal Bara' dan beberapa sumber
Allah mewajibkan puasa kepada kita sebagaimana telah mewajibkannya kepada orang-orang sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab, Allah berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu puasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa." (QS Al Baqarah: 183).
Waktu dan hukum yang diwajibkan atas Ahlul Kitab adalahi tidak boleh makan, minum, dan jima' setelah tidur, artinya jika tertidur, maka tidak boleh makan sampai malam berikutnya.
Hal itu ditetapkan juga untuk kaum muslimin, sebagaimana telah dijelaskan. Maka ketika hukum tersebut dihapuskan, Rosulullah memerintahkan umatnya makan sahur untuk membedakannya dengan puasa Ahlul Kitab.
Dari Amr bin Ash radhiyallahu anhu Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda, "Pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahlul Kitab adalah makan sahur." (HR Muslim 1096).
2. Keutamaan SAHUR
a. Sahur Barakah
Dari Salman radhiyallahuanhu Rosulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda, "Barokah ada pada tiga perkara: Jama'ah, Tsarid, dan makan sahur." (HR Thabrani, Abu Nu'aim).
Dari Abdullah bin Al Harits dari seorang shahabat Rosulullah shallallahu alaihi wa sallam: Aku masuk menemui Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika dia makan sahur, beliau berkata, "Sesungguhnya makan sahur adalah berkah yang Allah berikan pada kalian maka janganlah kalian tinggalkan." (HR An Nasaa`i dan Ahmad).
Keberadaan sahur sebagai barakah sangatlah jelas, karena dengan makan sahur berarti mengikuti sunnah, menumbuhkan semangat serta meringankan beban yang berat bagi yang berpuasa, dalam makan sahur juga menyelisihi Ahlul Kitab karena mereka tidak melakukan makan sahur. Oleh karena itu Rasulullah menamainya makan pagi yang diberkahi sebagaimana dalam dua hadits Al Irbadh bin Sariyah dan Abi Darda` radhiyallahuanhuma, "Marilah menuju makan pagi yang diberkahi, yakni sahur."
b. Allah dan MalaikatNya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.
Dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahuanhu, Rosulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda, "Sahur itu makanan yang barokah, janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya meneguk seteguk air, karena Allah dan malaikatNya bershalawat kepada orang-orang yang sahur."
Oleh sebab itu, seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala yang besar ini dari Rabb yang Maha Pengasih. Dan sahurnya seorang mukmin yang paling afdhal adalah korma.
Bersabda Rosulullah shallallahualaihi wa sallam, "Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah korma." (HR Abu Dawud, Ibnu Hibban, Baihaqi).
Barangsiapa yang tidak menemukan korma, hendaknya bersungguh-sungguh untuk sahur walau hanya dengan meneguk satu teguk air, karena fadhilah (keutamaan) yang disebutkan tadi, dan karena sabda Rosulullah shallallahu alaihi wa sallam, "Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk air."
3. Mengakhirkan Sahur
Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi shallallahualaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu anhu melakukan sahur, ketika selesai makan sahur Nabi shallallahualaihi wa sallam bangkit untuk sholat subuh, dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di Kitabullah.
Anas radhiyallahuanhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit radhiyallahuanhu, "Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat, aku tanyakan (kata Anas): Berapa lama jarak antara adzan dan sahur? Beliau menjawab, "Kira-kira 50 ayat membaca Al Qur'an." (HR Bukhari Muslim).
4. Hukum SAHUR
Rasulullah shallallahualaihi wa sallam memerintahkannya -dengan perintah yang sangat ditekankan. Beliau bersabda, "Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu." (HR Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Abu Ya'la, Al Bazzar). Dan bersabda, "Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada barokah." (HR Bukhari Muslim).
Perintah nabi ini sangat ditekankan anjurannya, hal ini terlihat dari tiga sisi:
a. Perintah untuk makan sahur.
b. Sahur adalah syiarnya puasa seorang muslim, dan pembeda antara puasa kita dan puasa ahlul kitab.
c. Larangan meninggalkan sahur.
Inilah qarinah yang kuat dan dalil yang jelas. Walaupun demikian, Al Hafizh Ibnu Hajar menukilkan dalam kitabnya Fathul Bari (4/139) ijma' atas sunnahnya. Wallahu a'lam.
Sumber: Bulletin Al Wala' wal Bara' dan beberapa sumber
Jumat, 05 September 2008
SHaF Wanita
Benarkah Shaf Yang Paling Utama Bagi Wanita Dalam Shalat Adalah Yang
Paling Belakang
APAKAH WANITA HARUS MELURUSKAN SHAFNYA DALAM SHALAT
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apakah shaf wanita dalam shalat harus diluruskan dan ditertibkan ? Apakah hukum shaf pertama sama dengan shaf-shaf lainnya, khususnya bila tempat shalat kaum wanita benar-benar terpisah dari tempat shalat kaum pria ?
Jawaban
Hukum-hukum yang ditetapkan dalam shaf-shaf wanita sama dengan hukum-hukum yang ditetapkan dalam shaf-shaf pria dalam hal meluruskan, menertibkan dan mengisi shaf yang kosong. Kemudian jika di antara kaum pria dan wanita tidak ada tabir, maka sebaik-baiknya shaf wanita adalah yang paling belakang, karena shaf yang paling belakang itu adalah yang paling jauh dari kaum pria, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, akan tetapi jika diantara kaum pria dan kaum wanita terdapat tabir pemisah, maka sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling depan, karena dengan adanya tabir berarti sesuatu keburukan yang dikhawatirkan terjadi antara pria dan wanita telah hilang, disamping itu, shaf yang terdepan lebih dekat kepada imam. Wallahu a'lam
BENARKAH SHAF YANG PALING UTAMA BAGI WANITA DALAM SHALAT ADALAH SHAF YANG PALING BELAKANG
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Kaum wanita di bulan Ramadhan berlomba-lomba untuk mendapatkan shaf paling belakang dalam shalat berjamah di masjid, mereka enggan duduk di shaf pertama sehingga hal itu menyebabkan shaf-shaf pertama di tempat shalat kaum wanita menjadi kosong, dan sebaliknya shaf terakhir penuh membludak hingga menutupi jalan bagi kaum wanita yang ingin menuju ke shaf depan, hal ini mereka lakukan berdasarkan sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Sebaik-baiknya shaf wanita (dalam shalat) adalah shaf paling belakang"
Mohon penjelasan anda tentang hal ini.
Jawaban
Mengenai hal ini detailnya sebagai berikut : Jika kaum wanita itu shalat dengan adanya tabir pembatas antara mereka dengan kaum pria maka shaf yang terbaik adalah shaf yang terdepan karena hilangnya hal yang dikhawatirkan terjadi antara pria dan wanita. Dengan demikian sebaik-baik shaf wanita adalah shaf pertama sebagaimana shaf-shaf pada kaum pria, karena keberadaan tabir pembatas itu dapat menghilangkan kekhawatiran terjadinya fitnah. Hal ini berlaku jika ada tabir pembatas antara pria dan wanita. Dan bagi kaum wanita pun harus meluruskan, menertibkan dan mengisi shaf depan yang kosong, kemudian shaf berikutnya, sebagaimana ketetapan ini berlaku pada shaf kaum pria. Jadi, ketetapan-ketetapan ini berlaku bila ada tabir pemabatas.
[Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, 3/56-57]
BILA TERDAPAT PEMBATAS (TABIR) ANTARA KAUM PRIA DAN KAUM WANITA
Oleh
Syaikh Abdullah bin Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Jika terdapat pembatas (tabir) di suatu masjid yang memisahkan tempat shalat kaum pria dengan tempat shalat kaum wanita, apakah masih berlaku sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang berbunyi
"Artinya : Sebaik-baiknya shaf pria adalah shaf terdepan dan seburuk-buruknya adalah shaf yang terakhir, dan sebaik-baiknya shaf wanita adalah shaf yang terakhir, dan seburuk-buruknya adalah shaf terdepan"
Ataukah tidak berlaku lagi jika demikian keadaannya, sehingga sebaik-baik shaf wanita adalah yang terdepan ? Berilah kami jawaban, semoga Allah menunjuki anda.
Jawaban
Alasan bahwa sebaik-baiknya shaf wanita adalah shaf yang paling belakang ialah karena shaf yang paling belakang itu adalah shaf yang paling jauh dari kaum pria, semakin jauh seorang wanita dari kaum pria maka semakin terjaga dan terpelihara kehormatannya, dan semakin jauh dari kecenderungan terhadap kemaksiatan. Akan tetapi jika tempat shalat kaum wanita jauh dan terpisah dengan dinding atau pembatas sejenis lainnya, sehingga kaum wanita itu hanya mengandalkan pengeras suara dalam mengikuti imam, maka pendapat yang kuat dalam hal ini adalah, bahwa shaf yang pertama adalah yang lebih utama dari pada shaf yang dibelakangnya dan seterusnya, karena shaf terdepan ini lebih dekat kepada kiblat.
[Fatawa Ash-Shiyam, Syaikh Abdullah Al-Jibrin, hal. 94]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
Tata Cara Mengatur Shaf
Sudah seharusnya bagi orang-orang yang melaksanakan shalat agar menyempurnakan shaf-shaf terdepan, sebagaimana diriwayatkan dari Jabir bin Samurah r.a berkata, suatu ketika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam mendatangi kami seraya bersabda, "Bukankah kalian sedang berbaris sebagaimana malaikat berbaris ketika menghadap Rab-Nya? Kami bertanya, "Bagaimanakah berbarisnya malaikat ketika menghadap Rab-Nya?" Beliau bersabda, "Mereka menyempurnakan barisan yang pertama dan mereka merapatkannya." (H.R Muslim, Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Majah)
Maka dengan demikian, seharusnya mereka berlomba-lomba untuk mendapatkan shaf yang pertama, karena keuatamaannya yang agung, laliu menyempurnakan shaf berikutnya dan berikutnya.
Dan bagi orang yang akan melaksanakan shalat, manakala hendak menyempurnakan shaf yang pertama agar memperhatikan hadits Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud r.a, dia berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Agar berdiri di belakangku orang yang berakal, baligh dan berilmu diantara kalian, kemudian berikutnya dan berikutnya, dan janganlah kalian berselisih yang dengannya hati-hati kalian akan bercerai berai, dan hati-hatilah oleh kalian dari sikap permusuhan dan pertengkaran," sebagaimana dikatakan juga oleh Ibnul Qayyim di dalam kitabnya 'Aunul Ma'buud, 2/372.
Dari hadits ini, jelaslah bagi kita bahwa yang berkewajiban berdiri di belakang imam adalah mereka yang berakal, baligh dan berilmu, kemudian yang lebih dekat dengan mereka, dan yang demikian dalam rangka menjaga terhadap kesalahan yang terkadang dilakukan oleh seorang Imam dan perkara yang datang tiba-tiba (tanpa disadari).
Dan adapun landasan yang dapat dijadikan dasar tentang tata cara mengatur shaf yang rapi adalah hadits Anas bin Malik r.a dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda, "Tegakkanlah shaf-shaf kalian, sesungguhnya aku dapat melihat kalian dari balik punggungku.", dan ketika itu salah seorang dari kami menempelkan bahunya dengan bahu kawannya dan mata kakinya dengan mata kaki kawannya. (H.R al-Bukhari).
Dalam riwayat Abu Dawud dari an-Nu'man bin Basyiir, beliau berkata, "Ketika itu aku melihat seorang laki-laki menempelkan bahunya dengan bahu kawannya dan tututnya dengan lutut kawannya dan mata kakinya dengan mata kaki kawannya." (Hadits ini dishahihkan oleh al-Albani di dalam kitabnya Shahih at-Targhib wa at-Tarhib, no. 512)
Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar r.a, dia berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Tegakkanlah shaf-shaf kalian, sejajarkan antara bahu-bahu kalian, isilah celah yang longgar, lemah lembutlah terhadap saudara kalian, dan janganlah kalian biarkan celah bagi syetan. Barangsiapa telah menyambung shaf, niscaya Allah Subhaanahu wa Ta'ala akan menyambungnya (akan menambah kebaikan dan memasukkannya dalam rahmat-Nya, yaitu surga-Nya) dan barangsiapa telah memutuskan shaf, niscaya Allah Ta'ala akan memutuskannya (tambahan kebaikan)." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim. Dan telah dishahihkan oleh al-Albaniy di dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib).
Maka dari hadits yang mulia ini, jelaslah bagi kita bahwa sesungguhnya shaf dikatakan sama (rapi) manakala memenuhi persyaratan sebagai berikut:
* Menegakkan shaf
o Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam,"Tegakkanlah shaf kalian" mengandung pengertian "Luruskan shaf kalian" dan jangan dalam keadaan bengkok sebagaimana seorang laki-laki berdiri agak ke depan atau agak ke belakang dari saudarnya."
* Antara pundak (bahu) sejajar
o Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sejajarkan antara pundak dengan pundak (perpaduan antara lengan atas dan bahu)('Aunul Ma'buud, 2/362),
Ibnul Qayyim berkata di dalam kitabnya, "yaitu meletakkan sebagian pundak berhadapan dengan pundak lainnya dengan cara setiap pundak salah seorang dari orang yang melakukan shalat sejajar dengan pundak yang lain dan tetap (dalam keadaan seperti itu) sehingga pundak, leher dan kaki dalam keadaan yang sama."('Aunul Ma'buud, 2/365)
* Celah yang longgar terisi
Yaitu dengan cara mengisi celah yang longgar yang ada dalam shaf, dan yang demikian dengan melekatkan kaki dengan kaki sebagaimana yang termaktub dalam hadits Anas bin Malik.
* Lemah lembut
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah memberikan pujian kepada orang yang memiliki sifat demikian, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a, dia berkata, bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sebaik-baik kalian adalah selembut-lembut kalian (dalam mensejajarkan) pundak-pundak dalam shalat." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh al-Albani dalam kitabnya Shahih at-Targhib wa at-Tarhiib, no. 497)
Dan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam, telah mengaggap orang yang demikian adalah sebaik-baik kaum muslimin. Dan yang dimaksudkan dengan lemah lembut terhadap pundak sebagaimana dikatakan oleh al-Munawiy di dalam kitabnya adalah: "Janganlah pundaknya diratakan (tinggi rendah) dengan pundak saudaranya, dan janganlah melarang seseorang masuk untuk mengisi celah yang longgar dalam shaf karena sempitnya tempat." (Fiidhul Qadiir, 3/466)
* Melekatkan mata kaki dengan mata kaki
Dan hal ini dalam rangka menghindari sekecil mungkin timbulnya celah yang longgar dalam shaf, sebagaimana hadits riwayat an-Nu'man bin Basyiir.
Paling Belakang
APAKAH WANITA HARUS MELURUSKAN SHAFNYA DALAM SHALAT
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apakah shaf wanita dalam shalat harus diluruskan dan ditertibkan ? Apakah hukum shaf pertama sama dengan shaf-shaf lainnya, khususnya bila tempat shalat kaum wanita benar-benar terpisah dari tempat shalat kaum pria ?
Jawaban
Hukum-hukum yang ditetapkan dalam shaf-shaf wanita sama dengan hukum-hukum yang ditetapkan dalam shaf-shaf pria dalam hal meluruskan, menertibkan dan mengisi shaf yang kosong. Kemudian jika di antara kaum pria dan wanita tidak ada tabir, maka sebaik-baiknya shaf wanita adalah yang paling belakang, karena shaf yang paling belakang itu adalah yang paling jauh dari kaum pria, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, akan tetapi jika diantara kaum pria dan kaum wanita terdapat tabir pemisah, maka sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling depan, karena dengan adanya tabir berarti sesuatu keburukan yang dikhawatirkan terjadi antara pria dan wanita telah hilang, disamping itu, shaf yang terdepan lebih dekat kepada imam. Wallahu a'lam
BENARKAH SHAF YANG PALING UTAMA BAGI WANITA DALAM SHALAT ADALAH SHAF YANG PALING BELAKANG
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Kaum wanita di bulan Ramadhan berlomba-lomba untuk mendapatkan shaf paling belakang dalam shalat berjamah di masjid, mereka enggan duduk di shaf pertama sehingga hal itu menyebabkan shaf-shaf pertama di tempat shalat kaum wanita menjadi kosong, dan sebaliknya shaf terakhir penuh membludak hingga menutupi jalan bagi kaum wanita yang ingin menuju ke shaf depan, hal ini mereka lakukan berdasarkan sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Sebaik-baiknya shaf wanita (dalam shalat) adalah shaf paling belakang"
Mohon penjelasan anda tentang hal ini.
Jawaban
Mengenai hal ini detailnya sebagai berikut : Jika kaum wanita itu shalat dengan adanya tabir pembatas antara mereka dengan kaum pria maka shaf yang terbaik adalah shaf yang terdepan karena hilangnya hal yang dikhawatirkan terjadi antara pria dan wanita. Dengan demikian sebaik-baik shaf wanita adalah shaf pertama sebagaimana shaf-shaf pada kaum pria, karena keberadaan tabir pembatas itu dapat menghilangkan kekhawatiran terjadinya fitnah. Hal ini berlaku jika ada tabir pembatas antara pria dan wanita. Dan bagi kaum wanita pun harus meluruskan, menertibkan dan mengisi shaf depan yang kosong, kemudian shaf berikutnya, sebagaimana ketetapan ini berlaku pada shaf kaum pria. Jadi, ketetapan-ketetapan ini berlaku bila ada tabir pemabatas.
[Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, 3/56-57]
BILA TERDAPAT PEMBATAS (TABIR) ANTARA KAUM PRIA DAN KAUM WANITA
Oleh
Syaikh Abdullah bin Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Jika terdapat pembatas (tabir) di suatu masjid yang memisahkan tempat shalat kaum pria dengan tempat shalat kaum wanita, apakah masih berlaku sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang berbunyi
"Artinya : Sebaik-baiknya shaf pria adalah shaf terdepan dan seburuk-buruknya adalah shaf yang terakhir, dan sebaik-baiknya shaf wanita adalah shaf yang terakhir, dan seburuk-buruknya adalah shaf terdepan"
Ataukah tidak berlaku lagi jika demikian keadaannya, sehingga sebaik-baik shaf wanita adalah yang terdepan ? Berilah kami jawaban, semoga Allah menunjuki anda.
Jawaban
Alasan bahwa sebaik-baiknya shaf wanita adalah shaf yang paling belakang ialah karena shaf yang paling belakang itu adalah shaf yang paling jauh dari kaum pria, semakin jauh seorang wanita dari kaum pria maka semakin terjaga dan terpelihara kehormatannya, dan semakin jauh dari kecenderungan terhadap kemaksiatan. Akan tetapi jika tempat shalat kaum wanita jauh dan terpisah dengan dinding atau pembatas sejenis lainnya, sehingga kaum wanita itu hanya mengandalkan pengeras suara dalam mengikuti imam, maka pendapat yang kuat dalam hal ini adalah, bahwa shaf yang pertama adalah yang lebih utama dari pada shaf yang dibelakangnya dan seterusnya, karena shaf terdepan ini lebih dekat kepada kiblat.
[Fatawa Ash-Shiyam, Syaikh Abdullah Al-Jibrin, hal. 94]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
Tata Cara Mengatur Shaf
Sudah seharusnya bagi orang-orang yang melaksanakan shalat agar menyempurnakan shaf-shaf terdepan, sebagaimana diriwayatkan dari Jabir bin Samurah r.a berkata, suatu ketika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam mendatangi kami seraya bersabda, "Bukankah kalian sedang berbaris sebagaimana malaikat berbaris ketika menghadap Rab-Nya? Kami bertanya, "Bagaimanakah berbarisnya malaikat ketika menghadap Rab-Nya?" Beliau bersabda, "Mereka menyempurnakan barisan yang pertama dan mereka merapatkannya." (H.R Muslim, Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Majah)
Maka dengan demikian, seharusnya mereka berlomba-lomba untuk mendapatkan shaf yang pertama, karena keuatamaannya yang agung, laliu menyempurnakan shaf berikutnya dan berikutnya.
Dan bagi orang yang akan melaksanakan shalat, manakala hendak menyempurnakan shaf yang pertama agar memperhatikan hadits Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud r.a, dia berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Agar berdiri di belakangku orang yang berakal, baligh dan berilmu diantara kalian, kemudian berikutnya dan berikutnya, dan janganlah kalian berselisih yang dengannya hati-hati kalian akan bercerai berai, dan hati-hatilah oleh kalian dari sikap permusuhan dan pertengkaran," sebagaimana dikatakan juga oleh Ibnul Qayyim di dalam kitabnya 'Aunul Ma'buud, 2/372.
Dari hadits ini, jelaslah bagi kita bahwa yang berkewajiban berdiri di belakang imam adalah mereka yang berakal, baligh dan berilmu, kemudian yang lebih dekat dengan mereka, dan yang demikian dalam rangka menjaga terhadap kesalahan yang terkadang dilakukan oleh seorang Imam dan perkara yang datang tiba-tiba (tanpa disadari).
Dan adapun landasan yang dapat dijadikan dasar tentang tata cara mengatur shaf yang rapi adalah hadits Anas bin Malik r.a dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda, "Tegakkanlah shaf-shaf kalian, sesungguhnya aku dapat melihat kalian dari balik punggungku.", dan ketika itu salah seorang dari kami menempelkan bahunya dengan bahu kawannya dan mata kakinya dengan mata kaki kawannya. (H.R al-Bukhari).
Dalam riwayat Abu Dawud dari an-Nu'man bin Basyiir, beliau berkata, "Ketika itu aku melihat seorang laki-laki menempelkan bahunya dengan bahu kawannya dan tututnya dengan lutut kawannya dan mata kakinya dengan mata kaki kawannya." (Hadits ini dishahihkan oleh al-Albani di dalam kitabnya Shahih at-Targhib wa at-Tarhib, no. 512)
Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar r.a, dia berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Tegakkanlah shaf-shaf kalian, sejajarkan antara bahu-bahu kalian, isilah celah yang longgar, lemah lembutlah terhadap saudara kalian, dan janganlah kalian biarkan celah bagi syetan. Barangsiapa telah menyambung shaf, niscaya Allah Subhaanahu wa Ta'ala akan menyambungnya (akan menambah kebaikan dan memasukkannya dalam rahmat-Nya, yaitu surga-Nya) dan barangsiapa telah memutuskan shaf, niscaya Allah Ta'ala akan memutuskannya (tambahan kebaikan)." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim. Dan telah dishahihkan oleh al-Albaniy di dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib).
Maka dari hadits yang mulia ini, jelaslah bagi kita bahwa sesungguhnya shaf dikatakan sama (rapi) manakala memenuhi persyaratan sebagai berikut:
* Menegakkan shaf
o Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam,"Tegakkanlah shaf kalian" mengandung pengertian "Luruskan shaf kalian" dan jangan dalam keadaan bengkok sebagaimana seorang laki-laki berdiri agak ke depan atau agak ke belakang dari saudarnya."
* Antara pundak (bahu) sejajar
o Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sejajarkan antara pundak dengan pundak (perpaduan antara lengan atas dan bahu)('Aunul Ma'buud, 2/362),
Ibnul Qayyim berkata di dalam kitabnya, "yaitu meletakkan sebagian pundak berhadapan dengan pundak lainnya dengan cara setiap pundak salah seorang dari orang yang melakukan shalat sejajar dengan pundak yang lain dan tetap (dalam keadaan seperti itu) sehingga pundak, leher dan kaki dalam keadaan yang sama."('Aunul Ma'buud, 2/365)
* Celah yang longgar terisi
Yaitu dengan cara mengisi celah yang longgar yang ada dalam shaf, dan yang demikian dengan melekatkan kaki dengan kaki sebagaimana yang termaktub dalam hadits Anas bin Malik.
* Lemah lembut
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah memberikan pujian kepada orang yang memiliki sifat demikian, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a, dia berkata, bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sebaik-baik kalian adalah selembut-lembut kalian (dalam mensejajarkan) pundak-pundak dalam shalat." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh al-Albani dalam kitabnya Shahih at-Targhib wa at-Tarhiib, no. 497)
Dan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam, telah mengaggap orang yang demikian adalah sebaik-baik kaum muslimin. Dan yang dimaksudkan dengan lemah lembut terhadap pundak sebagaimana dikatakan oleh al-Munawiy di dalam kitabnya adalah: "Janganlah pundaknya diratakan (tinggi rendah) dengan pundak saudaranya, dan janganlah melarang seseorang masuk untuk mengisi celah yang longgar dalam shaf karena sempitnya tempat." (Fiidhul Qadiir, 3/466)
* Melekatkan mata kaki dengan mata kaki
Dan hal ini dalam rangka menghindari sekecil mungkin timbulnya celah yang longgar dalam shaf, sebagaimana hadits riwayat an-Nu'man bin Basyiir.
Rabu, 20 Agustus 2008
FIDYAH
Fidyah adalah denda yang harus dibayarkan kepada orang faqir/miskin yang disebabkan meninggalkan puasa wajib bulan Ramadhan. Sedangkan yang menyebabkan seseorang harus membayar fidyah adalah karena beberapa hal, antara lain:
1 Tidak mampu
Orang yang kondisinya tidak mampu untuk berpuasa seperti orang yang sudah tua maka boleh meninggalkan kewajiban puasa Ramadhan. Dan sebagai gantinya, tidak perlu mengqadha‘/mengganti puasa di hari lain, tetapi dengan membayar 1 mud makanan kepada fakir miskin satu hari untuk satu orang.
Ibn Abbas r.a berkata: Orang lanjut usia diberi keringanan tidak berpuasa dengan di haruskan memberi makan seorang miskin setiap hari dan ia tidak wajib qada. (Daragutni dan Hakim. Hadis ini oleh Hakim dinyatakan shahih)
Alah berfirman:
???? ????? ??????? ???? ???? ?????.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin". (QS. Al-Baqarah: 184).
2 Sakit
Sakit yang diperkirakan sulit untuk bisa disembuhkan lagi, sehingga tidak mungkin baginya untuk mengqadha‘ puasa di hari lain. Karena itu bagi mereka yang menderita sakit seperti ini, siahkan mengganti puasa dengan membayar fidyah.
3 Hamil/Menyusui
Wanita yang hamil atau menyusui bila boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Menurut sebagian ulama, untuk menggantinya adalah dengan mengqadha‘ dan juga membayar fidyah.
Namun sebagian lain seperti Al-Hanafiyah mengatakan cukup mengqdha‘ saja tanpa membayar fidyah.
Hadits Nabi SAW
Dari Ibnu Abbas ra. Berkata, ?Keringanan buat laki dan wanita usia lanjut yang tidak mampu puasa adalah boleh berbuka dengan membayar (fidyah), memberi makan 1 orang miskin untuk sehari. Dan keringanan buat wanita hamil dan menyuusi bila mengkhawatirkan anak mereka adalah membayar fidyah.(HR Abu Daud)
Sebab Perbedaan
Para ulama memang berbeda pendapat dalam mengkategorikan wanita hamil dan menyusui, apakah digolongkan sebagai orang sakit atau sebagai orang yang lemah/tidak mampu berpuasa (seperti orangtua dan lain-lain).
Yang mengkategorikan sebagai orang sakit, maka mewajibkan qadha‘/mengganti puasa, karena bagi orang sakit memang wajib qadha‘. Firman Allah:
Maka barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka waib mengganti sebanyak hari yang dia tinggalkan itu pada hari-hari yang lain (QS Al-Baqarah: 184)
Sedangkan yang mengkategorikan orang lemah/tidak mampu puasa, mewajibkan bayar fidyah tanpa qadha‘.
Dalilnya adalah terusan ayat diatas yaitu:
Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak puasa) membayar fidyah)yaitu memberi makan seorang miskin (QS Al-Baqarah 184).
Membayar fidyah ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa. Setiap satu hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin.
Sedangkan teknis pelaksanaannya, apakah mau perhari atau mau sekaligus sebulan, kembali kepada keluasan masing-masing orang. Kalau seseorang nyaman memberi fidyah tiap hari, silahkan dilakukan. Sebaliknya, bila lebih nyaman untuk diberikan sekaligus untuk puasa satu bulan, silah saja.
Yang penting jumlah takarannya tidak kurang dari yang telah ditetapkan.
Berapakah Besar Fidyah?
Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi‘i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Yang dimaksud dengan mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan, kira-kira mirip orang berdoa.
Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha‘ kurma atau tepung. Atau juga bisa disetarakan dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang kepada satu orang miskin.
Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 halaman 143 disebutkan bahwa bila diukur dengan ukuran zaman sekarang ini, satu mud itu setara dengan 675 gram atau 0,688 liter. Sedangkan 1 sha` setara dengan 4 mud . Bila ditimbang, 1 sha` itu beratnya kira-kira 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha` setara dengan 2,75 liter.
Siapa Saja yang Harus Bayar Fidyah?
1. Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi.
2. Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa.
3. Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasa mengakhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya itu. Mereka itu wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namun menurut Imam Syafi‘i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha‘ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha‘.
4. Orang yang menunda kewajiban mengqadha‘ puasa Ramadhan tanpa uzur syar‘i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha‘nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama.
1 Tidak mampu
Orang yang kondisinya tidak mampu untuk berpuasa seperti orang yang sudah tua maka boleh meninggalkan kewajiban puasa Ramadhan. Dan sebagai gantinya, tidak perlu mengqadha‘/mengganti puasa di hari lain, tetapi dengan membayar 1 mud makanan kepada fakir miskin satu hari untuk satu orang.
Ibn Abbas r.a berkata: Orang lanjut usia diberi keringanan tidak berpuasa dengan di haruskan memberi makan seorang miskin setiap hari dan ia tidak wajib qada. (Daragutni dan Hakim. Hadis ini oleh Hakim dinyatakan shahih)
Alah berfirman:
???? ????? ??????? ???? ???? ?????.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin". (QS. Al-Baqarah: 184).
2 Sakit
Sakit yang diperkirakan sulit untuk bisa disembuhkan lagi, sehingga tidak mungkin baginya untuk mengqadha‘ puasa di hari lain. Karena itu bagi mereka yang menderita sakit seperti ini, siahkan mengganti puasa dengan membayar fidyah.
3 Hamil/Menyusui
Wanita yang hamil atau menyusui bila boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Menurut sebagian ulama, untuk menggantinya adalah dengan mengqadha‘ dan juga membayar fidyah.
Namun sebagian lain seperti Al-Hanafiyah mengatakan cukup mengqdha‘ saja tanpa membayar fidyah.
Hadits Nabi SAW
Dari Ibnu Abbas ra. Berkata, ?Keringanan buat laki dan wanita usia lanjut yang tidak mampu puasa adalah boleh berbuka dengan membayar (fidyah), memberi makan 1 orang miskin untuk sehari. Dan keringanan buat wanita hamil dan menyuusi bila mengkhawatirkan anak mereka adalah membayar fidyah.(HR Abu Daud)
Sebab Perbedaan
Para ulama memang berbeda pendapat dalam mengkategorikan wanita hamil dan menyusui, apakah digolongkan sebagai orang sakit atau sebagai orang yang lemah/tidak mampu berpuasa (seperti orangtua dan lain-lain).
Yang mengkategorikan sebagai orang sakit, maka mewajibkan qadha‘/mengganti puasa, karena bagi orang sakit memang wajib qadha‘. Firman Allah:
Maka barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka waib mengganti sebanyak hari yang dia tinggalkan itu pada hari-hari yang lain (QS Al-Baqarah: 184)
Sedangkan yang mengkategorikan orang lemah/tidak mampu puasa, mewajibkan bayar fidyah tanpa qadha‘.
Dalilnya adalah terusan ayat diatas yaitu:
Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak puasa) membayar fidyah)yaitu memberi makan seorang miskin (QS Al-Baqarah 184).
Membayar fidyah ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa. Setiap satu hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin.
Sedangkan teknis pelaksanaannya, apakah mau perhari atau mau sekaligus sebulan, kembali kepada keluasan masing-masing orang. Kalau seseorang nyaman memberi fidyah tiap hari, silahkan dilakukan. Sebaliknya, bila lebih nyaman untuk diberikan sekaligus untuk puasa satu bulan, silah saja.
Yang penting jumlah takarannya tidak kurang dari yang telah ditetapkan.
Berapakah Besar Fidyah?
Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi‘i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Yang dimaksud dengan mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan, kira-kira mirip orang berdoa.
Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha‘ kurma atau tepung. Atau juga bisa disetarakan dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang kepada satu orang miskin.
Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 halaman 143 disebutkan bahwa bila diukur dengan ukuran zaman sekarang ini, satu mud itu setara dengan 675 gram atau 0,688 liter. Sedangkan 1 sha` setara dengan 4 mud . Bila ditimbang, 1 sha` itu beratnya kira-kira 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha` setara dengan 2,75 liter.
Siapa Saja yang Harus Bayar Fidyah?
1. Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi.
2. Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa.
3. Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasa mengakhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya itu. Mereka itu wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namun menurut Imam Syafi‘i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha‘ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha‘.
4. Orang yang menunda kewajiban mengqadha‘ puasa Ramadhan tanpa uzur syar‘i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha‘nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama.
Puasa Ramadhan
PUASA RAMADHAN
*I. MASYRU'IYAT DAN MATLAMAT PUASA RAMADHAN.*
1. "Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu sekalian puasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu sekalian bertaqwa "( QS Al-Baqarah : 183 ).
2. "Bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dengan yang bathil ), karena itu barangsiapa diantara kamu menyaksikan (masuknya bulan ini ), maka hendaklah ia puasa... " ( Al-Baqarah
: 185).
3. " Telah bersabda Rasulullah saw. : Islam didirikan di atas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah, dan sesungguhnya Muhammad ituadalah
utusan Allah. Mendirikan Shalat Mengeluarkan Zakat puasa di bulan Ramadhan Menunaikan haji ke Ka'bah. ( HR.Bukhari Muslim ).
4. "Diriwayatkan dari Thalhah bin ' Ubaidillah ra. : bahwa sesungguhnya ada seorang bertanya kepada Nabi saw. : ia berkata : Wahai Rasulullah beritakan
kepadaku puasa yang diwajibkan oleh Allah atas diriku. Beliau bersabda : puasa Ramadhan. Lalu orang itu bertanya lagi : Adakah puasa lain yang diwajibkan atas
diriku ?. Beliau bersabda : tidak ada, kecuali bila engkau puasa Sunnah. ".
KESIMPULAN : Dari ayat-ayat dan hadits-hadits diatas, kita dapat mengambil pelajaran :
1. puasa Ramadhan hukumnya Fardu ‘Ain ( dalil 1, 2, 3 dan 4 ).
2. puasa Ramadhan disyari'atkan bertujuan untuk menyempurnakan ketaqwaan (dalil no 1).
*II. KEUTAMAAN BULAN RAMADHAN DAN KEUTAMAAN BERAMAL DIDALAMNYA*
1. Artinya : Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra: Bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda : Ketika datang bulan Ramadhan: Sungguh telah datang kepadamu bulan yang penuh berkat, diwajibkan atas kamu untuk puasa, dalam bulan ini pintu Jannah dibuka, pintu Neraka ditutup, Setan- Setan dibelenggu. Dalam bulan ini ada suatu malam yang nilanya sama dengan seribu bulan, maka barangsiapa diharamkan kebaikannya ( tidak beramal baik didalamnya), sungguh telah diharamkan (tidak mendapat kebaikan di bulan lain seperti di bulan ini). ( HR. Ahmad, Nasai dan Baihaqy. Hadits Shahih Ligwahairihi).
2. "Diriwayatkan dari Urfujah, ia berkata : Aku berada di tempat 'Uqbah bin Furqad, maka masuklah ke tempat kami seorang dari Sahabat Nabi saw. ketika Utbah
melihatnya ia merasa takut padanya, maka ia diam. Ia berkata: maka ia menerangkan tentang puasa Ramadhan ia berkata : Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda tentang bulan Ramadhan: Di bulan Ramadhan ditutup seluruh pintu Neraka, dibuka seluruh pintu Jannah, dan dalam bulan ini Setan dibelenggu. Selanjutnya ia berkata : Dan dalam bulan ini ada malaikat yang selalu menyeru : Wahai orang yang selalu mencari/ beramal kebaikan bergembiralah anda, dan wahai orang-orang yang mencari/berbuat kejelekan berhentilah ( dari perbuatan jahat) . Seruan ini terus didengungkan sampai akhir bulan Ramadhan." (Riwayat Ahmad dan Nasai )
3. " Diriwayatkan dari Abi Hurairah ra. Sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda : Shalat Lima waktu, Shalat Jum'at sampai Shalat Jum'at berikutnya, puasa Ramadhan sampai puasa Ramadhan berikutnya, adalah menutup dosa-dosa (kecil) yang diperbuat diantara keduanya, bila dosa-dosa besar dijauhi." ( H.R.Muslim)
4. "Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru, bahwa sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda: puasa dan Qur'an itu memintakan syafa’at seseorang hamba di hari
Kiamat nanti. puasa berkata : Wahai Rabbku,aku telah mencegah dia memakan makanan dan menyalurkan syahwatnya di siang hari, maka berilah aku hak untuk
memintakan syafa'at baginya. Dan berkata pula AL-Qur'an : Wahai Rabbku aku telah mencegah dia tidur di malam hari ( karena membacaku ), maka berilah aku
hak untuk memintakan syafaat baginya. Maka keduanya diberi hak untuk memmintakan syafaat." ( H.R. Ahmad, Hadits Hasan).
5. "Diriwayatkan dari Sahal bin Sa'ad : Sesungguhnya Nabi saw telah bersabda : bahwa sesungguhnya bagi Jannah itu ada sebuah pintu yang disebut " Rayyaan".
Pada hari kiamat dikatakan : Dimana orang yang puasa? ( untuk masuk Jannah melalui pintu itu), jika yang terakhir diantara mereka sudah memasuki pintu itu,
maka ditutuplah pintu itu." (HR. Bukhary Muslim).
6. Rasulullah saw. bersabda : Barangsiapa puasa Ramadhan karena beriman dan ikhlas, maka diampuni dosanya yang telah lalu dan yang sekarang ( HR.Bukhary
Muslim).
KESIMPULAN : Kesemua Hadits di atas memberi pelajaran kepada kita, tentang keutamaan bulan Ramadhan dan keutamaan beramal didalamnya, diantaranya :
1. Bulan Ramadhan adalah:
* Bulan yang penuh Barakah.
* Pada bulan ini pintu Jannah dibuka dan pintu neraka ditutup.
* Pada bulan ini Setan-Setan dibelenggu.
* Dalam bulan ini ada satu malam yang keutamaan beramal didalamnya
lebih baik daripada beramal seribu bulan di bulan lain, yakni
malam LAILATUL QADR.
* Pada bulan ini setiap hari ada malaikat yang menyeru menasehati
siapa yang berbuat baik agar bergembira dan yang berbuat ma'shiyat
agar menahan diri. (dalil 1 & 2).
2. Keutamaan beramal di bulan Ramadhan antara lain :
* Amal itu dapat menutup dosa-dosa kecil antara setelah Ramadhan
yang lewat sampai dengan Ramadhan berikutnya.
* Menjadikan bulan Ramadhan memintakan syafaa't.
* Khusus bagi yang puasa disediakan pintu khusus yang bernama
Rayyaan untuk memasuki Jannah. ( dalil 3, 4, 5 dan 6).
*III. CARA MENETAPKAN AWAL DAN AKHIR BULAN*
1. "Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. beliau berkata : Manusia sama melihat Hilal (bulan sabit), maka akupun mengabarkan hal itu kepada Rasululullah saw. Saya
katakan : sesungguhnya saya telah melihat Hilal. Maka beliau saw. puasa dan memerintahkan semua orang agar puasa." ( H.R Abu Dawud, Al-Hakim dan Ibnu Hibban).(Hadits Shahih).
2. "Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Bahwa sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda: Mulailah puasa karena melihat ru'yah dan berbukalah ( akhirilah puasa
Ramadhan ) dengan melihat ru'yah. Apabila awan menutupi pandanganmu, maka sempurnakanlah bulan Sya'ban selama Tiga Puluh hari. "( HR. Bukhary
Muslim).
KESIMPULAN
* Menetapkan awal dan akhir bulan Ramadhan dengan melihat ru'yah,
meskipun bersumber dari laporan seseorang, yag penting adil (
dapat dipercaya ).
* Jika bulan sabit ( Hilal ) tidak terlihat karena tertutup awan,
misalnya, maka bilangan bulan Sya'ban digenapkan menjadi Tiga
Puluh hari. ( dalil 1 dan 2).
* Pada dasarnya ru'yah yang dilihat oleh penduduk di suatu negara,
berlaku untuk seluruh dunia. Hal ini akan berlaku jika Khilafah '
Ala Minhaajinnabiy sudah tegak ( dalil 2 ).
* Selama khilafah belum tegak, untuk menghindarkan meluasnya
perbedaan pendapat ummat Islam tentang hal ini, sebaiknya ummat
Islam mengikuti ru'yah yag nampak di negeri masing-masing. ( ini
hanya pendapat sebagian ulama).
*IV. RUKUN PUASA*
1. "... dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai malam...( AL-Baqarah :187).
2. "Adiy bin Hatim berkata : Ketika turun ayat ; artinya (...hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam...), lalu aku mengambil seutas benang hitam dan seutas benang putih, lalu kedua utas benang itu akau simpan dibawah bantalku. Maka pada waktu malam saya amati, tetapi tidak tampak jelas, maka saya pergi menemui Rasulullah saw. Dan saya ceritakan hal ini kepada beliau. Beliapun bersabda: Yang dimaksud adalah gelapnya malam dan terangnya siang (fajar). " ( H.R. Bukhary Muslim).
3. "Allah Ta'ala berfirman : " Dan tidaklah mereka disuruh, kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlashkan ketaatan untukNya " ( Al-Bayyinah :5)
4. "Rasulullah saw. bersabda : Sesungguhnya semua amal itu harus dengan niat, dan setiap orang mendapat balasan sesuai dengan apa yang diniatkan." ( H.R
Bukhary dan Muslim).
5. "Diriwayatkan dari Hafshah , ia berkata : Telah bersabda Nabi saw. : Barangsiapa yang tidak beniat (puasa Ramadhan) sejak malam, maka tidak ada puasa
baginya ." (HR. Abu Dawud) Hadits Shahih.
