Rabu, 20 Agustus 2008

FIDYAH

Fidyah adalah denda yang harus dibayarkan kepada orang faqir/miskin yang disebabkan meninggalkan puasa wajib bulan Ramadhan. Sedangkan yang menyebabkan seseorang harus membayar fidyah adalah karena beberapa hal, antara lain:

1 Tidak mampu
Orang yang kondisinya tidak mampu untuk berpuasa seperti orang yang sudah tua maka boleh meninggalkan kewajiban puasa Ramadhan. Dan sebagai gantinya, tidak perlu mengqadha‘/mengganti puasa di hari lain, tetapi dengan membayar 1 mud makanan kepada fakir miskin satu hari untuk satu orang.

Ibn Abbas r.a berkata: Orang lanjut usia diberi keringanan tidak berpuasa dengan di haruskan memberi makan seorang miskin setiap hari dan ia tidak wajib qada. (Daragutni dan Hakim. Hadis ini oleh Hakim dinyatakan shahih)

Alah berfirman:
???? ????? ??????? ???? ???? ?????.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin". (QS. Al-Baqarah: 184).

2 Sakit
Sakit yang diperkirakan sulit untuk bisa disembuhkan lagi, sehingga tidak mungkin baginya untuk mengqadha‘ puasa di hari lain. Karena itu bagi mereka yang menderita sakit seperti ini, siahkan mengganti puasa dengan membayar fidyah.

3 Hamil/Menyusui
Wanita yang hamil atau menyusui bila boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Menurut sebagian ulama, untuk menggantinya adalah dengan mengqadha‘ dan juga membayar fidyah.

Namun sebagian lain seperti Al-Hanafiyah mengatakan cukup mengqdha‘ saja tanpa membayar fidyah.

Hadits Nabi SAW
Dari Ibnu Abbas ra. Berkata, ?Keringanan buat laki dan wanita usia lanjut yang tidak mampu puasa adalah boleh berbuka dengan membayar (fidyah), memberi makan 1 orang miskin untuk sehari. Dan keringanan buat wanita hamil dan menyuusi bila mengkhawatirkan anak mereka adalah membayar fidyah.(HR Abu Daud)

Sebab Perbedaan
Para ulama memang berbeda pendapat dalam mengkategorikan wanita hamil dan menyusui, apakah digolongkan sebagai orang sakit atau sebagai orang yang lemah/tidak mampu berpuasa (seperti orangtua dan lain-lain).
Yang mengkategorikan sebagai orang sakit, maka mewajibkan qadha‘/mengganti puasa, karena bagi orang sakit memang wajib qadha‘. Firman Allah:

Maka barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka waib mengganti sebanyak hari yang dia tinggalkan itu pada hari-hari yang lain (QS Al-Baqarah: 184)

Sedangkan yang mengkategorikan orang lemah/tidak mampu puasa, mewajibkan bayar fidyah tanpa qadha‘.

Dalilnya adalah terusan ayat diatas yaitu:
Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak puasa) membayar fidyah)yaitu memberi makan seorang miskin (QS Al-Baqarah 184).

Membayar fidyah ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa. Setiap satu hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin.

Sedangkan teknis pelaksanaannya, apakah mau perhari atau mau sekaligus sebulan, kembali kepada keluasan masing-masing orang. Kalau seseorang nyaman memberi fidyah tiap hari, silahkan dilakukan. Sebaliknya, bila lebih nyaman untuk diberikan sekaligus untuk puasa satu bulan, silah saja.

Yang penting jumlah takarannya tidak kurang dari yang telah ditetapkan.

Berapakah Besar Fidyah?

Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi‘i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Yang dimaksud dengan mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan, kira-kira mirip orang berdoa.

Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha‘ kurma atau tepung. Atau juga bisa disetarakan dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang kepada satu orang miskin.

Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 halaman 143 disebutkan bahwa bila diukur dengan ukuran zaman sekarang ini, satu mud itu setara dengan 675 gram atau 0,688 liter. Sedangkan 1 sha` setara dengan 4 mud . Bila ditimbang, 1 sha` itu beratnya kira-kira 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha` setara dengan 2,75 liter.

Siapa Saja yang Harus Bayar Fidyah?

1. Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi.
2. Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa.
3. Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasa mengakhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya itu. Mereka itu wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namun menurut Imam Syafi‘i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha‘ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha‘.
4. Orang yang menunda kewajiban mengqadha‘ puasa Ramadhan tanpa uzur syar‘i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha‘nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Apakah fidyah bisa dilakukan bagi orang yang sudah meninggal. misal seorang anak melakukan fidyah untuk orang tuanya yang sudah meninggal dikarenakan pada masa hidupnya orang tuanya sakit yang tidak bisa disembuhkan namun belum membayar fidyah?