Agama Islam adalah agama yg sempurna, syariatnya sudah lengkap, cukup dan memadai. ALLAH SWT berfirman :
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu Jadi agama bagimu.” (QS. al-Maidah: 3)
Ayat yang mulia ini menunjukkan kesempurnaan syariat dan bahwasanya syariat ini telah mencukupi segala keperluan yang dibutuhkan oleh makhluk.
Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya, “Ayat ini menunjukkan nikmat Allah yang paling besar, yaitu ketika Allah menyempurnakan agama bagi manusia sehingga mereka tidak lagi membutuhkan agama selain islam, tidak membutuhkan seorang nabi pun selain nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itulah Allah ta’ala mengutus beliau sebagai nabi penutup para nabi dan mengutus beliau kepada manusia dan jin. Tidak ada sesuatu yang halal melainkan yang Allah halalkan, tidak ada sesuatu yang haram melainkan yang Allah haramkan dan tidak ada agama kecuali perkara yang di syariatkan-Nya.” (Tafsir Ibnu Katsir, dinukil dari ‘Ilmu Usul Bida’, Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi, 17)
Barangsiapa yang menambah syariat Islam atau mengurangi atau menyelewengkan makna atau menta’wilkannya dalam din Islam maka ia telah membuat bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat. Nabi SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud dan at-Tirmidzi dari al-‘Irbadh bin Sariyah : “Hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah khulafaur rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku, gigit erat-erat oleh kalian dg gigi geraham. Dan janganlah kalian mengikuti suatu perkara yg baru, karena setiap yg baru itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.
Dalam hadist lainnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لَا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ
“Aku tinggalkan kalian dalam suatu keadaan terang-benderang, siangnya seperti malamnya. Tidak ada yang berpaling dari keadaan tersebut kecuali ia pasti celaka.” (HR. Ahmad)
Juga sabdanya,
مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقّرِبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُتَاعِدُ عَنِ النَّارِ إِلاَّ قَدْ بُيِّنَ لَكُمْ
“Tidaklah ada sesuatu yang mendekatkan diri kepada surga dan menjauhkan dari neraka melainkan telah dijelaskan kepada kalian.” (HR. Thabrani)
Bahkan hal ini juga dipersaksikan oleh musuh-musuh islam yakni akan kebenaran dan kesempurnaan agama islam ini. Seorang yahudi berkata kepada Salman Al Farisi (dengan nada mengejek): “Nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu hingga cara buang hajat!”. Salman menjawab (dengan penuh bangga): “Benar, beliau telah melarang kami untuk menghadap kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil, dan beliau melarang kami untuk istinja’ dengan menggunakan tangan kanan dan istinja’ dengan kurang dari tiga batu atau istinja’ dengan kotoran atau tulang.” (HR. Muslim)
Begitu pula yang menjadi akidah para ulama ahlussunnah, Imam Malik berkata, “Barangsiapa mengadakan sesuatu yang baru (bid’ah) di dalam agama ini sedangkan ia menganggap baik perbuatan tersebut maka sungguh ia telah menuduh Nabi Muhammad telah berbuat khianat, karena Allah ta’ala telah berfirman, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu Jadi agama bagimu.” (QS. al-Maidah: 3). Maka perkara yang pada hari ayat ini diturunkan bukan agama maka sekarang juga bukan merupakan agama.” (Al-I’tishom, 1/49, dinukil dari ‘Ilmu Usul Bida’, 20)
Maka berdasarkan keterangan di atas, bisa kita ambil kesimpulan betapa sempurnanya syariat islam, sehingga penambahan atau pengurangan atas syariat islam tanpa dalil dari al-Qur’an atau as-Sunnah menunjukkan pelecehan terhadap syariat, tindakan kriminal agama dari pelakunya yang secara tidak langsung pelakunya menganggap bahwa syariat islam ini belum sempurna, waliya’udzu billah.
Makna Bid’ah
Secara bahasa, bid’ah berarti segala sesuatu yang terjadi atau dilakukan tanpa ada contoh sebelumnya, hal ini sebagaimana Firman Allah ta’ala:
مَا كُنتُ بِدْعًا مِّنَ الرُّسُلِ
“Katakanlah: Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul.” (QS. Al Ahqaf: 9)
Yakni, tidaklah aku adalah orang yang pertama kali diutus, namun sebelumku telah di utus beberapa rasul.
Adapun definisi bid’ah secara istilah syar’i adalah sebagaimana di jelaskan oleh Imam Asy-Syatibi, “Bid’ah adalah suatu metode di dalam beragama yang di ada-adakan menyerupai syariat, dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala sedangkan tidak ada padanya dalil syar’i yang shahih dalam asal atau tata cara pelaksanaannya.” (Al I’tisham: 1/37, dinukil dari ‘ilmu Usul Bida’, 24)
Hukum Bid’ah
Setiap bid’ah adalah kesesatan, setiap bid’ah membawa pelakunya kepada perbuatan dosa, perbuatan kesesatan dan menodai syariat islam yang mulia dan sempurna ini. Bukankah sesuatu yang sempurna jika ditambah atau dikurangi akan merusak kesempurnaannya? Bukankah sebuah bola yang sudah bulat sempurna jika kita tambahi atau kurangi malah akan merusak keindahannya??