KESIMPULAN:
Keterangan ayat dan hadit di atas memberi pelajaran kepada kita bahawa rukun puasa Ramadhan adalah sebagai berikut :
a. Berniat sejak malam hari ( dalil 3,4 dan 5).
b. Menahan makan, minum, koitus (Jima') dengan isteri di siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari ( Maghrib), ( dalil 1 dan 2).
*V. YANG DIWAJIBKAN PUASA RAMADHAN.*
1. "Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu sekalian untuk puasa, sebagaimana yang telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu sekalian bertaqwa. " ( Al-Baqarah : 183)
2. "Diriwayatkan dari Ali ra., ia berkata : Sesungguhnya nabi saw telah bersabda : telah diangkat pena ( kewajiban syar'i/ taklif) dari tiga golongan .
- Dari orang gila sehingga dia sembuh - dari orang tidur sehingga bangun - dari anak-anak sampai ia bermimpi / dewasa." ( H.R. Ahmad, Abu Dawud, dan
Tirmidzi).
KESIMPULAN
Keterangan di atas mengajarkan kepada kita bahwa : yang diwajibkan puasa Ramadhan adalah: setiap orang beriman baik lelaki maupun wanita yang sudah
baligh/dewasa dan sehat akal /sadar.
*VI. YANG DILARANG PUASA*
1. "Diriwayatkan dari 'Aisyah ra. ia berkata : Disaat kami haidh di masa Rasulullah saw, kami dilarang puasa dan diperintahkan mengqadhanya, dan kami tidak
diperintah mengqadha Shalat "( H.R Bukhary Muslim).
KESIMPULAN
Keterangan di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa wanita yang sedang haidh dilarang puasa sampai habis masa haidhnya, lalu melanjutkan puasanya. Di luar Ramadhan ia wajib mengqadha puasa yag ditinggalkannya selama dalam haidh.
*VII. YANG DIBERI KELONGGARAN UNTUK TIDAK PUASA RAMADHAN*
1. "(Masa yang diwajibkan kamu puasa itu ialah) bulan Ramadhan yang padanya diturunkan Al-Qur'an, menjadi pertunjuk bagi sekalian manusia, dan menjadi
keterangan-keterangan yang menjelaskan pertunjuk, dan (menjelaskan) antara yang haq dengan yang bathil. Karenanya, siapa saja dari antara kamu yang
menyaksikan anak bulan Ramadhan (atau mengetahuinya), maka hendaklah ia puasa di bulan itu; dan siapa saja yang sakit atau dalam musafir maka (bolehlah ia
berbuka, kemudian wajiblah ia puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (Dengan ketetapan yang demikian itu) Allah menghendaki
kamu beroleh kemudahan, dan Ia tidak menghendaki kamu menanggung kesukaran. Dan juga supaya kamu cukupkan bilangan puasa (sebulan Ramadhan), dan
supaya kamu membesarkan Allah karena mendapat pertunjukNya, dan supaya kamu bersyukur." ( Al-Baqarah:185.)
2. "Diriwayatkan dari Mu'adz , ia berkata : Sesungguhnya Allah swt telah mewajibkan atas nabi untuk puasa, maka DIA turunkan ayat ( dalam surat
AL-Baqarah : 183-184), maka pada saat itu barangsiapa mau puasa dan barangsiapa mau memberi makan seorang miskin, keduanya diterima. Kemudian Allah menurunkan ayat lain ( AL-Baqarah : 185), maka ditetapkanlah kewajiban puasa bagi setiap orang yang mukim dan sehat dan diberi rukhsah ( keringanan) untuk orang yang sakit dan bermusafir dan ditetapkan cukup memberi makan orang misikin bagi oran yang sudah sangat tua dan tidak mampu puasa. " ( HR. Ahmad, Abu Dawud, AL-Baihaqi dengan sanad shahih).
3. "Diriwayatkan dari Hamzah Al-Islamy : Wahai Rasulullah, aku dapati bahwa diriku kuat untuk puasa dalam safar, berdosakah saya ? Maka beliau bersabda :
hal itu adalah merupakan kemurahan dari Allah Ta'ala, maka barangsiapa yang menggunakannya maka itu suatu kebaikan dan barangsiapa yang lebih suka untuk terus puasa maka tidak ada dosa baginya " ( H.R.Muslim)
4. "Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry ra. ia berkata : Kami bepergian bersama Rasulullah saw. ke Makkah, sedang kami dalam keadaan puasa. Selanjutnya ia
berkata : Kami berhenti di suatu tempat. Maka Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya kamu sekalian sudah berada ditempat yang dekat dengan musuh kalian,
dan berbuka lebih memberi kekuatan kepada kamu. Ini merupakan rukhsah, maka diantara kami ada yang masih puasa dan ada juga yang berbuka. Kemudian kami berhenti di tempat lain. Maka beliau juga bersabda: Sesungguhnya besok kamu akan bertemu musuh, berbuka lebih memberi kekuatan kepada kamu sekalian,maka berbukalah. Maka ini merupakan kemestian, kamipun semuanya berbuka. Selanjutnya bila kami bepergian beserta Rasulullah saw. kami puasa ." ( H.R Ahmad, Muslim dan Abu Dawud).
5. "Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry ra. ia berkata : Pada suatu hari kami pergi berperang beserta Rasulullah saw. di bulan Ramadhan. Diantara kami ada
yang puasa dan diantara kami ada yang berbuka . Yang puasa tidak mencela yang berbuka ,dan yang berbuka tidak mencela yang puasa. Mereka berpendapat bahwa siapa yang mendapati dirinya ada kekuatan lalu puasa, hal itu adalah baik dan barangsiapa yang mendapati dirinya lemah lalu berbuka,maka hal ini juga baik"
(HR. Ahmad dan Muslim)
6. "Dari Jabir bin Abdullah : Bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. pergi menuju ke Makkah pada waktu fathu Makkah, beliau puasa sampai ke Kurraa’il Ghamiim dan semua manusia yang menyertai beliau juga puasa. Lalu dilaporkan kepada beliau bahwa manusia yang menyertai beliau merasa berat , tetapi mereka tetap
puasa karena mereka melihat apa yang tuan amalkan (puasa). Maka beliau meminta segelas air lalu diminumnya. Sedang manusia melihat beliau, lalu
sebagian berbuka dan sebagian lainnya tetap puasa. Kemudian sampai ke telinga beliau bahwa masih ada yang nekad untuk puasa. Maka beliaupun bersabda : mereka itu adalah durhaka." (HR.Tirmidzy).
7. "Ucapan Ibnu Abbas : wanita yang hamil dan wanita yang menyusui apabila khawatir atas kesehatan anak-anak mereka, maka boleh tidak puasa dan cukup
membayar fidyah memberi makan orang miskin " ( Riwayat Abu Dawud ). Shahih
8. "Diriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar: Bahwa sesungguhnya istrinya bertanya kepadanya ( tentang puasa Ramadhan ), sedang ia dalam keadaan hamil. Maka
ia menjawab : Berbukalah dan berilah makan sehari seorang miskin dan tidak usah mengqadha puasa ." (Riwayat Baihaqi) Shahih.
9. "Diriwayatkan dari Sa'id bin Abi 'Urwah dari Ibnu Abbas beliau berkata : Apabila seorang wanita hamil khawatir akan kesehatan dirinya dan wanita yang
menyusui khawatir akan kesehatan anaknya jika puasa Ramadhan. Beliau berkata : Keduanya boleh berbuka (tidak puasa ) dan harus memberi makan sehari seorang miskin dan tidak perlu mengqadha puasa" (HR.Ath-Thabari dengan sanad shahih di atas syaratMuslim , kitab AL-irwa jilid IV hal 19).
KESIMPULAN: Pelajaran yang dapat diambil dari keterangan di atas adalah : Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadhan, tetapi wajib mengqadha di bulan lain, mereka itu ialah :
1. Orang sakit yang masih ada harapan sembuh.
2. Orang yang bepergian ( Musafir ). Musafir yang merasa kuat boleh
meneruskan puasa dalam safarnya, tetapi yang merasa lemah dan
berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk puasa.
Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak mengerjakan puasa dan tidak wajib mengqadha, tetapi wajib fidyah (memberi makan sehari seorang miskin). Mereka adalah orang yang tidak lagi mampu mengerjakan puasa karena:
1. Umurnya sangat tua dan lemah.
2. Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya.
3. Karena mengandung dan khawatir akan kesehatan dirinya.
4. Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.
5. Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu
dikerjakan sambil puasa, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang
ringan. ( dalil 2,7,8 dan 9).
VIII HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
1. "...dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam (fajar ), kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam..." ( Al-Baqarah : 187).
2. "Dari Abu Hurairah ra.: bahwa sesungguhnya nabi saw. telah bersabda : Barangsiapa yang terlupa, sedang dia dalam keadaan puasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya. Hal itu karena sesungguhnya Allah hendak memberinya karunia makan dan minum " (Hadits Shahih, riwayat Al-Jama'ah kecuali An-Nasai).
3. Dari Abu Hurairah ra. bahwa sesungguhnya Nabi saw telah bersabda : Barang siapa yang muntah dengan tidak sengaja, padahal ia sedang puasa - maka tidak wajib qadha ( puasanya tetap sah ), sedang barang siapa yang berusaha sehinggga muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha ( puasanya batal ). ( H.R : Abu Daud dan At-Tirmidziy )
4. Diriwayatkan dari Aisyah ra ia berkata : Disaat kami berhaidh ( datang bulan ) dimasa Rasulullah saw. kami dilarang puasa dan diperintah untuk mengqadhanya
dan kami tidak diperintah untuk mengqadha shalat. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
5. Diriwayatkan dari Hafshah, ia berkata : Telah bersabda Nabi saw. Barang siapa yang tidak berniat untuk puasa ( Ramadhan ) sejak malam, maka tidak ada
puasa baginya. ( H.R : Abu Daud ) hadits shahih.
6. Telah bersabda Rasulullah saw: Bahwa sesungguhnya semua amal itu harus dengan niat ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
7. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. ia berkata : Sesungguhnya seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah saw: Ya Rasulullah saya terlanjur menyetubuhi istri saya (di siang hari) padahal saya dalam keadaan puasa ( Ramadhan ), maka Rasulullah saw bersabda : Punyakah kamu seorang budak untuk dimerdekakan ? Ia menjawab : Tidak. Rasulullah saw bersabda : Mampukah kamu puasa dua bulan berturut-turut ? Lelaki itu menjawab : Tidak. Beliau
bersabda lagi : Punyakah kamu persediaan makanan untuk memberi makan enam puluh orang miskin ? Lelaki itu menjawab : Tidak. Lalu beliau diam, maka ketika kami dalam keadaan semacam itu, Rasulullah datang dengan membawa satu keranjang kurma, lalu bertanya : dimana orang yang bertanya tadi ? ambilah
kurma ini dan shadaqahkan dia. Maka orang tersebut bertanya : Apakah kepada orang yang lebih miskin dari padaku ya Rasulullah ? Demi Allah tidak ada diantara
sudut-sudutnya ( Madinah ) keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku. Maka Nabi saw. lalu tertawa sampai terlihat gigi serinya kemudian bersabda :
Ambillah untuk memberi makan keluargamu. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
KESIMPULAN
Ayat dan hadits-hadits tersebut di atas menerangkan kepada kita bahwa hal-hal yang dapat membatalkan puasa ( Ramadhan ) ialah sbb :
* Sengaja makan dan minum di siang hari. Bila terlupa makan dan
minum di siang hari, maka tidak membatalkan puasa. ( dalil : 2 )
* Sengaja membikin muntah, bila muntah dengan tidak disengajakan,
maka tidak membatalkan puasa. ( dalil :3 )
* Pada siang hari terdetik niat untuk berbuka. (dalil : 5 dan 6 )
* Dengan sengaja menyetubuhi istri di siang hari Ramadhan, ini
disamping puasanya batal ia terkena hukum yang berupa :
memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka puasa dua bulan
berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam
puluh orang miskin.( dalil : 7 )
* Datang bulan di siang hari Ramadhan ( sebelum waktu masuk Maghrib
).( dalil : 4 )
*_IX. HAL-HAL YANG BOLEH DIKERJAKAN WAKTU IBADAH PUASA._*
1. Diriwayatkan dari Aisyah ra Bahwa sesungguhnya Nabi saw. dalam keadaan junub sampai waktu Shubuh sedang beliau sedang dalam keadaan puasa, kemudian mandi. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
2. Diriwayatkan dari Abi Bakar bin Abdurrahman, dari sebagian sahabat-sahabat Nabi saw. ia berkata kepadanya : Dan sungguh telah saya lihat Rasulullah saw. menyiram air di atas kepala beliau padahal beliau dalam keadaan puasa karena haus dan karena udara panas. ( H.R : Ahmad, Malik dan Abu Daud )
3. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. Bahwa sesungguhnya Nabi saw berbekam sedang beliau dalam keadaan puasa. (H.R : Al-Bukhary ) .
4. Diriwayatkan dari Aisyah ra Adalah Rasulullah saw mencium ( istrinya ) sedang beliau dalam keadaan puasa dan menggauli dan bercumbu rayu dengan istrinya (
tidak sampai bersetubuh ) sedang beliau dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling kuat menahan birahinya. ( H.R : Al-Jama'ah kecuali
Nasa'i) hadits shahih.
5. Diriwayatkan dari Abdullah bin Furuuj : Bahwa sesungguhnya ada seorang wanita bertanya kepada Ummu Salamah ra. Wanita itu berkata : Sesungguhnya suami saya mencium saya sedang dia dan saya dalam keadaan puasa, bagaimana pendapatmu ? Maka ia menjawab : Adalah Rasulullah r pernah mencium saya sedang beliau dan saya dalam keadaan puasa. ( H.R : Aththahawi dan Ahmad dengan sanad yang baik dengan mengikut syarat
Muslim ).
6. Diriwayatkan dari Luqaidh bin Shabrah : Sesungguhnya Nabi saw bersabda : Apabila kamu beristinsyaaq ( menghisap air ke hidung )
keraskan kecuali kamu dalam keadaan puasa. ( H.R :Ashhabus Sunan )
7. Perkataan ibnu Abbas : Tidak mengapa orang yang puasa mencicipi cuka dan sesuatu yang akan dibelinya ( Ahmad dan Al-Bukhary ).
KESIMPULAN
Hadits-hadits tersebut di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa hal-hal tersebut di bawah ini bila diamalkan tidak membatalkan puasa :
1. Menyiram air ke atas kepala pada siang hari karena haus ataupun
udara panas, demikian pula menyelam kedalam air pada siang hari.
2. Menta'khirkan mandi junub setelah adzan Shubuh. (dalil : 1 )
3. Berbekam pada siang hari. ( dalil : 3 )
4. Mencium, menggauli, mencumbu istri tetapi tidak sampai bersetubuh
di siang hari.( dalil 4 dan 5 )
5. Beristinsyak ( menghirup air kedalam hidung )terutama bila akan
berwudhu, asal tidak dikuatkan menghirupnya. ( dalil : 6 )
6. Disuntik di siang hari.
7. Mencicipi makanan asal tidak ditelan.(dalil :7)
*_ADAB-ADAB PUASA RAMADHAN._*
1. Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab ra. telah bersabda Rasulullah saw: Apabila malam sudah tiba dari arah sini dan siang telah pergi dari arah sini, sedang
matahari sudah terbenam, maka orang yang puasa boleh berbuka. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
2. Diriwayatkan dari Sahal bin Sa’ad : Sesungguhnya Nabi saw telah bersabda : Manusia ( ummat Islam ) masih dalam keadaan baik selama mentakjilkan
(menyegerakan) berbuka. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
3. Diriwayatakan dari Anas ra., ia berkata : Rasulullah saw berbuka dengan makan beberapa ruthaab (kurma basah ) sebelum shalat, kalau tidak ada maka dengan kurma kering, kalau tidak ada maka dengan meneguk air beberapa teguk. ( H.R : Abu Daud dan Al-Hakiem )
4. Diriwayatkan dari Salman bin Amir, bahwa sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda : Apabila salah seorang diantara kamu puasa hendaklah berbuka dengan
kurma, bila tidak ada kurma hendaklah dengan air, sesungguhnya air itu bersih. ( H.R : Ahmad dan At-Tirmidzi )
5. Diriwayatkan dari Ibnu Umar : Adalah Nabi saw. selesai berbuka Beliau berdo'a (artinya) telah pergi rasa haus dan menjadi basah semua urat-urat dan pahala
tetap ada Insya Allah. ( H.R : Ad-Daaruquthni dan Abu Daud hadits hasan )
6. Diriwayatkan dari Anas, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw: Apabila makan malam telah disediakan, maka mulailah makan sebelum shalat Maghrib, janganlah mendahulukan shalat daripada makan malam itu ( yang sudah terhidang ). ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
7. Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra: Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda : Makan sahurlah kalian karena sesungguhnya makan sahur itu berkah. (H.R :
Al-Bukhary )
8. Diriwayatkan dari Al-Miqdam bin Ma'di Yaqrib, dari Nabi saw. bersabda : Hendaklah kamu semua makan sahur, karena sahur adalah makanan yang penuh berkah. ( H.R : An-Nasa'i )
9. Diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit t berkata : Kami bersahur bersama Rasulullah saw. kemudian kami bangkit untuk menunaikan shalat ( Shubuh ). saya berkata :
Berapa saat jarak antara keduanya ( antara waktu sahur dan waktu Shubuh )?Ia berkata : Selama orang membaca limapuluh ayat. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
10. Diriwayatkan dari Amru bin Maimun, ia berkata : Adalah para sahabat Muhammad saw. adalah orang yang paling menyegerakan berbuka dan melambatkan makan sahur. ( H.R : Al-Baihaqi )
11. Telah bersabda Rasulullah saw: Apabila salah seorang diantara kamu mendengar adzan dan piring masih di tangannya janganlah diletakkan hendaklah ia
menyelesaikan hajatnya ( makan/minum sahur )daripadanya. (H.R : Ahmad dan Abu Daud dan Al-Hakiem )
12. Diriwayatkan dari Abu Usamah ra. ia berkata : Shalat telah di'iqamahkan, sedang segelas minuman masih di tangan Umar ra. beliau bertanya : Apakah ini boleh saya minum wahai Rasulullah ? Beliau r.a menjawab : ya, lalu ia meminumnya. ( H.R Ibnu Jarir )
13. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata :Adalah Rasulullah saw. orang yang paling dermawan dan beliau lebih dermawan lagi pada bulan Ramadhan ketika
Jibril menemuinya, dan Jibril menemuinya pada setiap malam pada bulan Ramadhan untuk mentadaruskan beliau saw. al-qur'an dan benar-benar Rasulullah saw. lebih dermawan tentang kebajikan( cepat berbuat kebaikan ) daripada angin yang dikirim.(HR Al-Bukhary )
14. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata :Adalah Rasulullah saw. menggalakkan qiyamullail (shalat malam ) di bulan Ramadhan tanpa memerintahkan
secara wajib, maka beliau bersabda : Barang siapa yang shalat malam di bulan Ramadhan karena beriman dan mengharapkan pahala dari Allah, maka diampuni baginya dosanya yang telah lalu. ( H.R : Jama'ah )
15. Diriwayatkan dari Aisyah ra. Sesungguhnya Nabi saw. apabila memasuki sepuluh hari terakhir ( bulan Ramadhan ) beliau benar-benar menghidupkan malam (
untuk beribadah ) dan membangunkan istrinya ( agar beribadah ) dengan mengencangkan ikatan sarungnya (tidak mengumpuli istrinya ). ( H.R : Al-Bukhary dan
Muslim )
16. Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata : Adalah Nabi saw. bersungguh-sungguh shalat malam pada sepuluh hari terakhir ( di bulan Ramadhan ) tidak seperti kesungguhannya dalam bulan selainnya. ( H.R : Muslim )
17. Diriwayatkan dari Abu salamah din Abdur Rahman, sesungguhnya ia telah bertanya kepada Aisyah ra: Bagaimana shalat malamnya Rasulullah saw di bulan
Ramadhan ? maka ia menjawab : Rasulullah saw tidak pernah shalat malam lebih dari sebelas raka'at baik di bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya, caranya :
Beliau shalat empat raka'at jangan tanya baik dan panjangnya, kemudian shalat lagi empat raka'at jangan ditanya baik dan panjangnya, kemudian shalat tiga
raka’at. ( H.R : Al-Bukhary,Muslim dan lainnya )
18. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah Rasulullah saw. apabila bangun shalat malam, beliau membuka dengan shalat dua raka'at yang ringan,
kemudian shalat delapan raka'at, kemudian shalat witir. ( H.R : Muslim )
19. Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata : Ada seorang laki-laki berdiri lalu ia berkata : Wahai Rasulullah bagaimana cara shalat malam ? Maka
Rasulullah r. menjawab : Shalat malam itu dua raka'at dua raka'at. Apabila kamu khawatir masuk shalat Shubuh, maka berwitirlah satu raka'at. ( H.R : Jama'ah)
20. Dari Aisyah ra. ia berkata : Sesungguhnya Nabi saw shalat di masjid, lalu para sahabat shalat sesuai dengan shalat beliau ( bermakmum di belakang ), lalu
beliau shalat pada malam kedua dan para sahabat bermakmum dibelakangnya bertambah banyak, kemudian pada malam yang ketiga atau yang keempat mereka
berkumpul, maka Rasulullah saw tidak keluar mengimami mereka. Setelah pagi hari beliau bersabda : Saya telah tahu apa yang kalian perbuat, tidak ada yang
menghalangi aku untuk keluar kepada kalian ( untuk mengimami shalat ) melainkan aku khawatir shalat malam ini difardhukan atas kalian. Ini terjadi pada bulan Ramadhan. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
21. Dari Ubay bin Ka'ab t. ia berkata : Adalah Rasulullah saw. shalat witir dengan membaca : Sabihisma Rabbikal A'la )dan ( Qul ya ayyuhal kafirun)
dan (Qulhu wallahu ahad ). ( H.R : Ahmad, Abu Daud, Annasa'i dan Ibnu Majah )
22. Diriwayatkan dari Hasan bin Ali t. ia berkata : Rasulullah saw. telah mengajarkan kepadaku beberapa kata yang aku baca dalam qunut witir : ( artinya ) Ya
Allah berilah aku petunjuk beserta orang-orang yang telah engkau beri petunjuk, berilah aku kesehatan yang sempurna beserta orang yang telah engkau beri
kesehatan yang sempurna, pimpinlah aku beserta orang yang telah Engkau pimpin, Berkatilah untukku apa yang telah Engkau berikan, peliharalah aku dari apa yang
telah Engkau tentukan. Maka sesungguhnya Engkaulah yang memutuskan dan tiada yang dapat memutuskan atas Engkau, bahwa tidak akan hina siapa saja yang telah Engkau pimpin dan tidak akan mulia siapa saja yang Engkau musuhi. Maha agung Engkau wahai Rabb kami dan Maha Tinggi Engkau. ( H.R : Ahmad, Abu Daud, Annasa'i, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah )
23. Dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw. bersabda :Barang siapa yang shalat malam menepati lailatul qadar, maka diampuni dosanya yang telah lalu. ( H.R :
Jama'ah )
24. Diriwayatkan dari Aisyah ra. Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda : berusahalah untuk mencari lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir. (H.R : Muslim )
25. Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Dinampakkan dalam mimpi seorang laki-laki bahwa lailatul qadar pada malam kedua puluh tujuh, maka
Rasulullah saw. bersabda : Sayapun bermimpi seperti mimpimu, ( ditampakkan pada sepuluh malam terakhir, maka carilah ia ( lailatul qadar ) pada malam-malam
ganjil. ( H.R : Muslim )
26. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Saya berkata kepada Rasulullah saw. Ya Rasulullah, bagaimana pendapat tuan bila saya mengetahui lailatul qadar,apa yang saya harus baca pada malam itu ? Beliau bersabda : Bacalah ( artinya ) Yaa Allah sesungguhnya Engkau maha pemberi ampun, Engkau suka kepada keampunan maka ampunilah daku. (H.R : At-Tirmidzi dan Ahmad )
27. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah Rasulullah saw mengamalkan i'tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan sampai beliau diwafatkan
oleh Allah Azza wa Jalla. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
28. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah Rasulullah saw. apabila hendak beri'tikaf, beliau shalat shubuh kemudian memasuki tempat
i'tikafnya.......... ( H.R :Jama'ah kecuali At-Tirmidzi )
29. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah Rasulullah saw. apabila beri'tikaf , beliau mendekatkan kepalanya kepadaku, maka aku menyisirnya, dan adalah beliau tidak masuk ke rumah kecuali karena untuk memenuhi hajat manusia ( buang air, mandi dll...) ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
30. Allah ta'ala berfirman : ( artinya ) Janganlah kalian mencampuri mereka( istri-istri kalian ) sedang kalian dalam keadaan i'tikaf dalam masjid. Itulah batas-batas ketentuan Allah, maka jangan di dekati...( Al-Baqarah : 187 )
31. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw: Setiap amal anak bani Adam adalah untuknya kecuali puasa, ia adalah untukku
dan aku yang memberikan pahala dengannya. Dan sesungguhnya puasa itu adalah benteng pertahanan, pada hari ketika kamu puasa janganlah berbuat keji , jangan
berteriak-teriak ( pertengkaran ), apabila seorang memakinya sedang ia puasa maka hendaklah ia katakan : " sesungguhnya saya sedang puasa" . Demi jiwa Muhammad yang ada di tanganNya sungguh bau busuknya mulut orang yang sedang puasa itu lebih wangi disisi Allah pada hari kiamat daripada kasturi. Dan bagi orang yang puasa ada dua kegembiraan, apabila ia berbuka ia gembira dengan bukanya dan apabila ia berjumpa dengan Rabbnya ia gembira karena puasanya. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
32. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata : Sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda : Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan bohong dan amalan
kebohongan, maka tidak ada bagi Allah hajat ( untuk menerima ) dalam hal ia meninggalkan makan dan minumnya. ( H.R: Jama'ah Kecuali Muslim ) Maksudnya
Allah tidak merasa perlu memberi pahala puasanya.
33. Bahwa sesungguhnya Nabi saw. bersabda kepada seorang wanita Anshar yang sering di panggil Ummu Sinan : Apa yang menghalangimu untuk melakukan haji
bersama kami ? Ia menjawab : Keledai yang ada pada kami yang satu dipakai oleh ayahnya si fulan (suaminya ) untuk berhaji bersama anaknya sedang yang lain di pakai untuk memberi minum anak-anak kami. Nabi pun bersabda lagi : Umrah di bulan Ramadhan sama dengan mengerjakan haji atau haji bersamaku. ( H.R :Muslim)
34. Rasulullah sw. bersabda : Apabila datang bulan Ramadhan kerjakanlah umrah karena umrah di dalamnya (bulan Ramadhan ) setingkat dengan haji. ( H.R : Muslim)
KESIMPULAN
Ayat dan hadits-hadits tersebut di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa dalam mengamalkan puasa Ramadhan kita perlu melaksanakan adab-adab sbb :
1. Berbuka apabila sudah masuk waktu Maghrib. ( dalil: 6 ) Sunnah berbuka adalah sbb :
1. Disegerakan yakni sebelum melaksanakan shalat Maghrib dengan
makanan yang ringan seperti kurma, air saja, setelah itu baru
melaksanakan shalat. ( dalil: 2,3 dan 4 )
2. Tetapi apabila makan malam sudah dihidangkan, maka terus dimakan,
jangan shalat dahulu. ( dalil : 6 )
3. Setelah berbuka berdo'a dengan do'a sbb : Artinya : Telah hilang
rasa haus, dan menjadi basah semua urat-urat dan pahala tetap
wujud insya Allah. ( dalil: 5 )
2. Makan sahur. ( dalil : 7 dan 8 ) Adab-adab sahur :
a. Dilambatkan sampai akhir malam mendekati Shubuh. (dalil 9 dan 10 )
b. Apabila pada tengah makan atau minum sahur lalu mendengar adzan Shubuh, maka sahur boleh diteruskan sampai selesai, tidak perlu dihentikan di tengah sahur
karena sudah masuk waktu Shubuh. ( dalil 11 dan 12 ) * Imsak tidak ada sunnahnya dan tidak pernah diamalkan pada zaman sahabat maupun tabi'in.
3. Lebih bersifat dermawan (banyak memberi, banyak bershadaqah, banyak menolong) dan banyak membaca al-qur'an ( dalil : 13 )
4. Menegakkan shalat malam / shalat Tarawih dengan berjama'ah. Dan shalat Tarawih ini lebih digiatkan lagi pada sepuluh malam terakhir( 20 hb. sampai akhir
Ramadhan). (dalil : 14,15 dan 16 ) Cara shalat Tarawih adalah :
1. Dengan berjama'ah. ( dalil : 19 )
2. Tidak lebih dari sebelas raka'at yakni salam tiap dua raka'at
dikerjakan empat kali, atau salam tiap empat raka'at dikerjakan
dua kali dan ditutup dengan witir tiga raka'at. ( dalil : 17 )
3. Dibuka dengan dua raka'at yang ringan. ( dalil : 18)
4. Bacaan dalam witir : Raka'at pertama : Sabihisma Rabbika. Roka't
kedua : Qul yaa ayyuhal kafirun. Raka'at ketiga : Qulhuwallahu
ahad. ( dalil : 21 )
5. Membaca do'a qunut dalam shalat witir. ( dalil 22 )
5. Berusaha menepati lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir, terutama pada malam-malam ganjil. Bila dirasakan menepati lailatul qadar hendaklah lebih giat
beribadah dan membaca : Yaa Allah Engkaulah pengampun, suka kepada keampunan maka ampunilah aku. ( dalil : 25 dan 26 )
6. Mengerjakan i'tikaf pada sepuluh malam terakhir. (dalil : 27 )
Cara i'tikaf :
a. Setelah shalat Shubuh lalu masuk ke tempat i'tikaf di masjid. ( dalil 28 )
b. Tidak keluar dari tempat i'tikaf kecuali ada keperluan yang mendesak. ( dalil : 29 )
c. Tidak mencampuri istri dimasa i'tikaf. ( dalil : 30)
7. Mengerjakan umrah. ( dalil : 33 dan 34 )
8. Menjauhi perkataan dan perbuatan keji dan menjauhi pertengkaran. (dalil : 31 dan 32 )
Maraji’ (Daftar Pustaka):
1. Al-Qur’anul Kariem
2. Tafsir Aththabariy.
3. Tafsir Ibnu Katsier.
4. Irwaa-Ul Ghaliel, Nashiruddin Al-Albani.
5. Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq.
6. Tamaamul Minnah, Nashiruddin Al-Albani.
(Oleh: Ustadz Abu Rasyid)
*I. MASYRU'IYAT DAN MATLAMAT PUASA RAMADHAN.*
1. "Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu sekalian puasa, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu sekalian bertaqwa "( QS Al-Baqarah : 183 ).
2. "Bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dengan yang bathil ), karena itu barangsiapa diantara kamu menyaksikan (masuknya bulan ini ), maka hendaklah ia puasa... " ( Al-Baqarah
: 185).
3. " Telah bersabda Rasulullah saw. : Islam didirikan di atas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah, dan sesungguhnya Muhammad ituadalah
utusan Allah. Mendirikan Shalat Mengeluarkan Zakat puasa di bulan Ramadhan Menunaikan haji ke Ka'bah. ( HR.Bukhari Muslim ).
4. "Diriwayatkan dari Thalhah bin ' Ubaidillah ra. : bahwa sesungguhnya ada seorang bertanya kepada Nabi saw. : ia berkata : Wahai Rasulullah beritakan
kepadaku puasa yang diwajibkan oleh Allah atas diriku. Beliau bersabda : puasa Ramadhan. Lalu orang itu bertanya lagi : Adakah puasa lain yang diwajibkan atas
diriku ?. Beliau bersabda : tidak ada, kecuali bila engkau puasa Sunnah. ".
KESIMPULAN : Dari ayat-ayat dan hadits-hadits diatas, kita dapat mengambil pelajaran :
1. puasa Ramadhan hukumnya Fardu ‘Ain ( dalil 1, 2, 3 dan 4 ).
2. puasa Ramadhan disyari'atkan bertujuan untuk menyempurnakan ketaqwaan (dalil no 1).
*II. KEUTAMAAN BULAN RAMADHAN DAN KEUTAMAAN BERAMAL DIDALAMNYA*
1. Artinya : Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra: Bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda : Ketika datang bulan Ramadhan: Sungguh telah datang kepadamu bulan yang penuh berkat, diwajibkan atas kamu untuk puasa, dalam bulan ini pintu Jannah dibuka, pintu Neraka ditutup, Setan- Setan dibelenggu. Dalam bulan ini ada suatu malam yang nilanya sama dengan seribu bulan, maka barangsiapa diharamkan kebaikannya ( tidak beramal baik didalamnya), sungguh telah diharamkan (tidak mendapat kebaikan di bulan lain seperti di bulan ini). ( HR. Ahmad, Nasai dan Baihaqy. Hadits Shahih Ligwahairihi).
2. "Diriwayatkan dari Urfujah, ia berkata : Aku berada di tempat 'Uqbah bin Furqad, maka masuklah ke tempat kami seorang dari Sahabat Nabi saw. ketika Utbah
melihatnya ia merasa takut padanya, maka ia diam. Ia berkata: maka ia menerangkan tentang puasa Ramadhan ia berkata : Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda tentang bulan Ramadhan: Di bulan Ramadhan ditutup seluruh pintu Neraka, dibuka seluruh pintu Jannah, dan dalam bulan ini Setan dibelenggu. Selanjutnya ia berkata : Dan dalam bulan ini ada malaikat yang selalu menyeru : Wahai orang yang selalu mencari/ beramal kebaikan bergembiralah anda, dan wahai orang-orang yang mencari/berbuat kejelekan berhentilah ( dari perbuatan jahat) . Seruan ini terus didengungkan sampai akhir bulan Ramadhan." (Riwayat Ahmad dan Nasai )
3. " Diriwayatkan dari Abi Hurairah ra. Sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda : Shalat Lima waktu, Shalat Jum'at sampai Shalat Jum'at berikutnya, puasa Ramadhan sampai puasa Ramadhan berikutnya, adalah menutup dosa-dosa (kecil) yang diperbuat diantara keduanya, bila dosa-dosa besar dijauhi." ( H.R.Muslim)
4. "Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru, bahwa sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda: puasa dan Qur'an itu memintakan syafa’at seseorang hamba di hari
Kiamat nanti. puasa berkata : Wahai Rabbku,aku telah mencegah dia memakan makanan dan menyalurkan syahwatnya di siang hari, maka berilah aku hak untuk
memintakan syafa'at baginya. Dan berkata pula AL-Qur'an : Wahai Rabbku aku telah mencegah dia tidur di malam hari ( karena membacaku ), maka berilah aku
hak untuk memintakan syafaat baginya. Maka keduanya diberi hak untuk memmintakan syafaat." ( H.R. Ahmad, Hadits Hasan).
5. "Diriwayatkan dari Sahal bin Sa'ad : Sesungguhnya Nabi saw telah bersabda : bahwa sesungguhnya bagi Jannah itu ada sebuah pintu yang disebut " Rayyaan".
Pada hari kiamat dikatakan : Dimana orang yang puasa? ( untuk masuk Jannah melalui pintu itu), jika yang terakhir diantara mereka sudah memasuki pintu itu,
maka ditutuplah pintu itu." (HR. Bukhary Muslim).
6. Rasulullah saw. bersabda : Barangsiapa puasa Ramadhan karena beriman dan ikhlas, maka diampuni dosanya yang telah lalu dan yang sekarang ( HR.Bukhary
Muslim).
KESIMPULAN : Kesemua Hadits di atas memberi pelajaran kepada kita, tentang keutamaan bulan Ramadhan dan keutamaan beramal didalamnya, diantaranya :
1. Bulan Ramadhan adalah:
* Bulan yang penuh Barakah.
* Pada bulan ini pintu Jannah dibuka dan pintu neraka ditutup.
* Pada bulan ini Setan-Setan dibelenggu.
* Dalam bulan ini ada satu malam yang keutamaan beramal didalamnya
lebih baik daripada beramal seribu bulan di bulan lain, yakni
malam LAILATUL QADR.
* Pada bulan ini setiap hari ada malaikat yang menyeru menasehati
siapa yang berbuat baik agar bergembira dan yang berbuat ma'shiyat
agar menahan diri. (dalil 1 & 2).
2. Keutamaan beramal di bulan Ramadhan antara lain :
* Amal itu dapat menutup dosa-dosa kecil antara setelah Ramadhan
yang lewat sampai dengan Ramadhan berikutnya.
* Menjadikan bulan Ramadhan memintakan syafaa't.
* Khusus bagi yang puasa disediakan pintu khusus yang bernama
Rayyaan untuk memasuki Jannah. ( dalil 3, 4, 5 dan 6).
*III. CARA MENETAPKAN AWAL DAN AKHIR BULAN*
1. "Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. beliau berkata : Manusia sama melihat Hilal (bulan sabit), maka akupun mengabarkan hal itu kepada Rasululullah saw. Saya
katakan : sesungguhnya saya telah melihat Hilal. Maka beliau saw. puasa dan memerintahkan semua orang agar puasa." ( H.R Abu Dawud, Al-Hakim dan Ibnu Hibban).(Hadits Shahih).
2. "Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Bahwa sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda: Mulailah puasa karena melihat ru'yah dan berbukalah ( akhirilah puasa
Ramadhan ) dengan melihat ru'yah. Apabila awan menutupi pandanganmu, maka sempurnakanlah bulan Sya'ban selama Tiga Puluh hari. "( HR. Bukhary
Muslim).
KESIMPULAN
* Menetapkan awal dan akhir bulan Ramadhan dengan melihat ru'yah,
meskipun bersumber dari laporan seseorang, yag penting adil (
dapat dipercaya ).
* Jika bulan sabit ( Hilal ) tidak terlihat karena tertutup awan,
misalnya, maka bilangan bulan Sya'ban digenapkan menjadi Tiga
Puluh hari. ( dalil 1 dan 2).
* Pada dasarnya ru'yah yang dilihat oleh penduduk di suatu negara,
berlaku untuk seluruh dunia. Hal ini akan berlaku jika Khilafah '
Ala Minhaajinnabiy sudah tegak ( dalil 2 ).
* Selama khilafah belum tegak, untuk menghindarkan meluasnya
perbedaan pendapat ummat Islam tentang hal ini, sebaiknya ummat
Islam mengikuti ru'yah yag nampak di negeri masing-masing. ( ini
hanya pendapat sebagian ulama).
*IV. RUKUN PUASA*
1. "... dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai malam...( AL-Baqarah :187).
2. "Adiy bin Hatim berkata : Ketika turun ayat ; artinya (...hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam...), lalu aku mengambil seutas benang hitam dan seutas benang putih, lalu kedua utas benang itu akau simpan dibawah bantalku. Maka pada waktu malam saya amati, tetapi tidak tampak jelas, maka saya pergi menemui Rasulullah saw. Dan saya ceritakan hal ini kepada beliau. Beliapun bersabda: Yang dimaksud adalah gelapnya malam dan terangnya siang (fajar). " ( H.R. Bukhary Muslim).
3. "Allah Ta'ala berfirman : " Dan tidaklah mereka disuruh, kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlashkan ketaatan untukNya " ( Al-Bayyinah :5)
4. "Rasulullah saw. bersabda : Sesungguhnya semua amal itu harus dengan niat, dan setiap orang mendapat balasan sesuai dengan apa yang diniatkan." ( H.R
Bukhary dan Muslim).
5. "Diriwayatkan dari Hafshah , ia berkata : Telah bersabda Nabi saw. : Barangsiapa yang tidak beniat (puasa Ramadhan) sejak malam, maka tidak ada puasa
baginya ." (HR. Abu Dawud) Hadits Shahih.
KESIMPULAN:
Keterangan ayat dan hadit di atas memberi pelajaran kepada kita bahawa rukun puasa Ramadhan adalah sebagai berikut :
a. Berniat sejak malam hari ( dalil 3,4 dan 5).
b. Menahan makan, minum, koitus (Jima') dengan isteri di siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari ( Maghrib), ( dalil 1 dan 2).
*V. YANG DIWAJIBKAN PUASA RAMADHAN.*
1. "Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu sekalian untuk puasa, sebagaimana yang telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu sekalian bertaqwa. " ( Al-Baqarah : 183)
2. "Diriwayatkan dari Ali ra., ia berkata : Sesungguhnya nabi saw telah bersabda : telah diangkat pena ( kewajiban syar'i/ taklif) dari tiga golongan .
- Dari orang gila sehingga dia sembuh - dari orang tidur sehingga bangun - dari anak-anak sampai ia bermimpi / dewasa." ( H.R. Ahmad, Abu Dawud, dan
Tirmidzi).
KESIMPULAN
Keterangan di atas mengajarkan kepada kita bahwa : yang diwajibkan puasa Ramadhan adalah: setiap orang beriman baik lelaki maupun wanita yang sudah
baligh/dewasa dan sehat akal /sadar.
*VI. YANG DILARANG PUASA*
1. "Diriwayatkan dari 'Aisyah ra. ia berkata : Disaat kami haidh di masa Rasulullah saw, kami dilarang puasa dan diperintahkan mengqadhanya, dan kami tidak
diperintah mengqadha Shalat "( H.R Bukhary Muslim).
KESIMPULAN
Keterangan di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa wanita yang sedang haidh dilarang puasa sampai habis masa haidhnya, lalu melanjutkan puasanya. Di luar Ramadhan ia wajib mengqadha puasa yag ditinggalkannya selama dalam haidh.
*VII. YANG DIBERI KELONGGARAN UNTUK TIDAK PUASA RAMADHAN*
1. "(Masa yang diwajibkan kamu puasa itu ialah) bulan Ramadhan yang padanya diturunkan Al-Qur'an, menjadi pertunjuk bagi sekalian manusia, dan menjadi
keterangan-keterangan yang menjelaskan pertunjuk, dan (menjelaskan) antara yang haq dengan yang bathil. Karenanya, siapa saja dari antara kamu yang
menyaksikan anak bulan Ramadhan (atau mengetahuinya), maka hendaklah ia puasa di bulan itu; dan siapa saja yang sakit atau dalam musafir maka (bolehlah ia
berbuka, kemudian wajiblah ia puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (Dengan ketetapan yang demikian itu) Allah menghendaki
kamu beroleh kemudahan, dan Ia tidak menghendaki kamu menanggung kesukaran. Dan juga supaya kamu cukupkan bilangan puasa (sebulan Ramadhan), dan
supaya kamu membesarkan Allah karena mendapat pertunjukNya, dan supaya kamu bersyukur." ( Al-Baqarah:185.)
2. "Diriwayatkan dari Mu'adz , ia berkata : Sesungguhnya Allah swt telah mewajibkan atas nabi untuk puasa, maka DIA turunkan ayat ( dalam surat
AL-Baqarah : 183-184), maka pada saat itu barangsiapa mau puasa dan barangsiapa mau memberi makan seorang miskin, keduanya diterima. Kemudian Allah menurunkan ayat lain ( AL-Baqarah : 185), maka ditetapkanlah kewajiban puasa bagi setiap orang yang mukim dan sehat dan diberi rukhsah ( keringanan) untuk orang yang sakit dan bermusafir dan ditetapkan cukup memberi makan orang misikin bagi oran yang sudah sangat tua dan tidak mampu puasa. " ( HR. Ahmad, Abu Dawud, AL-Baihaqi dengan sanad shahih).
3. "Diriwayatkan dari Hamzah Al-Islamy : Wahai Rasulullah, aku dapati bahwa diriku kuat untuk puasa dalam safar, berdosakah saya ? Maka beliau bersabda :
hal itu adalah merupakan kemurahan dari Allah Ta'ala, maka barangsiapa yang menggunakannya maka itu suatu kebaikan dan barangsiapa yang lebih suka untuk terus puasa maka tidak ada dosa baginya " ( H.R.Muslim)
4. "Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry ra. ia berkata : Kami bepergian bersama Rasulullah saw. ke Makkah, sedang kami dalam keadaan puasa. Selanjutnya ia
berkata : Kami berhenti di suatu tempat. Maka Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya kamu sekalian sudah berada ditempat yang dekat dengan musuh kalian,
dan berbuka lebih memberi kekuatan kepada kamu. Ini merupakan rukhsah, maka diantara kami ada yang masih puasa dan ada juga yang berbuka. Kemudian kami berhenti di tempat lain. Maka beliau juga bersabda: Sesungguhnya besok kamu akan bertemu musuh, berbuka lebih memberi kekuatan kepada kamu sekalian,maka berbukalah. Maka ini merupakan kemestian, kamipun semuanya berbuka. Selanjutnya bila kami bepergian beserta Rasulullah saw. kami puasa ." ( H.R Ahmad, Muslim dan Abu Dawud).
5. "Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry ra. ia berkata : Pada suatu hari kami pergi berperang beserta Rasulullah saw. di bulan Ramadhan. Diantara kami ada
yang puasa dan diantara kami ada yang berbuka . Yang puasa tidak mencela yang berbuka ,dan yang berbuka tidak mencela yang puasa. Mereka berpendapat bahwa siapa yang mendapati dirinya ada kekuatan lalu puasa, hal itu adalah baik dan barangsiapa yang mendapati dirinya lemah lalu berbuka,maka hal ini juga baik"
(HR. Ahmad dan Muslim)
6. "Dari Jabir bin Abdullah : Bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. pergi menuju ke Makkah pada waktu fathu Makkah, beliau puasa sampai ke Kurraa’il Ghamiim dan semua manusia yang menyertai beliau juga puasa. Lalu dilaporkan kepada beliau bahwa manusia yang menyertai beliau merasa berat , tetapi mereka tetap
puasa karena mereka melihat apa yang tuan amalkan (puasa). Maka beliau meminta segelas air lalu diminumnya. Sedang manusia melihat beliau, lalu
sebagian berbuka dan sebagian lainnya tetap puasa. Kemudian sampai ke telinga beliau bahwa masih ada yang nekad untuk puasa. Maka beliaupun bersabda : mereka itu adalah durhaka." (HR.Tirmidzy).
7. "Ucapan Ibnu Abbas : wanita yang hamil dan wanita yang menyusui apabila khawatir atas kesehatan anak-anak mereka, maka boleh tidak puasa dan cukup
membayar fidyah memberi makan orang miskin " ( Riwayat Abu Dawud ). Shahih
8. "Diriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar: Bahwa sesungguhnya istrinya bertanya kepadanya ( tentang puasa Ramadhan ), sedang ia dalam keadaan hamil. Maka
ia menjawab : Berbukalah dan berilah makan sehari seorang miskin dan tidak usah mengqadha puasa ." (Riwayat Baihaqi) Shahih.
9. "Diriwayatkan dari Sa'id bin Abi 'Urwah dari Ibnu Abbas beliau berkata : Apabila seorang wanita hamil khawatir akan kesehatan dirinya dan wanita yang
menyusui khawatir akan kesehatan anaknya jika puasa Ramadhan. Beliau berkata : Keduanya boleh berbuka (tidak puasa ) dan harus memberi makan sehari seorang miskin dan tidak perlu mengqadha puasa" (HR.Ath-Thabari dengan sanad shahih di atas syaratMuslim , kitab AL-irwa jilid IV hal 19).
KESIMPULAN: Pelajaran yang dapat diambil dari keterangan di atas adalah : Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadhan, tetapi wajib mengqadha di bulan lain, mereka itu ialah :
1. Orang sakit yang masih ada harapan sembuh.
2. Orang yang bepergian ( Musafir ). Musafir yang merasa kuat boleh
meneruskan puasa dalam safarnya, tetapi yang merasa lemah dan
berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk puasa.
Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak mengerjakan puasa dan tidak wajib mengqadha, tetapi wajib fidyah (memberi makan sehari seorang miskin). Mereka adalah orang yang tidak lagi mampu mengerjakan puasa karena:
1. Umurnya sangat tua dan lemah.
2. Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya.
3. Karena mengandung dan khawatir akan kesehatan dirinya.
4. Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.
5. Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu
dikerjakan sambil puasa, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang
ringan. ( dalil 2,7,8 dan 9).
VIII HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
1. "...dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam (fajar ), kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam..." ( Al-Baqarah : 187).
2. "Dari Abu Hurairah ra.: bahwa sesungguhnya nabi saw. telah bersabda : Barangsiapa yang terlupa, sedang dia dalam keadaan puasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya. Hal itu karena sesungguhnya Allah hendak memberinya karunia makan dan minum " (Hadits Shahih, riwayat Al-Jama'ah kecuali An-Nasai).
3. Dari Abu Hurairah ra. bahwa sesungguhnya Nabi saw telah bersabda : Barang siapa yang muntah dengan tidak sengaja, padahal ia sedang puasa - maka tidak wajib qadha ( puasanya tetap sah ), sedang barang siapa yang berusaha sehinggga muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha ( puasanya batal ). ( H.R : Abu Daud dan At-Tirmidziy )
4. Diriwayatkan dari Aisyah ra ia berkata : Disaat kami berhaidh ( datang bulan ) dimasa Rasulullah saw. kami dilarang puasa dan diperintah untuk mengqadhanya
dan kami tidak diperintah untuk mengqadha shalat. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
5. Diriwayatkan dari Hafshah, ia berkata : Telah bersabda Nabi saw. Barang siapa yang tidak berniat untuk puasa ( Ramadhan ) sejak malam, maka tidak ada
puasa baginya. ( H.R : Abu Daud ) hadits shahih.
6. Telah bersabda Rasulullah saw: Bahwa sesungguhnya semua amal itu harus dengan niat ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
7. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. ia berkata : Sesungguhnya seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah saw: Ya Rasulullah saya terlanjur menyetubuhi istri saya (di siang hari) padahal saya dalam keadaan puasa ( Ramadhan ), maka Rasulullah saw bersabda : Punyakah kamu seorang budak untuk dimerdekakan ? Ia menjawab : Tidak. Rasulullah saw bersabda : Mampukah kamu puasa dua bulan berturut-turut ? Lelaki itu menjawab : Tidak. Beliau
bersabda lagi : Punyakah kamu persediaan makanan untuk memberi makan enam puluh orang miskin ? Lelaki itu menjawab : Tidak. Lalu beliau diam, maka ketika kami dalam keadaan semacam itu, Rasulullah datang dengan membawa satu keranjang kurma, lalu bertanya : dimana orang yang bertanya tadi ? ambilah
kurma ini dan shadaqahkan dia. Maka orang tersebut bertanya : Apakah kepada orang yang lebih miskin dari padaku ya Rasulullah ? Demi Allah tidak ada diantara
sudut-sudutnya ( Madinah ) keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku. Maka Nabi saw. lalu tertawa sampai terlihat gigi serinya kemudian bersabda :
Ambillah untuk memberi makan keluargamu. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
KESIMPULAN
Ayat dan hadits-hadits tersebut di atas menerangkan kepada kita bahwa hal-hal yang dapat membatalkan puasa ( Ramadhan ) ialah sbb :
* Sengaja makan dan minum di siang hari. Bila terlupa makan dan
minum di siang hari, maka tidak membatalkan puasa. ( dalil : 2 )
* Sengaja membikin muntah, bila muntah dengan tidak disengajakan,
maka tidak membatalkan puasa. ( dalil :3 )
* Pada siang hari terdetik niat untuk berbuka. (dalil : 5 dan 6 )
* Dengan sengaja menyetubuhi istri di siang hari Ramadhan, ini
disamping puasanya batal ia terkena hukum yang berupa :
memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka puasa dua bulan
berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam
puluh orang miskin.( dalil : 7 )
* Datang bulan di siang hari Ramadhan ( sebelum waktu masuk Maghrib
).( dalil : 4 )
*_IX. HAL-HAL YANG BOLEH DIKERJAKAN WAKTU IBADAH PUASA._*
1. Diriwayatkan dari Aisyah ra Bahwa sesungguhnya Nabi saw. dalam keadaan junub sampai waktu Shubuh sedang beliau sedang dalam keadaan puasa, kemudian mandi. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
2. Diriwayatkan dari Abi Bakar bin Abdurrahman, dari sebagian sahabat-sahabat Nabi saw. ia berkata kepadanya : Dan sungguh telah saya lihat Rasulullah saw. menyiram air di atas kepala beliau padahal beliau dalam keadaan puasa karena haus dan karena udara panas. ( H.R : Ahmad, Malik dan Abu Daud )
3. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. Bahwa sesungguhnya Nabi saw berbekam sedang beliau dalam keadaan puasa. (H.R : Al-Bukhary ) .
4. Diriwayatkan dari Aisyah ra Adalah Rasulullah saw mencium ( istrinya ) sedang beliau dalam keadaan puasa dan menggauli dan bercumbu rayu dengan istrinya (
tidak sampai bersetubuh ) sedang beliau dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling kuat menahan birahinya. ( H.R : Al-Jama'ah kecuali
Nasa'i) hadits shahih.
5. Diriwayatkan dari Abdullah bin Furuuj : Bahwa sesungguhnya ada seorang wanita bertanya kepada Ummu Salamah ra. Wanita itu berkata : Sesungguhnya suami saya mencium saya sedang dia dan saya dalam keadaan puasa, bagaimana pendapatmu ? Maka ia menjawab : Adalah Rasulullah r pernah mencium saya sedang beliau dan saya dalam keadaan puasa. ( H.R : Aththahawi dan Ahmad dengan sanad yang baik dengan mengikut syarat
Muslim ).
6. Diriwayatkan dari Luqaidh bin Shabrah : Sesungguhnya Nabi saw bersabda : Apabila kamu beristinsyaaq ( menghisap air ke hidung )
keraskan kecuali kamu dalam keadaan puasa. ( H.R :Ashhabus Sunan )
7. Perkataan ibnu Abbas : Tidak mengapa orang yang puasa mencicipi cuka dan sesuatu yang akan dibelinya ( Ahmad dan Al-Bukhary ).
KESIMPULAN
Hadits-hadits tersebut di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa hal-hal tersebut di bawah ini bila diamalkan tidak membatalkan puasa :
1. Menyiram air ke atas kepala pada siang hari karena haus ataupun
udara panas, demikian pula menyelam kedalam air pada siang hari.
2. Menta'khirkan mandi junub setelah adzan Shubuh. (dalil : 1 )
3. Berbekam pada siang hari. ( dalil : 3 )
4. Mencium, menggauli, mencumbu istri tetapi tidak sampai bersetubuh
di siang hari.( dalil 4 dan 5 )
5. Beristinsyak ( menghirup air kedalam hidung )terutama bila akan
berwudhu, asal tidak dikuatkan menghirupnya. ( dalil : 6 )
6. Disuntik di siang hari.
7. Mencicipi makanan asal tidak ditelan.(dalil :7)
*_ADAB-ADAB PUASA RAMADHAN._*
1. Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab ra. telah bersabda Rasulullah saw: Apabila malam sudah tiba dari arah sini dan siang telah pergi dari arah sini, sedang
matahari sudah terbenam, maka orang yang puasa boleh berbuka. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
2. Diriwayatkan dari Sahal bin Sa’ad : Sesungguhnya Nabi saw telah bersabda : Manusia ( ummat Islam ) masih dalam keadaan baik selama mentakjilkan
(menyegerakan) berbuka. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
3. Diriwayatakan dari Anas ra., ia berkata : Rasulullah saw berbuka dengan makan beberapa ruthaab (kurma basah ) sebelum shalat, kalau tidak ada maka dengan kurma kering, kalau tidak ada maka dengan meneguk air beberapa teguk. ( H.R : Abu Daud dan Al-Hakiem )
4. Diriwayatkan dari Salman bin Amir, bahwa sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda : Apabila salah seorang diantara kamu puasa hendaklah berbuka dengan
kurma, bila tidak ada kurma hendaklah dengan air, sesungguhnya air itu bersih. ( H.R : Ahmad dan At-Tirmidzi )
5. Diriwayatkan dari Ibnu Umar : Adalah Nabi saw. selesai berbuka Beliau berdo'a (artinya) telah pergi rasa haus dan menjadi basah semua urat-urat dan pahala
tetap ada Insya Allah. ( H.R : Ad-Daaruquthni dan Abu Daud hadits hasan )
6. Diriwayatkan dari Anas, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw: Apabila makan malam telah disediakan, maka mulailah makan sebelum shalat Maghrib, janganlah mendahulukan shalat daripada makan malam itu ( yang sudah terhidang ). ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
7. Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra: Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda : Makan sahurlah kalian karena sesungguhnya makan sahur itu berkah. (H.R :
Al-Bukhary )
8. Diriwayatkan dari Al-Miqdam bin Ma'di Yaqrib, dari Nabi saw. bersabda : Hendaklah kamu semua makan sahur, karena sahur adalah makanan yang penuh berkah. ( H.R : An-Nasa'i )
9. Diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit t berkata : Kami bersahur bersama Rasulullah saw. kemudian kami bangkit untuk menunaikan shalat ( Shubuh ). saya berkata :
Berapa saat jarak antara keduanya ( antara waktu sahur dan waktu Shubuh )?Ia berkata : Selama orang membaca limapuluh ayat. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
10. Diriwayatkan dari Amru bin Maimun, ia berkata : Adalah para sahabat Muhammad saw. adalah orang yang paling menyegerakan berbuka dan melambatkan makan sahur. ( H.R : Al-Baihaqi )
11. Telah bersabda Rasulullah saw: Apabila salah seorang diantara kamu mendengar adzan dan piring masih di tangannya janganlah diletakkan hendaklah ia
menyelesaikan hajatnya ( makan/minum sahur )daripadanya. (H.R : Ahmad dan Abu Daud dan Al-Hakiem )
12. Diriwayatkan dari Abu Usamah ra. ia berkata : Shalat telah di'iqamahkan, sedang segelas minuman masih di tangan Umar ra. beliau bertanya : Apakah ini boleh saya minum wahai Rasulullah ? Beliau r.a menjawab : ya, lalu ia meminumnya. ( H.R Ibnu Jarir )
13. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata :Adalah Rasulullah saw. orang yang paling dermawan dan beliau lebih dermawan lagi pada bulan Ramadhan ketika
Jibril menemuinya, dan Jibril menemuinya pada setiap malam pada bulan Ramadhan untuk mentadaruskan beliau saw. al-qur'an dan benar-benar Rasulullah saw. lebih dermawan tentang kebajikan( cepat berbuat kebaikan ) daripada angin yang dikirim.(HR Al-Bukhary )
14. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata :Adalah Rasulullah saw. menggalakkan qiyamullail (shalat malam ) di bulan Ramadhan tanpa memerintahkan
secara wajib, maka beliau bersabda : Barang siapa yang shalat malam di bulan Ramadhan karena beriman dan mengharapkan pahala dari Allah, maka diampuni baginya dosanya yang telah lalu. ( H.R : Jama'ah )
15. Diriwayatkan dari Aisyah ra. Sesungguhnya Nabi saw. apabila memasuki sepuluh hari terakhir ( bulan Ramadhan ) beliau benar-benar menghidupkan malam (
untuk beribadah ) dan membangunkan istrinya ( agar beribadah ) dengan mengencangkan ikatan sarungnya (tidak mengumpuli istrinya ). ( H.R : Al-Bukhary dan
Muslim )
16. Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata : Adalah Nabi saw. bersungguh-sungguh shalat malam pada sepuluh hari terakhir ( di bulan Ramadhan ) tidak seperti kesungguhannya dalam bulan selainnya. ( H.R : Muslim )
17. Diriwayatkan dari Abu salamah din Abdur Rahman, sesungguhnya ia telah bertanya kepada Aisyah ra: Bagaimana shalat malamnya Rasulullah saw di bulan
Ramadhan ? maka ia menjawab : Rasulullah saw tidak pernah shalat malam lebih dari sebelas raka'at baik di bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya, caranya :
Beliau shalat empat raka'at jangan tanya baik dan panjangnya, kemudian shalat lagi empat raka'at jangan ditanya baik dan panjangnya, kemudian shalat tiga
raka’at. ( H.R : Al-Bukhary,Muslim dan lainnya )
18. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah Rasulullah saw. apabila bangun shalat malam, beliau membuka dengan shalat dua raka'at yang ringan,
kemudian shalat delapan raka'at, kemudian shalat witir. ( H.R : Muslim )
19. Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata : Ada seorang laki-laki berdiri lalu ia berkata : Wahai Rasulullah bagaimana cara shalat malam ? Maka
Rasulullah r. menjawab : Shalat malam itu dua raka'at dua raka'at. Apabila kamu khawatir masuk shalat Shubuh, maka berwitirlah satu raka'at. ( H.R : Jama'ah)
20. Dari Aisyah ra. ia berkata : Sesungguhnya Nabi saw shalat di masjid, lalu para sahabat shalat sesuai dengan shalat beliau ( bermakmum di belakang ), lalu
beliau shalat pada malam kedua dan para sahabat bermakmum dibelakangnya bertambah banyak, kemudian pada malam yang ketiga atau yang keempat mereka
berkumpul, maka Rasulullah saw tidak keluar mengimami mereka. Setelah pagi hari beliau bersabda : Saya telah tahu apa yang kalian perbuat, tidak ada yang
menghalangi aku untuk keluar kepada kalian ( untuk mengimami shalat ) melainkan aku khawatir shalat malam ini difardhukan atas kalian. Ini terjadi pada bulan Ramadhan. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
21. Dari Ubay bin Ka'ab t. ia berkata : Adalah Rasulullah saw. shalat witir dengan membaca : Sabihisma Rabbikal A'la )dan ( Qul ya ayyuhal kafirun)
dan (Qulhu wallahu ahad ). ( H.R : Ahmad, Abu Daud, Annasa'i dan Ibnu Majah )
22. Diriwayatkan dari Hasan bin Ali t. ia berkata : Rasulullah saw. telah mengajarkan kepadaku beberapa kata yang aku baca dalam qunut witir : ( artinya ) Ya
Allah berilah aku petunjuk beserta orang-orang yang telah engkau beri petunjuk, berilah aku kesehatan yang sempurna beserta orang yang telah engkau beri
kesehatan yang sempurna, pimpinlah aku beserta orang yang telah Engkau pimpin, Berkatilah untukku apa yang telah Engkau berikan, peliharalah aku dari apa yang
telah Engkau tentukan. Maka sesungguhnya Engkaulah yang memutuskan dan tiada yang dapat memutuskan atas Engkau, bahwa tidak akan hina siapa saja yang telah Engkau pimpin dan tidak akan mulia siapa saja yang Engkau musuhi. Maha agung Engkau wahai Rabb kami dan Maha Tinggi Engkau. ( H.R : Ahmad, Abu Daud, Annasa'i, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah )
23. Dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw. bersabda :Barang siapa yang shalat malam menepati lailatul qadar, maka diampuni dosanya yang telah lalu. ( H.R :
Jama'ah )
24. Diriwayatkan dari Aisyah ra. Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda : berusahalah untuk mencari lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir. (H.R : Muslim )
25. Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Dinampakkan dalam mimpi seorang laki-laki bahwa lailatul qadar pada malam kedua puluh tujuh, maka
Rasulullah saw. bersabda : Sayapun bermimpi seperti mimpimu, ( ditampakkan pada sepuluh malam terakhir, maka carilah ia ( lailatul qadar ) pada malam-malam
ganjil. ( H.R : Muslim )
26. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Saya berkata kepada Rasulullah saw. Ya Rasulullah, bagaimana pendapat tuan bila saya mengetahui lailatul qadar,apa yang saya harus baca pada malam itu ? Beliau bersabda : Bacalah ( artinya ) Yaa Allah sesungguhnya Engkau maha pemberi ampun, Engkau suka kepada keampunan maka ampunilah daku. (H.R : At-Tirmidzi dan Ahmad )
27. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah Rasulullah saw mengamalkan i'tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan sampai beliau diwafatkan
oleh Allah Azza wa Jalla. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
28. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah Rasulullah saw. apabila hendak beri'tikaf, beliau shalat shubuh kemudian memasuki tempat
i'tikafnya.......... ( H.R :Jama'ah kecuali At-Tirmidzi )
29. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah Rasulullah saw. apabila beri'tikaf , beliau mendekatkan kepalanya kepadaku, maka aku menyisirnya, dan adalah beliau tidak masuk ke rumah kecuali karena untuk memenuhi hajat manusia ( buang air, mandi dll...) ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
30. Allah ta'ala berfirman : ( artinya ) Janganlah kalian mencampuri mereka( istri-istri kalian ) sedang kalian dalam keadaan i'tikaf dalam masjid. Itulah batas-batas ketentuan Allah, maka jangan di dekati...( Al-Baqarah : 187 )
31. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw: Setiap amal anak bani Adam adalah untuknya kecuali puasa, ia adalah untukku
dan aku yang memberikan pahala dengannya. Dan sesungguhnya puasa itu adalah benteng pertahanan, pada hari ketika kamu puasa janganlah berbuat keji , jangan
berteriak-teriak ( pertengkaran ), apabila seorang memakinya sedang ia puasa maka hendaklah ia katakan : " sesungguhnya saya sedang puasa" . Demi jiwa Muhammad yang ada di tanganNya sungguh bau busuknya mulut orang yang sedang puasa itu lebih wangi disisi Allah pada hari kiamat daripada kasturi. Dan bagi orang yang puasa ada dua kegembiraan, apabila ia berbuka ia gembira dengan bukanya dan apabila ia berjumpa dengan Rabbnya ia gembira karena puasanya. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
32. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata : Sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda : Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan bohong dan amalan
kebohongan, maka tidak ada bagi Allah hajat ( untuk menerima ) dalam hal ia meninggalkan makan dan minumnya. ( H.R: Jama'ah Kecuali Muslim ) Maksudnya
Allah tidak merasa perlu memberi pahala puasanya.
33. Bahwa sesungguhnya Nabi saw. bersabda kepada seorang wanita Anshar yang sering di panggil Ummu Sinan : Apa yang menghalangimu untuk melakukan haji
bersama kami ? Ia menjawab : Keledai yang ada pada kami yang satu dipakai oleh ayahnya si fulan (suaminya ) untuk berhaji bersama anaknya sedang yang lain di pakai untuk memberi minum anak-anak kami. Nabi pun bersabda lagi : Umrah di bulan Ramadhan sama dengan mengerjakan haji atau haji bersamaku. ( H.R :Muslim)
34. Rasulullah sw. bersabda : Apabila datang bulan Ramadhan kerjakanlah umrah karena umrah di dalamnya (bulan Ramadhan ) setingkat dengan haji. ( H.R : Muslim)
KESIMPULAN
Ayat dan hadits-hadits tersebut di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa dalam mengamalkan puasa Ramadhan kita perlu melaksanakan adab-adab sbb :
1. Berbuka apabila sudah masuk waktu Maghrib. ( dalil: 6 ) Sunnah berbuka adalah sbb :
1. Disegerakan yakni sebelum melaksanakan shalat Maghrib dengan
makanan yang ringan seperti kurma, air saja, setelah itu baru
melaksanakan shalat. ( dalil: 2,3 dan 4 )
2. Tetapi apabila makan malam sudah dihidangkan, maka terus dimakan,
jangan shalat dahulu. ( dalil : 6 )
3. Setelah berbuka berdo'a dengan do'a sbb : Artinya : Telah hilang
rasa haus, dan menjadi basah semua urat-urat dan pahala tetap
wujud insya Allah. ( dalil: 5 )
2. Makan sahur. ( dalil : 7 dan 8 ) Adab-adab sahur :
a. Dilambatkan sampai akhir malam mendekati Shubuh. (dalil 9 dan 10 )
b. Apabila pada tengah makan atau minum sahur lalu mendengar adzan Shubuh, maka sahur boleh diteruskan sampai selesai, tidak perlu dihentikan di tengah sahur
karena sudah masuk waktu Shubuh. ( dalil 11 dan 12 ) * Imsak tidak ada sunnahnya dan tidak pernah diamalkan pada zaman sahabat maupun tabi'in.
3. Lebih bersifat dermawan (banyak memberi, banyak bershadaqah, banyak menolong) dan banyak membaca al-qur'an ( dalil : 13 )
4. Menegakkan shalat malam / shalat Tarawih dengan berjama'ah. Dan shalat Tarawih ini lebih digiatkan lagi pada sepuluh malam terakhir( 20 hb. sampai akhir
Ramadhan). (dalil : 14,15 dan 16 ) Cara shalat Tarawih adalah :
1. Dengan berjama'ah. ( dalil : 19 )
2. Tidak lebih dari sebelas raka'at yakni salam tiap dua raka'at
dikerjakan empat kali, atau salam tiap empat raka'at dikerjakan
dua kali dan ditutup dengan witir tiga raka'at. ( dalil : 17 )
3. Dibuka dengan dua raka'at yang ringan. ( dalil : 18)
4. Bacaan dalam witir : Raka'at pertama : Sabihisma Rabbika. Roka't
kedua : Qul yaa ayyuhal kafirun. Raka'at ketiga : Qulhuwallahu
ahad. ( dalil : 21 )
5. Membaca do'a qunut dalam shalat witir. ( dalil 22 )
5. Berusaha menepati lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir, terutama pada malam-malam ganjil. Bila dirasakan menepati lailatul qadar hendaklah lebih giat
beribadah dan membaca : Yaa Allah Engkaulah pengampun, suka kepada keampunan maka ampunilah aku. ( dalil : 25 dan 26 )
6. Mengerjakan i'tikaf pada sepuluh malam terakhir. (dalil : 27 )
Cara i'tikaf :
a. Setelah shalat Shubuh lalu masuk ke tempat i'tikaf di masjid. ( dalil 28 )
b. Tidak keluar dari tempat i'tikaf kecuali ada keperluan yang mendesak. ( dalil : 29 )
c. Tidak mencampuri istri dimasa i'tikaf. ( dalil : 30)
7. Mengerjakan umrah. ( dalil : 33 dan 34 )
8. Menjauhi perkataan dan perbuatan keji dan menjauhi pertengkaran. (dalil : 31 dan 32 )
Maraji’ (Daftar Pustaka):
1. Al-Qur’anul Kariem
2. Tafsir Aththabariy.
3. Tafsir Ibnu Katsier.
4. Irwaa-Ul Ghaliel, Nashiruddin Al-Albani.
5. Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq.
6. Tamaamul Minnah, Nashiruddin Al-Albani.
(Oleh: Ustadz Abu Rasyid)
Langganan:
Postingan (Atom)