Perbuatan bid’ah adalah kesesatan walaupun orang-orang menganggap perbuatan tersebut adalah kebaikan, sebagaimana perkataan sahabat Abdullah Ibnu Umar,
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً
“Setiap bid’ah adalah kesesatan meskipun manusia menganggap perbuatan tersebut adalah kebaikan.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perkara dalam agama ini tanpa ada tuntunannya maka amalannya tersebut tertolak.” (HR. Bukhari Muslim)
Juga dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR. Tirmidzi)
Macam-macam Bid’ah
Bid’ah terbagi menjadi dua, yaitu bid’ah pada urusan dunia dan bid’ah pada masalah agama.
A. Bid’ah pada urusan dunia atau mu’amalah maka boleh selagi tidak bertentangan dengan aturan-aturan dan prinsip-prinsip dasar Islam. Bahkan dalam masalah dunia ini malah dituntut adanya ibda’ (kreatifitas). Karena prinsip dasar dalam masalah dunia dan muamalah adalah semuanya boleh kecuali yang telah dilarang oleh syariah. Maka kita tidak perlu bertanya : Bolehkah kita memakai celana? Atau bolehkah memakai sabuk? Dsb. Yang penting prinsip dasar dalam Islam adalah harus menutup aurat (tidak transparan, tidak membentuk tubuh/ketat) maka bentuk dan warnanya terserah apa saja.
B. Bid’ah dalam masalah agama yang disepakati adalah :
1. Bid’ah Mukaffarah/pelakunya bisa kafir : Yaitu beribadah pada selain Allah SWT, seperti doa Isti’anah (meminta pertolongan), isti’adzah (meminta perlindungan), istighatsah (menyeru/memanggil untuk meminta bantuan), nadzar dan berkurban/menyembelih/sesajen. Jika dilakukan pada selain Allah maka hal tersebut adalah bid’ah yang membuat kufur dari ajaran Islam.
2. Bid’ah Muharramah/hukumnya haram: Seperti membangun kuburan, memberikan kelambu pada kuburan, memasang lilin dan lampu pada kuburan, meminta berkah pada kuburan, menjadikan kuburan sebagai mesjid, dll.
3. Bid’ah Makruhah yang mendekati Haram : Makan makanan ditempat kematian pada hari pertama, kedua dan ketiga; memperingati kematian setelah 40 hari/100 hari/1000 hari; ritual-ritual yang berlebihan mengagungkan Nabi SAW; dsb.
4. Bid’ah Makruhah/hukumnya makruh : Seperti melafazkan niat saat shalat, melakukan ibadah khusus pada nishfu Sya’ban seperti shalat Alfiyyah, atau melakukan muhasabah yang dilakukan khusus setiap malam tahun baru; dll.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengutip perkataan Sufyan ats Tsauri yg berkata : “Perbuatan bid’ah lebih dicintai oleh Iblis la’natullah dari perbuatan maksiat. Karena pelaku maksiat merasa salah dan menyesal atas perbuatannya, sedangkan pelaku bid’ah tidak merasa salah dan menganggap perbuatannya sebagai ibadah taqarrub kepada Allah SWT.”
Bid'ah yang Diperselisihkan Ulama
Ada pula bid’ah agama yang hukumnya diperselisihkan oleh para ulama, yaitu :
1. Bid’ah Tarkiyyah : Yaitu perbuatan seseorang meninggalkan suatu perbuatan sunnah dengan sengaja secara terus-menerus, dengan berkeyakinan bahwa hal tersebut bukan dari agama. Seperti tidak pernah melakukan ibadah shalat Rawatib karena tidak menganggapnya sunnah, tidak mau memanjangkan jenggot karena tidak menganggapnya sunnah, dsb.
2. Bid’ah Idhafiyyah : Yaitu melakukan sebuah perbuatan terus-menerus dan menganggapnya sunnah, padahal ia bukan sunnah. Seperti jabat tangan setiap selesai shalat, berdoa bersama-sama setelah selesai shalat, dsb.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengutip perkataan Sufyan ats Tsauri yg berkata : “Perbuatan bid’ah lebih dicintai oleh Iblis la’natullah dari perbuatan maksiat. Karena pelaku maksiat merasa salah dan menyesal atas perbuatannya, sedangkan pelaku bid’ah tidak merasa salah dan menganggap perbuatannya sebagai ibadah taqarrub kepada Allah SWT.
Sumber:
www.muslim.or.id
www.pks-anz.org
Rabu, 17 September 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar